spot_img
More

    Dua Dayung Liberalisme Modern: John Rawls dan Will Kymlicka

    Featured in:

    Liberalisme sebagai sebuah paham dalam pemikiran politik tentu sudah tidak asing lagi di dalam lingkup akademis. Paham liberal (liberalisme) kurang lebih memuat pengertian sebagai suatu paham atau kepercayaan bahwa kebaikan atau nilai tertinggi ialah kesejahteraan individu, dan bahwa kesejahteraan perseorangan ini bisa dicapai melalui kebebasan dan persamaan.[1] Liberalisme juga mengacu pada pengertian yang sangat luas menyangkut doktrin, ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang mendukung kebebasan individual. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara umum liberalisme berfokus pada hak-hak individu.[2]

    Jika kita jeli merangkum berbagai macam pertanyaan perihal liberalisme, maka akan mengerucut kepada tiga pertanyaan pokok. Pertama, apakah yang dimaksud dengan kebebasan, hak-hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan? Kedua, adakah bentuk pemerintahan terbaik dan mengapa para warga negara perlu mematuhi negara? Serta pertanyaan ketiga, bagaimana institusi-institusi masyarakat dan kehidupan politik dapat diubah menjadi lebih baik?[3] Ketiga problem inilah yang coba untuk dipecahkan ke dalam kerangka berpikir a la liberalisme.

    Bagi penulis, ketiga pertanyaan tersebut mewakili tiga cabang pokok dari filsafat. Pertanyaan pertama mewakili bagaimana landasan/asumsi ontologis dari kebebasan, hak-hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan. Kemudian pertanyaan kedua mewakili persolan epistemologis, bagaimana cara warga negara menjustifikasi sebuah bentuk pemerintahan yang terbaik, serta memberikan alasan rasional perihal kepatuhan pada negara. Lalu pertanyaan yang terakhir mewakili problem aksiologis dalam filsafat. Persoalan perihal mengubah institusi-institusi masyarakat dan kehidupan politik yang tadinya buruk menjadi baik.

    Tujuan artikel ini adalah memberikan penjabaran terkait dengan pandangan politik liberalisme modern yang diwakili oleh John Rawls dan Will Kymlicka sembari berusaha melihat celah kritik di antara keduanya. Penulis berusaha memberikan penjelasan deskriptif sejernih dan sepadat mungkin, sehingga hanya akan memaparkan inti dari gagasan yang ditawarkan oleh kedua filsuf tersebut. Dengan demikian, artikel ini akan dibagi ke dalam tiga bagian pokok. Pertama, menjelaskan pandangan liberalisme John Rawls, khususnya gagasan yang tertera dalam bukunya yang berjudul Political Liberalism. Kedua, menjelaskan gagasan liberalisme Will Kymlicka, khususnya politik multikulturalismenya. Dan yang ketiga, mencari celah kritik yang ditinggalkan oleh kedua filsuf tersebut, khususnya perihal gagasan keberagaman  di dalam masyarakat yang ternyata punya titik singgung di antara keduanya. Keberagaman inilah yang penulis soroti menimbulkan inkonsistensi alih-alih pembentukan masyarakat yang ideal.

    Political Liberalism: Klaim Universal atas Kebebasan dan Kesetaraan

    John Rawls adalah salah satu pemikir politik liberal kontemporer yang memberikan warna baru pada spektrum liberalisme global saat ini. Magnum opus Rawls yang berjudul A Theory of Justice dan Political Liberalism menjadi dua buah karyanya yang menjadi rujukan bagi perkembangan liberalisme kontemporer. Pembenahan besar-besaran terjadi dalam studi-studi mengenai liberalisme di dunia.

