Tanggal 17 Januari 1793 mungkin adalah hari yang tidak akan pernah di lupakan oleh Louis XVI (Louis-auguste, duc de berry) sampai ke neraka. Hari itu, adalah saat pembacaan tuntutan mati untuknya atas dakwaan “konspirasi terhadap kebebasan publik dan keamanan umum” dan akhirnya sang raja dieksekusi pada 21 Januari[1].
Eksekusi tersebut merupakan rangkaian akhir dari revolusi politik yang terjadi di Prancis pada abad 18. Rakyat Prancis yang sudah muak dengan sistim feodal dengan raja yang tidak kompeten (baca :Louis XVI) ditambah adanya pembagian strata oleh raja-tingkatan bangsawan dan kaum gereja mendapat keistimewaan, sementara rakyat jelata sebagai strata ketiga mengalami pembiaran, tidak diperhatikan nasibnya. Ditekan dengan biaya pajak yang tinggi-belum lagi pada masa itu, Prancis sedang mengalami krisis ekonomi dan kerajaan dalam ambang kebangkrutan. Alasan keterpurukan ini juga diakibatkan oleh keluaga kerajaan senang berfoya-foya dengan uang negara (Favier, 1989). Akhirnya rakyat membentuk aliansi guna menggulingkan kekuasaan feodal dan menggantinya dengan sistem demokrasi.
Semboyan yang diusung oleh aktivis revolusi saat itu adalah liberte (kebebasan), egaliter (persamaan), fraternite (persaudaraan). Ini tidak lepas dari pengaruh pemikiran zaman pencerahan, banyak filsuf yang hasil karyanya bercorak tema kebebasan dan menentang doktrin gereja. Dari semangat pencerahan ini, rakyat Prancis khususnya, banyak belajar tentang teori-teori kemanusiaan kaum romantisme[2]: penghargaan terhadap perasaan dan hati nurani tiap manusia (Favier, 1989).
Salah satu filsuf yang bisa dibilang paling berjasa menyulut semangat revolusi adalah Jean-jeacques Rousseau. Karya masterpiece Rousseau yang berjudul Du contract sosial setidaknya telah memberi pencerahan pada rakyat Prancis kala itu, bahwa bentuk negara yang dianut mereka adalah salah. Negara yang hanya menitik beratkan pada kepentingan individu, menurut Rousseau tidak bisa dibilang sebagai sebuah negara. Dalam beberapa diskursusnya, Rousseau juga berusaha mencari sebuah bentuk negara yang manusiawi juga adil, tanpa adanya ketimpangan sosial di masyarakat.
Saya rasa, pencarian suatu bentuk negara yang menjunjung tinggi prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan-yang diperjuangkan rakyat Perancis dahulu-perlu dilakukan. Kebobrokan pemerintahan Louis XVI yang berujung revolusi, atau jika di negara kita yang paling dekat, misal peristiwa 1998. Keduanya sudah cukup memberi banyak pengalaman tentang kekerasan negara yang menimbulkan luka mendalam.
Ternyata demokrasi Pancasila yang dijunjung Bangsa Indonesia tetap melahirkan kesengsaraan dan kemiskinan. Kekuasaan tiran menjadi sangat represif bagi masyarakat. Berangkat dari fakta tersebut menjadi penting kiranya mengungkap pemikiran J.J Rousseau tentang politik perjanjian sosial (Du Contract sosial). Guna menambah wacana alternatif tentang bentuk negara ideal yang baik untuk semua.
Kontrak sosial: Perjanjian sebagai dasar dalam bernegara
Sebelum melangkah lebih jauh tentang konsep negara, alangkah lebih baik apabila kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari istilah negara. Negara menurut Rousseau (2007: 25) adalah sebuah bentuk pasif dari persatuan beberapa individu yang memiliki sebuah kesamaan tujuan, kemudian mereka melakukan kontrak dan membentuk pribadi publik yang bergerak dalam rangka politik. Dalam keadaan aktif, persatuan semacam itu disebut pemerintahan dan jika dibandingkan dengan kekuatan lain, ini disebut kekuasaan. Istilah-istlah vital ini terkadang dicampur-adukkan sehingga mengkaburkan pengertian yang sesungguhnya.
