Penduduk di Indonesia cukup terkenal di dunia global sebagai masyarakat yang sangat religius. Terdapat sejumlah agama lokal atau warisan kepercayaan leluhur di Indonesia. Seiring dengan datangnya agama-agama luar seperti Kristen, Islam, dsb. yang dibawa para misionaris dan pendatang, agama-agama lokal pelan-pelan tersisih sekaligus terhimpit di bumi Nusantara. Mengingat jumlahnya yang tidak banyak dan hanya bersifat minoritas, para penganut agama-agama lokal tersebut kerap dianggap sesat, kafir, terbelakang, dan kurang mendapat pengakuan yang wajar sebagaimana penganut agama impor dan besar lainnya. Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama mengenal salah satu agama asli di wilayah Indonesia Tengah, khususnya di Sumba. Di sana ada sebuah agama lokal bernama Marapu. Selain mencoba untuk mengenal para penganut Marapu, kita akan mencoba melihat sejauh mana proses rekognisi (pengakuan) yang diterima para penganut tersebut, sekaligus melihat hal-hal apa saja yang perlu untuk terus diperjuangkan agar kondisi mereka semakin baik.
Marapu dan Dinamikanya
a. Agama Marapu[1]
Agama Marapu merupakan satu dari sekian banyak agama lokal atau aliran kepercayaan yang ada di Nusantara. Marapu merupakan sebuah agama asli penduduk Pulau Sumba di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penganut agama ini melakukan pemujaan kepada nenek moyang yang telah pergi dari dunia. Mereka percaya bahwa setelah kematian datang, mereka akan pergi ke tempat yang sangat indah bernama Prai Marapu. Tempat yang konon sangat indah itu bisa disamakan seperti surga di agama Islam dan Kristen.Para penganut Marapu mendasarkan keyakinannya pada arwah-arwah leluhur. Istilah Marapu, yang berarti nenek moyang, diatribusikan pada arwah leluhur yang dipuja karena berperan sebagai penguasa dalam Kabihu (suku) maupun yang berperan sebagai mediator antara manusia dan sang khalik.[2]
Roh menjadi komponen paling penting dalam agama ini. Roh seseorang yang sudah mati dipercaya akan menjadi penghuni Prai Marapu (negeri arwah/surga) dan dimuliakan. Hal ini seturut dengan kata Marapu sendiri yang bermakna ‘yang dipertuankan’ atau ‘yang dimuliakan’. Orang hanya akan mencapai Prai Marapu manakala ketika semasa hidup ia memenuhi “nuku hara” atau hukum dan tata cara yang sudah ditetapkan para leluhur.
Ada dua jenis roh dalam agama Marapu. Pertama, Hawangu (jiwa semangat) ialah roh manusia saat dia masih hidup, yang membuatnya dapat berpikir, merasa, dan bertindak. Kedua, Ndiawa atau ndewa (roh suci dewa) adalah hawangu yang telah meninggalkan tubuh dan menjadi makhluk halus. Selain itu, ada dua jenis Marapu atau makhluk mulia yang memiliki kepribadian seperti manusia. Pertama, Marapu ialah arwah leluhur yang didewakan dan dianggap cikal bakal sebuah keluarga. Kedua, Marapu Ratu ialah arwah yang turun dari langit dan dianggap sebagai leluhur dari Marapu.
Meskipun masing-masing keluarga memiliki Marapu yang dipuja dan disembah, tujuan utama upacara pemujaan bukanlah kepada Marapu tersebut, melainkan kepada Mawulu Tau Majil Tau atau pencipta dan pembuat manusia. Marapu memiliki kepercayaan yang sama seperti enam agama yang diakui secara yuridis oleh pemerintah negara Indonesia. Kepercayaan Marapu bertujuan kepada Tuhan. Leluhur dipandang sebagai perantara antara manusia dengan Pencipta.[3] Tuhan Pencipta yang Maha Esa ini tidak campur tangan dalam urusan duniawi. Keberadaan Marapu menjadi jembatan penghubung antara manusia dan Tuhannya. Marapu inilah yang diberi tahu tentang nuku hara atau tata cara hukum yang harus dilaksanakan manusia supaya selamat.