    Kritiknya terhadap kaum utilitarian dan intuisionisme adalah awal dari segenap rancangan pemikirannya. A Theory of Justice bukanlah suatu rumusan yang dirumuskan oleh Rawls untuk membentuk suatu teori tentang keadilan, melainkan sebuah sumbangan terhadap teori keadilan yang telah ada yang dibentuk oleh kaum utilitarian dan intuisionisme. Utilitarianisme dan intuisionisme dirumuskan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.[4]

    Berbeda dengan Utilitarianisme, Rawls memiliki hasil pemikiran yang tertuang dalam istilahnya yang terkenal yaitu The Principles of Justice (Prinsip-Prinsip Keadilan).  Prinsip Keadilan Rawls terdiri dari dua hal yaitu:

    [1] each person is to have an equal right to the most extensive total system of equal basic liberties compatible with a similar system of liberty for all.

    [2] (a) social and economic inequalities are to be arranged so that they are to the greatest benefit of the least advantaged and (b) are attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity.[5]

    Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara harus mendapatkan hak yang sama dari keseluruhan sistem sosial dalam mendapatkan kebebasan paling esensial yang ditawarkan pada manusia. Kebebasan merupakan hak yang melekat pada tiap individu, seperti hak menyatakan pendapat, hak berasosiasi, hak ikut serta aktif dalam sistem politik dan sosial, dan hal tersebut berlaku universal pada setiap individu. Prinsip pertama ini disebut Rawls sebagai prinsip mengenai kebebasan dan hak dasar manusia yang perlu diperoleh dengan setara pada setiap orang.

    Pemikiran Rawls adalah upaya membentuk Justice as Fairness pada awalnya merupakan bagian dari pemikiran melihat realitas sosial yang terjadi di dalam masyarakat liberal. Ketimpangan selalu hadir dalam setiap masyarakat, bahkan masyarakat liberal, sosialis, apalagi dalam masyarakat yang hadir dalam rezim totalitarian.

    Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi kalangan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Dengan kehadiran prinsip kedua bagian (a), maka bagian (b) memberikan kesempatan yang fair pada setiap orang untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam keseluruhan sistem sosial, politik, ekonomi. Maka tugas pemerintah, masyarakat, dan individu menjadi mutlak untuk dijalankan demi memenuhi keseluruhan prinsip tersebut.

    Pemikiran Rawls adalah upaya membentuk Justice as Fairness pada awalnya merupakan bagian dari pemikiran melihat realitas sosial yang terjadi di dalam masyarakat liberal. Ketimpangan selalu hadir dalam setiap masyarakat, bahkan masyarakat liberal, sosialis, apalagi dalam masyarakat yang hadir dalam rezim totalitarian. Perbedaan capaian seorang individu dalam masyarakat maupun dalam hidupnya sendiri, sangat ditentukan oleh tatanan alamiah yang hadir tanpa pernah sekalipun individu memilihnya. Terlahir dari golongan masyarakat kaya atau miskin, secara genetis tampan atau cantik atau tidak, terlahir dengan kulit berwarna gelap atau tidak merupakan tata alamiah yang tidak dapat dipungkiri kehadirannya. Kehadiran tata alamiah ini menyebabkan ada ketimpangan dalam kompetisi sosial, ekonomi, dan politik yang didapatkan oleh individu yang disebabkan oleh kondisi tersebut.

    Pemikiran-pemikiran Rawls dalam A Theory of Justice tak dapat disangkal memiliki basis kuat pada etika sentral Immanuel Kant mengenai otonomi manusia. Oleh Rawls hak-hak dasar dan politik masyarakat ditempatkan pada jantung sistem pemikiran etika politiknya yang tak boleh diganggu-gugat. Mengafirmasi Kant, Rawls percaya bahwa ciri yang paling membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuannya untuk secara bebas memilih apa yang rnenjadi pilihan dan kehendaknya. Gagasan Kant tentang otonomi (rasionalitas) manusia memang oleh Rawls dijadikan sebagai salah satu basis kebenaran tesisnya. Bagi Rawls pelaku yang otonom adalah seseorang yang tindakannya ditentukan oleh prinsip-prinsip rasional, bukan oleh dorongan-dorongan sementara. Gagasan ini ia meujuk pada Kant. Menurut Rawls, kita bertindak secara otonom (rasional) jika kita menerima prinsip-prinsip yang dipilih dalam posisi asali (original position), sebab otonomi atau rasionalitas (Kant mengidentikkan keduanya) adalah unsur penting dalam menentukan prinsip-prinsip keadilan. Kemudian kondisi di mana seseorang tidak mengetahui keadaan partikular sesuatu alias keadaan murni seseorang di masyarakat, Rawls menyebutnya the veil of ignorance.