Berangkat dari pengertian negara sebelumnya, hakikat dari organisasi ini terletak pada individu dengan latar kehendak yang sama. Perjanjian akan terjadi dengan kesadaran diri masing-masing individu tersebut, bahwa ada sebuah kepentingan yang tidak dapat diraih apabila tidak membentuk suatu kekompakan sosial. Sebagai contoh kepentingan bersama adalah mempertahankan harta milik. Akan sulit apabila seseorang menjamin keamanan semua miliknya sendirian, pasti juga membutuhkan bantuan orang lain. Disinilah peran kekompakan sosial dirasa penting. Beberapa orang yang memiliki sebuah keinginan yang sama, mengalienasi[3] diri mereka kepada suatu perjanjian. Maka tujuan yang semula bersifat khusus menjelma menjadi tujuan umum tanpa mengurangi hak dan kebebasan individu tersebut (Rousseau, 2007)..
Awalnya saya sempat merasa bingung tentang konsep perjanjian ini, bagimana mungkin seseorang tetap memiliki kebebasan dan hak mereka setelah melalui alienasi? Namun dalam buku I sub-bab 6 rousseau (2007: 21), dijelaskan bahwa dalam sebuah perjanjian sosial, seseorang tidaklah menyerahkan hak-haknya kepada individu[4], melainkan kepada seluruh komunitas. Jadi walau seseorang menyerahkan dirinya secara absolut kondisinya akan sama untuk setiap anggota. Tidak akan ada yang menjadi beban bagi orang lain. Dengan syarat, persatuan haruslah sempurna atau alienasi dijalankan secara utuh tanpa sisa cadangan. Konsekuensi dari penyerahan ini adalah hilangnya peran individu yang mengatasi anggota lain dan dapat mengambil keputusan. Karena setiap orang akan memiliki pandangan yang sama tentang apa yang akan diperbuat. Mereka secara alamiah sadar bahwa segala yang terjadi pada komunitas berdampak langsung bagi dirinya, jadi mereka menjadi penentu nasib komunitas dan diri mereka sendiri. Pelaku perjanjian, selain mendapat hak yang setara dalam komunitas juga mendapat keuntungan berupa tambahan kekuatan untuk melindungi semua miliknya (Rousseau, 2007:24). Apa yang dimaksud Rousseau tentang tidak akan adanya individu yang mengatasi komunitasnya, sebenarnya mengandung kontradiksi dengan kodrat pemerintah sebagai tiran yang mengatur jalannya administrasi Negara. Jangan sampai kita mengabaikan peran pemerintah dan pemimpin. Diakui atau tidak, sebuah Negara membutuhkan individu yang dapat membimbing mereka dan membawa komunitas menuju tujuan utamanya. Kalau Rousseau mengatakan dengan adanya konrak sosial maka tidak ada konsep atasan-bawahan mungkin terlalu naïf.
Secara singkat, kontrak sosial adalah kesepakatan antara beberapa orang demi membentuk persekutuan karena dilandasi kebutuhan terhadap masyarakat korporasi dan harapan setiap anggota untuk tetap memiliki kebebasan walau sudah disatukan dengan orang lain. Kontrak sosial nantinya akan melahirkan rasa persamaan, persaudaraan, dan senasib-sepenanggungan diantara anggotanya. Akibat moral yang ditimbulkan sangat bermanfaat bagi negara khususnya karena merupakan cikal-bakal jiwa nasionalisme dan semangat patriotik untuk mempertahankan kedaulatan dan kebebasan diri[5] sebagai bentuk dari kehendak umum.
Dalam setiap pembahasan mengenai kontrak (perjanjian) sosial pasti akan dijumpai istilah kehendak umum. Apakah sebenarnya kehendak umum itu?
Kehendak umum menjadi pemersatu
Rousseau tidak memberi jawaban secara memuaskan tentang apa itu kehendak umum. Tapi disebutkan bahwa kehendak umum adalah sebuah kehendak yang dimiliki oleh negara sebagai pribadi publik. Negara (lembaga politik) tentunya mempunyai kehendaknya sendiri yang selaras dengan kehendak setiap anggotanya (Schmandt, 2002: 396).