Tuhan yang Maha Esa biasanya dipanggil melalui sejumlah nama kiasan dengan tujuan membuat-Nya tetap suci. Tuhan dianggap keramat dan memiliki kekuatan magis, sehingga kita tidak boleh menyebut-Nya secara sembarangan (dengan langsung menyebut nama-Nya) karena dapat menimbulkan malapetaka. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, mereka tidak berani menyebut nama “Ilah Yang Tertinggi”, tetapi menggantinya dengan menyebut sifat-sifat ketuhanan-Nya, seperti Mawulu Tau Majiil Tau, yang artinya Ia yang menciptakan manusia, Ina Mbulu Ama Ndaba yang artinya Ia adalah ibu dan bapa dari segala sesuatu, dan Ina Nuku Ama Hara yang artinya sumber dari segala aturan.[4]
Dalam agama Marapu, diyakini bahwa tidak hanya manusia yang memiliki jiwa dan perasaan. Semua benda dan tumbuhan di sekitarnya pun juga memiliki jiwa dan perasaan. Simbol wujud Marapu dapat berupa perhiasan emas, perak, atau berupa patung dan guci yang disebut Tanggu Marapu. Benda upacara yang dikeramatkan atau dikenal dengan Tanggu Marapu tersebut dibagi menjadi dua golongan. Pertama, Tanggu Maapy Ia Hindi atau bagian Marapu di atas loteng; merupakan benda upacara yang sangat dikeramatkan. Kedua, Tanggu Marapu Ia Kaheli atau bagian leluhur di balai; merupakan benda pusaka yang dimiliki kabihu dan tidak terlalu keramat.
Berbagai ritual pemujaan kepada Marapu dipimpin oleh seorang ratu atau pendeta. Penetapan waktu ritualnya ditetapkan berdasarkan perhitungan yang baik pada kalender adat yang disebut Tanda Walungu. Selain di rumah khusus tersebut, pemujaan dapat dilakukan di katuada (tugu) yang disimpan di beberapa titik: di depan rumah, di depan uma bokulu, di pintu kampung, di padang rumput, dan di beberapa tempat lainnya. Pemujaan juga dapat dilakukan di Pahuamba atau tumpukan batu yang diletakkan di bawah sebuah pohon.
Perlu diingat bahwa Marapu sebagai agama leluhur masyarakat Sumba, merupakan ajaran tanpa kitab suci tertulis. Penganutnya percaya, bahwa ajaran Marapu telah ada sejak manusia belum mengenal tulisan yang kini manusia gunakan. Segala aspek keagamaan Marapu dilakukan berdasarkan pengalaman-pengalaman yang diterima dari ajaran para pendahulu.[5]
Namun pada era Orde Baru, Marapu tidak diakui oleh pemerintah sebagai agama, melainkan sebatas sebagai aliran kepercayaan. Pemeluk agama-agama yang diakui pemerintah memperoleh jaminan sosial dan perlindungan negara sementara penganut aliran kepercayaan, seperti Marapu, tidak memperoleh pengakuan dan perlakuan yang sama. Politik pembedaan membuat penganut aliran kepercayaan Marapu dan penganut aliran kepercayaan lainnya sulit menikmati jaminan dan perlindungan yang diamanatkan undang-undang.[6
b. Dinamika Marapu
Sejarah pengakuan negara akan agama-agama lokal tidak lepas dari praktik politik agama. Samsul Maarif,[7] menuliskan bahwa dinamika politik agama—penggunaan “agama sebagai alat legitimasi kekuasaan oleh kelompok warga negara yang mengatasnamakan identitas (agama) mayoritas, dan sekaligus alat tekanan terhadap kelompok warga negara lain, seperti terutama penganut agama leluhur—membuktikan bahwa diskriminasi negara terhadap penganut agama leluhur tampak sistematis, terstruktur, dan masif. Dalam konteks penganut Marapu, keberagaman dinamika mereka tidak lepas dari praktik diskriminasi. Berdasarkan fakta keberagaman dinamika tersebut, penulis memilih untuk melihat hal tersebut dalam dua bentuk dinamika, yakni perkembangan dan catatan atasnya.