    Di dalam konstruksi politik semacam ini, pluralitas nilai dan kedudukan sosial tidak menghalangi masyarakat untuk tiba pada kesepakatan tentang keadilan, karena setiap orang diandaikan didorong oleh keinginan etis untuk menghindar dari kemungkinan dirugikan oleh suatu aransemen sosial.

    Lebih spesifiknya Rawls menjelaskan tentang kedudukan hak partisipasi politik yang sama dalam masyarakat itu dasarnya dilihat pada sistem politik yang bersifat demokratis dan juga konstitusional. Di mana dalam hal ini Rawls menekankan kepada sistem demokrasi yang mempunyai badan perwakilan yang tentunya dipilih dengan pemilihan yang fair dan bertanggung jawab kepada pemilihnya. Kemudian kebebasan setiap warga negara atau sipil dalam berpolitik, seperti kebebasan berpikir, berpendapat, harus dilindungi secara konstitusional.

    Sampai di titik ini perlu diingat bahwa latar teori Rawls adalah suatu masyarakat demokrasi konstitusional. Konsep manusia di dalam teori itu adalah sosok warga negara rasional. Di dalam konstruksi politik semacam ini, pluralitas nilai dan kedudukan sosial tidak menghalangi masyarakat untuk tiba pada kesepakatan tentang keadilan, karena setiap orang diandaikan didorong oleh keinginan etis untuk menghindar dari kemungkinan dirugikan oleh suatu aransemen sosial. Itulah sebabnya setiap orang ingin dilindungi oleh prinsip keadilan yang sama. Karena itu, seseorang yang ikut di dalam perjanjian sosial itu tetap bertumpu pada kedudukan primernya sebagai pemilik hak-hak dasariah. Justru karena kedudukan primer dari hak- hak dasariah yang individual itulah maka suatu prinsip keadilan sosial yang menjamin kemerataan dan keuntungan bagi mereka yang tertinggal, menjadi keutamaan suatu masyarakat demokratis.[6]

    Dalam konsepsi politik liberal (demokrasi konstitusional) inilah prinsip Justice as Fairness itu dijabarkan. Ada tiga ciri konsepsi politik liberal menurut Rawls. Pertama, spesifikasi hak-hak, kebebasan, dan kesempatan dasar tertentu (biasa dilakukan rezim demokrasi konstitusional. Kedua, pelimpahan prioritas khusus pada hak-hak, kebebasan, dan kesempatan, khususnya menyangkut klaim kebaikan umum dan nilai-nilai kesempurnaan. Ketiga, langkah-langkah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki cara-cara umum yang memadai untuk menggunakan kebebasan dan kesempatan mereka secara efektif.[7] Rawls juga menjelaskan bahwa konsepsi keadilan politik agar dapat diterima haruslah sesuai dengan keyakinan-keyakinan kita, pada seluruh generalitas, pada refleksi sepantasnya. Rawls mengistilahkan proses pembentukan konsepsi keadilan politik tersebut sebagai “kesetimbangan reflektif”.[8] Kesetimbangan reflektif inilah yang berusaha mencari irisan konsensus dari doktrin agama, filosofi, dan moral guna mendukung agar gagasan liberalisme dapat diterima di masyarakat.