Seperti sudah disebutkan di bahasan kontrak sosial, kehendak umum adalah fondasi awal mengapa orang mau membangun asosiasi. Kehendak ini adalah segala bentuk kehendak yang mengacu kepada kepentingan umum. Nilai kebenarannya dapat dilihat secara moral, apabila suatu kehendak itu benar secara moral masyarakat maka bisa jadi itu kehendak umum. Rousseau (2007: 47) juga menggarisbawahi makna kehendak umum agar tidak disalah artikan dengan deliberasi masyarakat.[6] Kehendak umum sendiri selalu mengacu kepentingan umum sementara deliberasi massa bisa disebut kehendak semua. Karena dalam kenyataannya, hasil dari deliberasi massa hanyalah sebuah kehendak yang merupakan kumpulan kehendak khusus. Untuk mempermudah pemahaman, macam-macam kehendak dapat di jabarkan sebagai berikut:
- Kehendak khusus adalah kehendak yang dimiliki oleh setiap individu, sifatnya cenderung egosentris. Sebagai contoh : hasrat menjadi kaya harta, selalu menang dari orang lain dlsb.
- Kehendak umum secara mudah dapat dinyatakan sebagai sebuah kehendak yang berorientasi pada kepentingan umum. Kehendak ini dimiliki oleh setiap orang disamping kehendak khusus. Contohnya: kesejahteraan sosial, mempertahankan kepemilikan dan sebagainya.
- Kehendak semua (deliberasi masyarakat) merupakan kumpulan kehendak khusus dari mayoritas masyarakat. Banyak disalah artikan sebagai kehendak umum karena dianggap mewakili hasrat masyarakat.
Kehendak umum perlu dibedakan secara tajam dari kehendak semua. Kehendak umum merupakan himpunan beberapa kehendak khusus yang memiliki kesamaan. Sementara kehendak semua tidaklah kehendak yang sama, jadi kekurangan dan kelebihan dari kehendak ini akan saling membatalkan satu sama lain. Kaburnya pemahaman atas kehendak umum dan kehendak semua menjadikan seolah-olah dalam keadaan tertentu, kehendak umum terlihat salah. Padahal sebenarnya kehendak itu merupakan kehendak semua yang dipaksakan. Rousseau sendiri sebenarnya membenarkan kehendak semua karena ia berpegang pada prinsip “kehendak kita kebaikan kita”. Tapi terkadang kebaikan yang sesungguhnya tidak bisa dilihat masyarakat secara jernih akibat kurangnya informasi yang didapat. Harus diakui dalam dunia nyata, banyak “pihak kapentingan” yang dapat dengan mudah menggunakan kuasanya untuk mengolah info yang berkembang di masyarakat. Sebagai contoh, media massa yang berperan besar dalam memberikan informasi pada masyarakat dewasa ini sudah terjerat oleh kepentingan gurita-gurita bisnis kaum jetset. Hal ini juga akan memengaruhi kehendak masyarakat.
Negara yang diidamkan
Setelah membahas tentang kehendak umum, akan muncul pertanyaan baru. Apakah kita sudah memiliki bentuk negara yang berdasarkan kehendak umum? Atau akankah kehendak umum ini relevan apabila dijadikan tujuan negara? atau bagaimanakah pemerintahan yang baik itu?
Pemerintahan yang baik
Seperti yang kita ketahui tentang kehendak umum yang akan menciptakan kesadaran untuk melakukan kontrak sosial. Setelah melakukan kontrak sosial, tentunya harus dibentuk lembaga yang berwenang mengurus negara yang disebut pemerintah.
Tanpa mengurangi esensi dari kontrak sosial yang mndasari pembentukan negara, pemerintahan dibentuk bukan sebagai atasan dari anggota lain. Setiap individu dalam negara (warga negara) memiliki hak dan kedudukan. Pemerintah hanyalah segelintir anggota yang ditunjuk melalui konvensi maupun secara suka-rela bersedia menjalankan kekuasaan sebagai pelaksana kehendak umum. Kekuatannya juga merupakan kekuatan publik yang terkonsentrasi di tanganya. Lagi-lagi perlu ditekankan bahwa pemerintah dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kehendak umum.
Hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan “sebagian dengan sebagian lainnya” melainkan hubungan “sebagian dengan keseluruhan”. Dengan kata lain, rakyat adalah kseluruhan dan pemerintah adalah sebagian dari keseluruhan itu. Untuk lebih mudahnya, kita dapat mengibaratkan negara sebagai suatu rangka (badan) dan warga negara adalah himpunan organnya. Dengan ini, tidak masuk akal apabila pemerintah bertindak yang bertentangan dengan kehendak umum seluruh organ penyusunnya. Walau sempat terbersit pertanyaan di benak penulis, tidak mungkinkah ada suatu bagian tubuh yang menyakiti bagian lainnya? Ya, memang mungkin saja terjadi degan kemungkinan ada gangguan psikologis. Karena rasa sakit pastinya akan dirasakan seluruh tubuh apabila satu organ tersakiti.