Perkembangan
Kisah hidup atau pergumulan para penganut Marapu di Indonesia secara umum, dan NTT secara khusus, tidaklah sepenuhnya buruk didengar dan direnungkan. Husni Mubarak dalam buku Advokasi Inklusi Sosial: Praktik Baik Advokasi Penghayat Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur (2021)[8], menuliskan sejumlah kemajuan perkembangan penganut Marapu dalam memperjuangkan haknya yang terjadi belakangan ini. Pertama, pengakuan agama Marapu oleh Negara. Sudah adanya pengakuan dari negara—terkhusus melalui MK pada tahun 2017 bahwa para penganut Marapu dapat menuliskan identitas keyakinan pada KTP dan NIK mereka—sudah merupakan sebuah kemajuan besar. Marapu adalah salah satu dari banyaknya aliran kepercayaan yang permohonannya dikabulkan oleh hakim MK RI. Keputusan itu tidak membuat mereka merasa bingung atau secara terpaksa memasukkan satu dari agama-agama yang diakui di kolom KTP demi mendapatkan hak mereka sebagai warga negara. Pada saat ini, banyak hak mereka sebagai warga negara yang sudah bisa diakses secara penuh dan bebas tanpa tekanan, intimidasi, dan pengkhianatan iman—yang dahulu tidak bisa mereka dapatkan atau akses tanpa pengkhianatan iman.
Kedua, pendampingan netral dari berbagai LSM. Saya berani menuliskan poin ini sebagai “pendampingan netral” karena pelayanan atau advokasi dari beberapa LSM untuk para penganut Marapu—baik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dsb—dilakukan bukan lagi demi sebuah tujuan agamis (Kristenisasi, Islamisasi, dsb), melainkan untuk peningkatan taraf hidup warga Marapu itu sendiri. Tentu kata pendampingan netral ini bisa menimbulkan beragam pertanyaan karena seolah-olah bersifat tanpa tujuan. Meski demikian, perlu dicatat bahwa pemilihan kata pendampingan netral pertama-tama ditujukan demi menghindari dikotomi cara pandang atas tujuan pendampingan tersebut yang terjebak di antara kepentingan indoktrinasi keagamaan maupun eksploitasi. Pendampingan ini sangat membantu karena mereka pada akhirnya bisa berbicara sendiri memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka yang sebelumnya masuk dalam kategori Subaltern Spivak, kini sudah bisa bersuara.
Ketiga, advokasi dari LSM yang bekerja sama dengan pihak pemerintah, swasta, dan penghayat Marapu sendiri untuk mencari keadilan bagi para penganut Marapu. Fakta kerja sama di antara pihak-pihak tersebut menunjukkan bahwa keberadaan para penganut Marapu sudah diakui dan dianggap setara dengan penganut agama-agama lain, sehingga kita bisa mencari solusi bersama atas ketidakidealan situasi yang masih berlangsung. Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi penganut Marapu menjadi perhatian bersama yang penting untuk diselesaikan.
Catatan
Tidak dapat disangkal bahwa status agama Marapu sebagai agama lokal, dan juga sebagai agama minoritas di Indonesia, membuat penganutnya sering kali mendapatkan perlakuan tidak adil. Pertama, ketidakadilan politik. Tidak diakuinya status agama Marapu secara resmi oleh negara ternyata menyebabkan beberapa perkara beberapa tahun belakangan ini. Ditambah lagi, belum adanya sosialisasi yang masif, terstruktur, dan aktif mengakibatkan banyak penganut Marapu belum menerima hak sebagai warga negara secara utuh dalam hal pelayanan publik.
Kedua, stigma negatif yang masih melekat pada penganut Marapu membuat mereka kesulitan untuk dilibatkan dalam masyarakat. Meskipun sudah ada kemajuan dengan para penganut Marapu yang sudah terlibat menjadi aparat desa ataupun sejenisnya, keterlibatan mereka masih terhitung kecil. Pandangan yang terlalu melekat terhadap penganut Marapu—bahwa mereka kolot, kafir, terbelakang, dsb— membuat anak-anak para penganut Marapu kurang mendapat perlakukan yang baik di tengah masyarakat. Anak-anak penganut Marapu kerap dijauhi karena dianggap kurang pantas untuk bergaul dengan mereka yang sudah menganut kepercayaan modern dan mayoritas seperti Kristen, Katolik, dsb.