    Dalam mengambil kebijakan publik penting dicermati bagaimana nalar publik berperan di dalamnya. Nalar publik, bukanlah suatu alasan yang diambil secara keseluruhan dari ajaran agama, filsafat, dan moral, namun merupakan suatu pertimbangan yang harus diminta untuk memutuskan batasan dari kebebasan konstitusional. Hal ini merupakan suatu hal yang penting untuk memahami politik liberal dan berbagai ciri, termasuk wilayah politik, justifikasi politik, dan prinsip legitimasi liberal, spesifikasi dasar-dasar liberal, dan gagasan Rawls mengenai demokrasi deliberatif. Gagasan penalaran publik mudah disalahartikan. Jika semua nalar publik merupakan semua hal yang dibagikan oleh individu dalam masyarakat, maka masyarakat memiliki konsep nalar publik. Rawls menyatakan nalar publik merupakan karakteristik dari masyarakat demokratis. Hal ini menunjukkan bahwa hanya karena individu dalam suatu masyarakat menerima secara umum suatu pandangan umum tidak membuat ajaran tersebut sebagai sebuah nalar publik.

    Sekarang anggaplah Justice as Fairness dapat mencapai tujuannya dan membentuk sebuah konsepsi politik yang dapat diterima. Sehingga konsepsi ini dapat diakui secara publik di mana seluruh warga negara dapat saling menguji apakah institusi politik dan sosial mereka adalah adil. Tujuan Justice as Fairness selanjutnya adalah tataran praksis. Artinya ia mampu mengekspresikan nalar politik bersama dan bersifat publik. Untuk mencapai keadaan demikian diperlukan adanya independensi dari doktrin-doktrin agama dan filosofi yang saling bertentangan. Sederhananya, doktrin agama dan filosofis harus dikesampingkan dalam urusan publik, seluruhnya harus didasarkan atas alasan rasional, bukan teologis ataupun metafisis. Dengan demikian, konsepsi politik haruslah bersifat politik dan bukannya metafisik.[9] Rawls mempunyai hipotesis bahwa kalau semua orang diletakkan pada original position—ditutup dari klaim-klaim yang mereka anut (termasuk doktrin tentang kebaikan, moral, agama dan lain-lain) mereka akan memilih the highest ordered interest—mereka tidak mungkin memilih higher ordered interest karena mereka tidak tahu tentang interest mereka (the veil of ignorance).

    Untuk mencapai keadaan demikian diperlukan adanya independensi dari doktrin-doktrin agama dan filosofi yang saling bertentangan. Sederhananya, doktrin agama dan filosofis harus dikesampingkan dalam urusan publik, seluruhnya harus didasarkan atas alasan rasional, bukan teologis ataupun metafisis.

    Rawls kemudian memberikan asumsi karakteristik masyarakat yang demokratis dari  tiga fakta umum. Fakta umum pertama adalah keragaman doktrin agama, filosofi, dan moral yang masuk akal, merupakan ciri permanen budaya demokrasi publik.[10] Fakta umum kedua, sebuah pemahaman bersama yang berkelanjutan tentang satu doktrin agama, filosofi, atau moral komprehensif dapat dijaga hanya melalui penggunaan kekuatan pemaksa negara.[11] Dan fakta umum ketiga, sebuah rezim demokratis yang mapan—tidak terbagi-bagi dalam keyakinan-keyakinan doktrinal yang bersaing dan kelas-kelas sosial yang bermusuhan—harus secara bebas dan penuh didukung oleh mayoritas warga negara yang aktif berpolitik dalam jumlah substansial.[12]

    Jika ditarik pada pertanyaan di awal perihal klaim ontologis, epistemologis, dan aksiologis, maka akan ditarik garis lurus sebagai berikut. Klaim ontologis Rawls berjangkar kepada Justice as Fairness (sesuai prinsip-prinsip keadilan) sebuah keadaan masyarakat ideal yang bebas dan setara untuk seluruh umat manusia. Dari klaim ontologis tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan secara rasional (nalar publik) guna menjadi role model pemerintahan. Kemudian, secara aksiologis bentuk pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang rasional, namun tidak mensubordinasikan perbedaan yang ada di masyarakat, melainkan merangkul elemen keadilannya masing-masing (kesetimbangan reflektif).