Teori badan artifisial negara dari Rousseau sedikit berbeda dengan Platon. Platon menurut Schmandt (2002: 64) terkesan memberikan kelas (strata) sosial dimana kelas tertinggi diduduki filsuf sebagai kepala negara dan diibaratkan kepala dari badan artifisial negara diikuti kaum prajurit dan produsen. Rousseau dalam hal ini masih berpegang teguh pada prinsip persamaan, setiap anggota dari negara berkedudukan sama[7] karena negara berdiri diatas kehendak umum.
Konsep kontrak sosial ini sesungguhnya melahirkan sebuah kesulitan tersendiri, karena di satu sisi rakyat tetap dijamin kebebasannya namun di lain sisi rakyat harus tunduk pada pada kontrak sosial.
Berbicara mengenai pemerintahan, sebenarnya sudah ada bentuk-bentuk awalnya di masyarakat tradisional. Yang paling modern adalah bentuk negara-kota Athena, roman comitia, dan pemerintahan Sparta. Ini membuktikan bahwa manusia secara naluriah akan mencari perlindungan dari tantangan alam dengan membentuk komunitas.
Dewasa ini, bentuk pemerintahan yang berkembang dan banyak diadopsi di seluruh dunia terbagi menjadi 3 yaitu republik, monarki, dan despotis. Bentuk Republik apabila kekuasaan berada ditangan rakyat disebut demokrasi sementara disebut aristokrasi apabila kekuasaan diserahkan kepada sekelompok anggota (tiran). Pemerintahan monarki dan despotis ialah bentuk kekuasaan dimana tampuk kekuasaan dipegang oleh satu orang. Bedanya, dalam pemerintahan monarki segalanya sudah diatur oleh hukum-hukum yang pasti dan tetap, tidak seperti despotis yang segala tindakan negara hanya mengikuti kehendak dari sang penguasa dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perasaan pemimpin (Montesquieu, 1993: 9).
Montesquieu sebagaimana Rousseau juga memberikan perhatian khusus pada beberapa bentuk pemerintahan yang telah berkembang sejak lama tersebut. Dimulai dengan demokrasi, merujuk pada terminologinya demos dan kratos dalam bahasa yunani yang berarti rakyat berkuasa. Maksudya rakyat dalam hal-hal tertentu memegang kekuasaan terbesar dalam sebuah negara. Montesquieu (1993: 10) mewajibkan rakyat mengatur semua yang berada di lingkup kuasanya, sementara yang berada diluar kemampuan mereka harus diserahkan pada para menteri. Landasan bertindak dari pemerintahan kerakyatan ini adalah kekuatan hukum, tangan penguasa dan yang paling utama adalah “keutamaan”.
Namun pemerintahan ini sangat rawan karena rakyat bisa saja terjatuh kejurang persamaan ekstrim. Rakyat bisa jadi tidak akan tunduk pada penguasa, mendebat senat, dan “sok” diatas hukum.[8] Tidak ada lagi sifat taat diantara rakyat-pemerintah berimbas pada rusaknya moral masyarakat. Lebih dari itu, hubungan masyarakat dengan sesamanya juga akan memburuk karena meningkatnya sikap egoisme (Montesquieu, 1993: 34).
Roussseau juga memberi kritik pada sistem demokrasi. Sebuah negara baginya tidak bisa berjalan jika dipimpin oleh mayoritas, bayangkan jika rakyat diwajibkan setiap saat untuk mengabdi pada kepentingan umum. Belum lagi sulitnya mengumpulkan rakyat pada satu tempat yang sama untuk mengambil keputusan apabila negara itu merupakan negara besar. Rakyat juga sebenarnya seakan dibodohi oleh kebebasan semu. Rakyat hanya berkuasa dan berdaulat saat voting, kemudian setelah itu mereka hanya bias pasrah pada phak yang dianggap representasi mereka (Rousseau, 2007 :114). Kritik Rousseau ini sedikit-banyak terdengar seperti mengkritik pemikirannya sendiri tentang kontrak sosial yang mengagungkan persamaan derajat. Tapi Rousseau punya pembelaannya sendiri yang akan dibahas selanjutnya.