Ketiga, berdasarkan penelitian Ida Bagus Oka Wedasantara, dan I Nyoman Suarsana,[9] ditemukan bahwa ucapan merendahkan dari masyarakat non-Marapu Sumba bahwa ajaran Marapu sebagai ajaran yang kafir, sesat maupun berkenaan dengan penyembahan berhala tidak pernah penulis temukan selama melakukan penelitian lapangan. Meskipun beberapa di antaranya masih memiliki tafsir demikian dengan redaksional yang berbeda—seperti: orang kampung/tradisional, aliran kepercayaan, bukan agama, adat/budaya, warisan nenek moyang, pemikiran kuno, ajaran lisan, dan miring—digunakan oleh penganut non-Marapu atau khususnya Kristen/Katolik sebagai langkah kehati-hatian atau kewaspadaan terhadap konflik sosial-budaya masyarakat dan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain, meskipun sudah ada kemajuan signifikan, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan. Secara kasat mata mungkin semakin minim terlihat, tetapi stigma atau pandangan umum yang kurang sehat terhadap para penganut Marapu itu perlu untuk terus dikikis agar mereka bisa merasa nyaman berada di rumah mereka sendiri.
Rekognisi Axel Honneth
Bingkai analisis utama yang akan digunakan adalah teori Rekognisi dari Axel Honneth. Dalam teori pengakuannya, Honneth memaparkan tiga bentuk pengakuan yang perlu diperjuangkan dan diberikan.[10] Pertama, tingkat pengakuan kasih. Honneth menggambarkan pengakuan di sini sebagai relasi dasar antara ibu dan anak. Di dalamnya terkandung pemenuhan kebutuhan emosional dan kebutuhan tubuh. Pada tingkat ini, jika pengakuan cukup terpenuhi, maka rasa kepercayaan diri (basic self confidence) akan terpenuhi.
Kedua, tingkat pengakuan legal. Terkait pengakuan ini, Honneth mengacu pada pandangan pada hukum modern yang mengusung kesetaraan pada setiap individu. Artinya, bahwa setiap individu wajib hukumnya untuk diakui karena setiap individu memiliki hak-hak dan berdiri secara otonom. Adanya pengakuan tersebut akan membuat individu akhirnya memiliki sikap hormat diri (self respect).
Ketiga, tingkat pengakuan solidaritas. Di tingkat ini terbentuk pengakuan terhadap solidaritas setiap individu bawah setiap pribadi memiliki kapasitas dan karakter yang berharga secara personal dan dengan demikian memiliki kontribusi penting dalam hidup bersama. Adanya pengakuan tersebut pada akhirnya membuat setiap pribadi memiliki nilai harga diri (self-esteem) dan harga diri sosial (social esteem).
Manusia adalah makhluk sosial. Karenanya, teori pengakuan ini menekankan nilai pentingnya pada relasi sosial, sebab sifat konstitutif setiap individu membawa konsekuensi bahwa masyarakat yang sehat mestilah masyarakat yang memungkinkan terbentuknya relasi pada diri yang utuh (undistorted relation to oneself).[11] Pandangan tentang keadilan sosial tersebut dapat ditentukan pada kualitas relasi pengakuan timbal balik.[12] Artinya, adanya sikap saling menghargai, menghormati, dan mengakui antara pribadi yang satu dengan yang lain maupun antara suatu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain. Dengan demikian pada akhirnya, menurut Honneth, individu atau manusia yang sudah terpenuhi pengakuannya dalam tiga tingkatan tersebut akan menjadi manusia yang telah teremansipasi.
Meskipun demikian, realitas tidak pernah seindah utopia. Menurut Honneth, dasar dari tidak diperolehnya pengakuan akan memunculkan sikap perendahan. Sama halnya dalam pengakuan, perendahan juga dibagi dalam tiga tingkatan. Pertama, perendahan karena kebutuhan fisik dan emosional yang tidak dipenuhi atau bahkan dalam wujud penganiayaan yang berarti tidak terpenuhinya kebutuhan afektif. Kedua, yakni perendahan karena otonomi dan kesetaraan individu diabaikan. Ketiga, perendahan karena nilai kontribusi cara hidup atau pekerjaan individu diinjak-injak. Prinsip normatif pada tingkatan ini—prinsip pencapaian (achievement principle)—tidak terpenuhi.[13]
Realitas Perjuangan Pengakuan Marapu
Gambaran manusia ideal menurut Honneth adalah manusia yang sudah teremansiapasi. Pertanyaannya, dalam konteks penganut agama Marapu, sudahkah mereka mengalami keadaan teremansipasi tersebut? Menjawab pertanyaan tersebut, penulis memilih fokus pada dua tingkatan tingkatan pengakuan lanjutan setelah pengakuan kasih. Tidak dimasukkannya tingkatan tingkatan pertama dalam kerangka analisis ini bukan karena itu tidak penting, melainkan lebih karena hal itu lebih berada dalam ruang lingkup keluarga.
Pada tingkatan legal, para penganut Marapu kini sudah mendapatkan pengakuan tersebut. Sebelum mendapatkan pengakuan tersebut, menurut Honneth, mereka masih berada di level perpindahan kedua, yakni perendahan karena otonomi dan kesetaraan individu yang diabaikan.[14] Adanya putusan MK yang mengabulkan pencantuman “Penghayat Kepercayaan” pada kolom agama Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pada putusan MK RI Nomor 97/PUU XIV/2016 Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Putusan yang dibacakan tanggal 7 November 2017 tersebut merupakan kabar menggembirakan khususnya bagi penganut di luar enam agama, karena mereka tidak perlu lagi memalsukan maupun mengosongkan identitas agamanya—meskipun mereka tidak dapat menunjukkan identitas agamanya secara spesifik, mengingat ada banyaknya aliran kepercayaan di Indonesia. Hal itu membuat mereka menjadi seperti penganut agama lainnya yang bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara secara penuh, baik di bidang pendidikan, ekonomi, politik, dsb. Pada akhirnya, mereka tidak lagi malu atau takut mengaku di depan umum bahwa mereka adalah penganut Marapu.[15] Artinya, mereka sudah merasa percaya diri dengan keyakinan mereka sendiri dan memiliki apa yang disebut Honneth sebagai self respect.[16]
Adanya kemajuan dalam aspek ini merupakan buah dari usaha bersama. Pengalaman direndahkan di tengah masyarakat tersebut seperti pengalaman tidak diakui, dianggap tidak beradab, kafir, dll., sering kali menimbulkan konflik sehingga mendorong para penganut Marapu untuk bergerak bersama memperjuangkan hak mereka. Gerakan sosial tersebut menurut Honneth adalah gerakan sosial yang diprakarsai oleh jembatan semantik (semantic bridge). Jembatan semantik ini merupakan proses yang dilalui oleh individu yang mengalami perendahan untuk mencari orang lain yang memiliki aspirasi yang sama untuk memperoleh pengakuan yang memadai.[17] Jembatan semantik sendiri merupakan artikulasi khas bersama dengan individu lain. Oleh karena itu, bagi Honneth, pengalaman perendahan merupakan dasar motivasional dari semua konflik sosial.[18] Dengan kata lain, gerakan (perubahan) sosial yang bermula dari konflik internal yang dialami para penganut Marapu sesungguhnya adalah perjuangan demi mencapai pengakuan itu sendiri.
Tingkatan pengakuan terhadap penganut Marapu saat ini tidak berhenti di situ. Para penganut Marapu kini sudah beranjak menuju tingkatan yang dalam bahasa Honneth disebut pengakuan solidaritas. Artinya, kedudukan para penganut Marapu bukan cuma diakui, melainkan juga sudah berpengaruh dan berperan dalam menentukan kebaikan bersama. Misalnya, mereka yang sebelumnya tidak terlibat dalam Musrenbang tingkat desa, sekarang sudah bisa terlibat secara penuh. Musrenbang adalah kesempatan warga negara untuk mengajukan aspirasi, kepentingan, dan harapannya supaya dapat dipenuhi.[19] Mereka sudah tidak lagi mengalami apa yang oleh Honneth disebut sebagai perendahan oleh karena nilai kontribusi, cara hidup, atau pekerjaan individu yang diinjak-injak.[20]
Sampai di titik ini tampak bahwa sebagaimana kriteria Honneth, mereka sudah teremansipasi. Namun, sungguhkah demikian? Walaupun sudah banyak kemajuan menggembirakan, masih ada banyak hal yang perlu diperhatikan dan dikembangkan agar para penganut Marapu sungguh bisa teremansipasi sepenuhnya. Husni Mubarak[21], dengan berdasarkan pada penelitiannya, menegaskan bahwa masih ada hal yang perlu diperhatikan dan dikembangkan terus. Pertama, segi penerimaan sosial. Hal ini disebabkan, pemuka agama yang memandang penghayat Marapu secara negatif masih ada. Sebaliknya, pandangan negatif penghayat Marapu terhadap pemuka agama yang tak menyesuaikan diri dengan ritual Marapu juga masih bisa dijumpai.