Bentuk lain dari republik selain demokrasi adalah aristokrasi. Bentuk ini memliki prinsip[9] bahwa kekuasaan dipegang oleh suatu golongan tertentu dan mereka diserahi bukan hanya kekuasaan eksekutif tapi juga legislatif. Dan terjadi jurang pemisah yang nyata antara rakyat dan pemimpin. Hubungan kaum aristokrat dengan rakyatnya seperti hubungan antara penguasa dengan warga kerajaan (yang dikuasai). Pemimpin juga akan memiliki dualism pribadi moral, sebagai pemerintah dan penguasa. Dan akibatnya juga ada dualisme kehendak umum, yang satu umum yang berhubungan dengan rakyat dan satu lainnya umum dengan anggota administrasi. Dampak terburuk dari aristokrasi adalah kekuasaan yang turun temurun membuat tidak ada jaminan keturunannya –umumnya patrilineal- akan memiliki keutamaan sebagai pemimpin (Rousseau, 2007:117).
Selain pemerintahan republik, ada juga pemerintahan terpusat yang dikenal dengan nama monarki. Pengertiannya sendiri adalah bentuk administratif sebuah negara dimana pucuk kekuasaan dipegang oleh individu. Sebenrnya setiap tipe pemerintahan pasti bermuara pada seorang individu. Tapi dalam system monarki, raja atau semacamnya memiliki kekusaan absolut dengan diawasi sepenuhnya oleh undang-undang. Karena secara praktis raja tidak mungkin mendekati rakyatnya yang notabene terpencar di wilayah negara yang luas, maka otomatis akan terjadi kerenggangan ikatan batin antara rakyat dan raja. Sehingga satu-satunya cara untuk melanggengkan kekuasaan adalah dengan menjadi baik didepan rakyat dan mengambil hati mereka. Tidak jauh berbeda dengan penjilat (Rousseau, 2007: 122).
Permasalahan yang niscaya terjadi dari sistem ini adalah kemungkinan keputusan pemerintah (dalam hal ini raja) tidak sesuai dengan keadaan masyarakat. Akibat jarangnya raja bersentuhan langsung dengan dunia rakyat jelata. Hal yang berbanding terbalik dari bobroknya demokrasi juga mungkin terjadi. Jika demokrasi akan bobrok gara-gara rakyat yang menggerogoti kekuasaan pemerintah, kekusaan monarki justru hancur apabila penguasa mencabut hak-hak istimewa rakyat. Montesquieu percaya jika kebanyakan penguasa justru berambisi menunjukan kekuasaannya yang super dengan merubah tatanan & hukum bukannya beradaptasi (Montesquieu, 1993: 43).
Begitu pula jika sang penguasa mengarahkan segalanya pada dirinya-negara adalah Ibu Kota, Ibu Kota adalah istana, dan istana adalah aku-inilah yang dilakukan Louis XVI, akibatnya berdampak sendiri pada kekuasaannya. Bahaya yang paling utama bukan ketika negara berubah haluan dari republik ke monarki atau sebaliknya. Justru jika saat masa peralihan itu berlangsung negara jatuh kepada kekuatan despotis.
Despotis boleh dibilang serupa dengan monarki. Bedanya, despotis dalam memerintah tidak berdasar hukum dan undang-undang melainkan dengan kesewenangan individu. Sistem pemerintahan seperti ini sangat rentan dengan ancaman dari manapun. Dikarenakan sistim ini memang sudah korup dari pribadinya. Caranya eksis juga sudah merupakan pelanggaran kemanusiaan jadi tidak akan ada yang menginginkan sistim seperti ini.
Sekilas dari semua bentuk kekuasaan, hampir semua rawan untuk terjadi penyelewengan. Tidak ada yang bebas resiko. Lantas kekuasaan seperti apa yang perlu kita ikuti? Apa mungkin ada bentuk negara yang humanis dan bebas resiko penyelewengan?
Kesesuaian adalah kuncinya
Merujuk kepada kesimpulan Rousseau, bahwa tidak ada bentuk negara yang tidak Mengandung resiko penyelewengan di dalamnya. Seperti pendapat montequieu dalam spirit of law
“Pengalaman senantiasa menunjukan pada kita bahwa setiap orang yang diserahi kekuasaan cenderung menyelewengkan dan menjalankan kekuasaan sesuai kehendaknya sendiri”.