Kedua, segi pelayanan. Sektor pendidikan masih menyisakan pekerjaan rumah yang panjang. Anak-anak Marapu belum leluasa bersekolah di sekolah negeri tanpa harus berpindah agama terlebih dahulu.
Ketiga, segi kebijakan. Respons pemerintah terhadap putusan MK masih mengakomodasi pemuka agama-agama dunia dibanding kebutuhan penghayat kepercayaan. Keputusan pemerintah untuk menggunakan istilah Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa masih menjadi polemik di antara komunitas penghayat di Indonesia. Sebagian menerima keputusan tersebut, sebagian yang lain tetap ingin menyatakan nama komunitasnya layaknya agama-agama dunia lainnya.
Kesimpulan
Marapu merupakan satu dari sekian banyak agama lokal yang ada di Indonesia. Dalam perjuangan untuk memperoleh pengakuan, sudah ada banyak kemajuan yang dirasakan, baik di tingkat nasional, regional, maupun lokal. Meski demikian, pengakuan ideal sebagaimana yang digambarkan oleh Axel Honneth dengan terpenuhinya tiga dimensi pengakuan, yakni pada tingkatan kasih, legal, dan solidaritas, belum sempurna. Masih ada banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar semua anak bangsa memperoleh pengakuan dan perlakuan yang setara.
Poin penting lain yang perlu digarisbawahi adalah bahwa keterlibatan pihak swasta—dalam hal ini NGO atau Non-Governmental Organization (Lembaga Swadaya Masyarakat)—sangatlah penting. Salah satu penyebab kemajuan pengakuan agama Marapu disebabkan adanya advokasi dari pihak NGO. Ditunjukkan pula bahwa perjuangan tersebut tidak bisa berjalan sendiri. Artinya, penganut agama tersebut harus bekerja sama dengan pemerintah selaku pembuat dan penentu kebijakan suatu hal yang meskipun sulit tetapi bukan berarti tidak mungkin. Kemajuan dalam agama Marapu setidaknya menjadi contoh bagi semua bahwa perjuangan untuk pengakuan yang setara melalui kerja sama dengan lembaga swasta dan pemerintah demi mewujudkan bonum commune itu adalah mungkin. Oleh karena itu, pada akhirnya semua pihak perlu bahu-membahu merapatkan barisan demi memperjuangkan keadilan bagi semua, terkhusus mereka yang masih mengalami ketidakadilan.
Catatan Akhir:
[1]Nenden Hendarsih. Ensiklopedia Memahami Menghargai: Mengenal Lebih Dekat Ragam Agama dan Kepercayaan di Indonesia. Expose: Jakarta, 2018. Hal. 96-101.
[2]Oe H. Kapita. Sumba di Dalam Jangkauan Jaman. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 1976. Hal. 37.
[3]Ida Bagus Oka Wedasantara*, I Nyoman Suarsana. Formalisasi Beragama Penganut Marapu Melalui Pendidikan Formal Pada Masyarakat Kampung Tarung di Sumba Barat, NTT. Jurnal Humanis, Fakultas Ilmu Budaya Unud. Vol 23.2 Mei 2019. Hlm. 163.
[4]Sulaiman. Kriteria Agama dalam Perdebatan (Pandangan Masyarakat Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur). Dalam Jurnal Multikultural & Multireligius. September – Desember 2016 Vol. 15. No. 3. Hal. 95.
[5] Ida Bagus Oka Wedasantara*, I Nyoman Suarsana. Formalisasi Beragama Penganut Marapu Melalui Pendidikan Formal Pada Masyarakat Kampung Tarung di Sumba Barat, NTT. Jurnal Humanis, Fakultas Ilmu Budaya Unud. Vol 23.2 Mei 2019. Hal. 162.
[6] Johanis Putratama Kamuri. Meningmbang I:Posisi Penganut Marapau di Hadapan Pemerintah Negara Republik Indonesia. SOCIETAS DEI. Jurnal Agama dan Masyarakat. Vol. 07, No. 1, April 2020. Hal. 76.
[7] Samsul Maarif. Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia. CRCS UGM: Yogyakarta, 2017. Hal. 111.