Sebenarnya jalan keluarnya bukan pada pencarian bentuk administrasi mana yang baik dan tanpa celah. Tapi kita dituntut memilih dari yang sudah ada, sistem apa yang sesuai dengan kondisi masyarakat di negara itu. Tindakan rekonsiliasi yang terjadi antara otoritas publik dan hak pribadi bukan masalah yang dapat dipecahkan secara universal. Bergantung pada konfigurasi waktu ruang dan tradisi setempat (Schmandt, 2002: 370).
Sebagai contohnya masyarakat gurun pasir. Pada umumnya cuaca ekstrim gurun menciptakan tabiat keras, pemarah, dan penuh hasrat. Kemudian dilihat kondisi masyarakatnya mulai dari kepadatan penduduk, pendapatan per kapita, spiritualitas, budaya yang berkembang. Karena itu juga mempengaruhi kehidupan berpolitik juga. Setelah merumuskan kondisi masyarakat, lihat juga keadaan geografis. Setelah data terkumpul dapat diambil kesimpulan melalui teori psikologis yang dikaitkan dengan syarat-syarat bentuk pemerintahan sebagai berikut :
- Sistem monarki cocok untuk negara besar dengan begitu tidak aka nada perwakilan- perwakilan di daerah lagi. Untuk meminimalisir pengeluaran negara.
- Sistem aristokrasi dibagi lagi jadi 3 yakni alamiah (lebih tepat untuk masyarakat yang sederhana), turun-temurun (bentuk terburuk) dan fakultatif (aristokrasi terbaik untuk diaplikasikan karena memilki lembaga kehakiman yang eksklusif dan terbatas)
- Sistem demokrasi memiliki banyak syarat, pertama negara tersebut harusnya negara kecil agar rakyat mudah dikumpulkan dan dapat saling mengenal keadaan satu sama lain. Kedua, penyederhanaan cara guna menghindari penggandaan bisnis dan menghindari persoalan. Ketiga, penyeimbangan antara beban jabatan dan nasib. Keempat, lebih sedikit –bahkan tanpa- kemewahan. Karena dapat merusak baik rakyat miskin atau kaya. yang kaya akan menjadi posesif sementara si miskin akan tambah tamak akan harta.
Lagi-lagi syarat itu pun beresiko mengalami penyelewengan. Memang diperlukan keberanian untuk mencapai kebebasan dan kesejahteraan sosial. Kalaupun ingin mencari bentuk negara idaman akan mustahil karena perdebatan selalu terjadi diantara warga negara. Perdebatan ini pada dasarnya disebabkn oleh perbedaan persepsi tentang kehendak umum, ada yang mementingkan harta tapi sebagian ada yang mementingkan nyawa. Sebagian menyukai pemerintah yang keras, namun yang lainnya memilih pemerintahan yang sedang-sedang saja. Ada yang ingin negaranya agar ditakuti negara lain, namun ada yang ingin negaranya tidak memperdulikan negara tetangga dan semacamnya.
Setelah penulis meraba-raba pemikiran Rousseau. Bentuk Negara monarki mungkin lebih cocok untuk diterapkan. Dengan adanya seorang pemimpin dengan syarat memiliki keutamaan, pemerintahan akan berjalan tanpa hambatan. Tidak seperti yang terjadi di Indonesia sekarang, seorang presiden sulit mengaplikasikan kebijakannya sendiri kepada rakyat akibat parlemen yang punya terlalu banyak kekuasaan. Raja bisa mengkonsep negaranya sesuai kehendak umum rakyat. Dan raja sendiri diatur oleh hukum yang dijaga para hakim (yudikatif) sebagai perwakilan rakyat yang seharusnya. Lalu bagaimana dengan lembaga legislatif? Lembaga ini diwajibkan memiliki keutamaan pula disamping independensi. Kalau Rousseau menyebut, anggota legislatif sebagai penyambung lidah tuhan. Legislatif juga jangan sampai disalah-artikan sebagai representasi rakyat, karena itu justru mengkerdilkan peran rakyat itu sendiri.