[8] Husni Mubarak. Advokasi Inklusi Sosial: Praktik Baik Advokasi Penghayat Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur. Asia Foundation, Maret 2021. Hal. 108-110.
[9] Ida Bagus Oka Wedasantara*, I Nyoman Suarsana. Formalisasi Beragama Penganut Marapu Melalui Pendidikan Formal Pada Masyarakat Kampung Tarung di Sumba Barat, NTT. Jurnal Humanis, Fakultas Ilmu Budaya Unud. Vol 23.2 Mei 2019. Hlm. 163.
[10]Albertus Erwin Susanto. “Axel Honneth: Teori Perjuangan demi Pengakuan.” Basis, vol. 69, no. 07-08, 2020. Hal. 36.
[11]Axel Honneth. The Struggle for Recognition. MIT Press, 1995. Hal. 1.
[12] Axel Honneth. The Struggle for Recognition. MIT Press, 1995. Hal 161
[13]Albertus Erwin Susanto. “Axel Honneth: Teori Perjuangan demi Pengakuan.” Basis, vol. 69, no. 07-08, 2020. Hal. 37.
[14]Albertus Erwin Susanto. “Axel Honneth: Teori Perjuangan demi Pengakuan.” Basis, vol. 69, no. 07-08, 2020. Hal. 37.
[15]Husni Mubarak. Advokasi Inklusi Sosial: Praktik Baik Advokasi Penghayat Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur. Asia Foundation. Maret 2021. Hal. 109.
[16]Albertus Erwin Susanto. “Axel Honneth: Teori Perjuangan demi Pengakuan.” Basis, vol. 69, no. 07-08, 2020. Hal.36
[17]Honneth, Axel. The Struggle for Recognition. MIT Press, 1995. Hal. 163.
[18] Honneth, Axel. The Struggle for Recognition. MIT Press, 1995. Hal. 157.
[19]Husni Mubarak. Advokasi Inklusi Sosial: Praktik Baik Advokasi Penghayat Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur. Asia Foundation. Maret 2021. Hal. 109.
[20]Albertus Erwin Susanto. “Axel Honneth: Teori Perjuangan demi Pengakuan.” Basis, vol. 69, no. 07-08, 2020. Hal. 37.
[21]Husni Mubarak. Advokasi Inklusi Sosial: Praktik Baik Advokasi Penghayat Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur. Asia Foundation. Maret 2021. Hal. 110
Referensi
Hendarsih, Nenden . Ensiklopedia Memahami Menghargai: Mengenal Lebih Dekat Ragam Agama dan Kepercayaan di Indonesia. Expose: Jakarta, 2018.
Honneth, Axel. The Struggle for Recognition. MIT Press, 1995.
Ida Bagus Oka Wedasantara*, I Nyoman Suarsana. Formalisasi Beragama Penganut Marapu Melalui Pendidikan Formal Pada Masyarakat Kampung Tarung di Sumba Barat, NTT. Jurnal Humanis, Fakultas Ilmu Budaya Unud. Vol 23.2 Mei 2019.
Kamuri, Johanis Putratama . Meningmbang I:Posisi Penganut Marapau di Hadapan Pemerintah Negara Republik Indonesia. SOCIETAS DEI. Jurnal Agama dan Masyarakat. Vol. 07, No. 1, April 2020.
Maarif, Samsul. Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia. CRCS UGM: Yogyakarta, 2017.
Mubarak, Husni. Advokasi Inklusi Sosial: Praktik Baik Advokasi Penghayat Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur. Asia Foundation. Maret 2021. Hal. 108-109.
Oe H. Kapita. Sumba di Dalam Jangkauan Jaman. BPK. Gunung Mulia: Jakarta, 1976.
Sitorus, Fitzgerald Kennedy. “Axel Honneth Filsuf Generasi III Mazhab Frankfurt, Bagian I: Kritik Atas Habermas dan Para Pendahulunya”, dalam Basis (Nomor 07-8, Tahun Ke- 69, 2020)
Sulaiman. Kriteria Agama dalam Perdebatan (Pandangan Masyarakat Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur). Dalam Jurnal Multikultural & Multireligius. September – Desember 2016 Vol. 15. No. 3.
Susanto, Albertus Erwin. “Axel Honneth: Teori Perjuangan demi Pengakuan.” Basis, vol. 69, no. 07-08, 2020.