Kalau masih ada yang menginginkan jawaban tentang negara idaman/ideal. Rousseau (2007: 146) hanya bisa memberi jawaban tentang tanda-tanda sebuah pemerintahan sudah berjalan dengan baik antara lain : pemerintah yang berjalan mandiri tanpa bantuan maupun intervensi asing, tanpa naturalisasi atau koloni, dan warganya senantiasa berkembang dalam keaneka ragaman.
Semuanya kembali kepada manusia
Setelah bergulat dengan kontrak sosial dan konsep negara, walau pada akhirnya tidak menemukan jawaban konkret atas sebuah bentuk negara yang baik. Penulis mencoba merenungi dari apa yang telah saya baca selama 2 minggu kebelakang.
Kontrak sosial menjadi barang penting dalam menyusun fondasi sebuah bangsa, tapi sesungguhnya esensi dari bernegara bukan kontrak sosial itu. Karena kontrak itu sendiri punya esensi lagi, yakni apa yang sudah kita kenal dengan kekompakan sosial. Sebuah keadaan yang disebut manusia sebagai makhluk individu, guna menjawab tantangan alam, mengubur ego dibawah kehendak umum. Semuanya kembali kepada manusia.
Fakta lain yang diperoleh adalah baik Rousseau, Montesquieu, maupun Hobbes, mengakui kalau manusia sebagai unsur terpenting dalam kehidupan sosialnya ternyata juga merupakan penyebab utama rusaknya sebuah kelompok sosial politik yang mereka buat sendiri. Ambisi telah membuat manusia menyelewengkan kekuasaan. Kembali lagi semuanya gara-gara manusia.
Sebenarnya dalam buku Discourse on the origin and foundation of inequality yang ditulis Rousseau 7 tahun sebelum Du contract sosial, manusia purba yang hidup primitif memiliki keadaan alamiah yang baik. Berbanding terbalik dengan manusia modern. Mereka yang hidup dekat dengan alam hari-harinya dipenuhi dengan kesederhanaan, kebahagiaan dan ketenangan. Dalam keadaan primitif ini, manusia hanya menggunakan naluri maka dari itu mereka tidak memiliki hasrat yang melebihi kebutuhan fisik. Bandingkan dengan manusia modern yang rakus dan tamak. Manusia primitif punya dua insting yaitu self-preservation dan pitie (simpati atau rasa kasihan atas penderitaan orang lain) dengan kesadaran untuk membentuk komunitas dan kemunculan teknologi. Keadaan primitif ini kian memudar digantikan rasionalitas yang membawa sikap penuh curiga, self-seeking, hilangnya simpati, egoisme sempit dan masih banyak lagi. Akibat hilangnya insting simpati (pitie) ini manusia menjadi haus kekuasaan (Schmandt, 2002 :392).
Bukan berarti Rousseau menolak modernisasi dan perkembangan IPTEK. Justru Rousseau lah yang memacu manusia untuk berpolitik lewat karyanya. Rousseau juga TIDAK pernah sekalipun bermaksud mengajak manusia untuk kembali ke keadaan alamiah dengan hidup primitif lagi. Rousseau menganggap hidup bermasyarakat itu perlu, malah seharusnya manusia harus dapat mengakomodir seni dan ilmu pengetahuan. negara dipandang sejatinya tidaklah jahat, kita dituntun untuk bernegara dengan baik dan sesuai moral. Karena itu dapat menumbuhkan kecerdasan rasio, ketajaman rasa dan jiwa lebih bercahaya atau dapat disebut memiliki kualitas primitif. Pandangan tentang kualitas primitif ini tidak lepas dari corak filsafatnya yang bertemakan romantisme.
Corak romantisme yang dibawa Rousseau bisa penulis bilang sebagai “kambing hitam” kenapa tidak ditemukan jawaban kongkret dari bukunya Du contract social. Aliran romantisme merupakan bagian dari arus besar aliran idealisme. Sementara Negara yang menjadi topik masterpiece Rousseau berupa materi. Jadi mungkin sukar bagi Rousseau mewujudkan idea negaranya ke kancah material. Alangkah lebih bijaknya apabila konsepsi Rousseau dipadukan dengan pemikiran materialisme.
Agama menjadi awal dan akhir
Sebagai akhir, dari buku du contract sosial, JJ Rosseau membahas peran serta agama dalam pembentukan negara. agama sudah sejak zaman purba berkembang mulai dari sekadar kepercayaan, kemudian kemunculan penyembah dewa, hingga akhirnya agama yang terstruktur secara menyeluruh bukan hanya mengatur tata ritual peribadatan tetapi juga moralitas.
Bagi manusia, agama merupakan hal paling mendasar karena berhubungan dengan pengalaman spiritual. Manusia akan cenderung mengutamakan masalah agama dan kitab suci daripada segala ideologi politik yang menawarkan keselamatan . Walau sering disebut candu, namun samangat yang dimiliki saat orang membela agama sangat unik. Apabila kesediaan untuk mempertaruhkan nyawa demi agama dilakukan seseorang pada komunitas sosialnya. Pasti akan menciptakan sebuah kekompakan sosial yang tak terbantah lagi.
Bukan bermaksud menyetarakan atau menguragi nilai kesakralan Agama dengan memasukkanya pada dasar institusional negara. Tapi mungkin jika sebuah negara dibangun dengan dasar agama maka dalam bernegara, hubungan yang terjalin bukan hanya antar sesama anggota negara ataupun antara penguasa dan rakyat. Akan muncul hubungan Tuhan dan hamba yang sangat penting bagi kelangsungan negara.
Setiap orang yang melakukan kontrak sosial akan senantiasa mempertahankan kekompakan antar sesama anggota, dalam menjalankan kewajiban politiknya akan menanggung beban moral yang sangat besar karena akan selalu merasa kalau Tuhan ikut mengawasinya dalam menjalankan negara. Dapat disimpulkan, bahwa agama bisa menjadi jalan alternatif bagi suatu kontrak sosial kenegaraan, bukankah agama merupakan tujuan akhir setiap manusia? Tapi yang masih rancu disini adalah pemahaman religi Rousseau. Kalau kita membaca versi bahasa inggris dari Du contrat social ada pemaknaan yang berlainan tentang religi. Sebenarnya religi yang dimaksud Rousseau sesuai dengan apa yang mayoritas kita pahami dengan agama-agama besar atau mungkin agama konstitusi?
Tulisan ini belum sepenuhnya berhenti disini, yang saya bahas pada tulisan ini adalah pembentukan Negara dari keadaan benar-benar nol. Lalu bagaimana jika kontrak sosial sudah terlaksana? Apa yang harus dilakukan setelah sebuah Negara terbentuk? Semoga akan saya lanjutkan pada artikel berikutnya. (Tria Setiawan, anggota Divisi Litbang LSF Cogito, mahasiswa filsafat UGM ’14)
DAFTAR PUSTAKA
Rousseau, J.J. 2007, Du Contrac sosial (Perjanjian Sosial). Terjemahan Nino Cicero, Jakarta: Visimedia.
______, 1951, Confessions. London: J. M Dens & Sons.
Montesquieu. 1993. Membatasi Kekuasaan, Telaah Mengenai Jiwa Undang-undang, Terjemahan J.R. Sunaryo, Jakarta: GPU.
Favier, J. 1989. Chronicle of le French Revolution. Washington : J Bradbury&associates.
Schmandt, Hendri J. 2002, Filsafat Politik, Terjemahan Ahmad Baehaqi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[1] Lih. Ensiklopedia Britanica.
[2] Romantisme dalam konteks ini berarti paham yang menekankan emosi sebagai dasar pemikirannya.
[3] Alienasi adalah penyerahan, menjual
[4] Penyerahan kepada individu merupakan bentuk awal perbudakan. Meskipun hal itu dilakukan secara suka rela, namun perbudakan sendiri telah melanggar kebebasan (Rousseau, 2007:11). Rousseau menganggap kebebasan dan kesadaran atas kebebasan adalah esensi dari manusia. Siapapun yang menyerahkan kebebasannya berarti dia telah menghina tuhan (Cogswell, 2006:30)
[5] Konsep diri (self) dalam kontrak sosial telah melebur menjadi pemahaman komunitas
[6] Pertimbangan mendalam masyarakat
[7] Untuk menghindari pemahaman negara sebagai bentuk perbudakan.
[8] Yang dimaksud disini adalah rakyat bertindak sendiri memutuskan perkara hokum secara sepihak menggantikn lembaga kehakiman.
[9] Dalam the spirit of law Montesquieu membedakan hakikat dengan prinsip pemerintahan. Hakikat berarti esensi (isi) dari pemerintahan dan prinsip sebagai cara bertindak dari pemerintahan itu.