    Politik Multikultural a la Will Kymlicka

    Multikulturalisme sebagai fenomena dunia modern yang muncul di awal tahun 1960an dan mendapatkan legitimasi di tahun 1970an merupakan sebuah model alternatif di dalam membangun negara dan mengelola kemajemukan masyarakat. Multikulturalisme menekankan betapa pentingnya memelihara pluralisme budaya dan memertahankan warisan budaya, termasuk agama. Dalam perkembangannya, sejarah multikuturalisme bukan lagi hanya sebatas toleransi, tetapi meningkat pada dimensi keadilan sosial seluruh masyarakat tanpa memerdulikan latar belakang ras, budaya, etnis, dan agama.[13] Will Kymlicka punya jasa besar dalam mengembangkan gagasan ini.

    Tidak hanya memberikan perlakuan yang setara dengan kelompok mayoritas, kebijakan multikulturalisme liberal juga mencoba untuk mengakomodasi berbagai bentuk keragaman termasuk pengakuan hak akan tanah, otonomi daerah dan pengakuan bahasa, dan hak akomodasi untuk kelompok imigran.

    Will Kymlicka berpendapat bahwa pada zaman modern selayaknya sekarang ini, suatu negara tidak dapat lagi membanggakan ke-homogenitas-an budayanya, tidak lagi ada suatu negara modern yang terdiri atas hanya satu bangsa atau satu etnis yang menghuninya, negara sekarang menjadi semakin ‘multikultural’.[14] Kymlicka menjadi penting dalam pemikiran filsafat politik terutama dalam tema multikulturalisme karena Kymlicka merupakan pemikir awal yang memberikan deskripsi yang sistematis dan runut tentang hak minoritas.

    Dalam tulisannya The Essentialist Critique of Multiculturalism: Theories, Policies, and Ethos, Kymlicka mendefiniskan multikulturalisme liberal sebagai  bentuk demokratik-liberal dari multikulturalisme yang berakar dari nilai-nilai liberal kebebasan, kesetaraan, dan demokrasi. Bentuk multikulturalisme ini memberikan perlindungan dari diskriminasi, mengakui dan mengakomodasi kebebasan individu kelompok minoritas seperti kebebasan berbicara, membentuk kelompok, menjalankan agama, dll. Tidak hanya memberikan perlakuan yang setara dengan kelompok mayoritas, kebijakan multikulturalisme liberal juga mencoba untuk mengakomodasi berbagai bentuk keragaman termasuk pengakuan hak akan tanah, otonomi daerah dan pengakuan bahasa, dan hak akomodasi untuk kelompok imigran. Kymlicka mencontohkan salah satu isu di mana kebijakan multikulturalisme liberal dituntut mampu memberikan solusi adalah perdebatan kewajiban memakai helm bagi para syeikh (yang kesehariannya memakai sorban karena alasan agama).

    Kymclika juga menekankan bahwa dengan heterogenitas agama dan budaya, multi nasional, multi etnis yang menjadi dasar lahirnya negara bangsa haruslah tidak tinggi dari nasionalisme sipil, karena kelompok etnis dari sub-nasional yang memiliki wilayah teritori dapat melahirkan konflik untuk memperoleh kontrol atas satu wilayah tertentu atau seluruh negara. Artinya nasionalisme sipil dan nasionalisme etnis dapat semakin liberal atau berkurang keliberannya, sehingga perbedaan ini tidaklah sederhana. Seperti lahirnya Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Papua Merdeka, bagi Kymlicka, identitas etnis yang lebih besar dari identitas sipil tidaklah boleh dalam negara bangsa. Inilah kenapa Kymlicka mengatakan bahwa negara bangsa modern yang multikultural dapat menjadi pisau bermata dua, artinya pluralitas, heterogenitas negara bangsa dapat sebagai nation building sekaligus nation destroying[15], di mana di satu sisi terbentuknya negara bangsa Indonesia ini sebagai sebuah gerakan subnasional untuk mewujudkan imagined community tetapi juga dapat menghapus rasa kebangsaan akibat dari tidak terpenuhinya hak dari minoritas pada teritori tertentu akibat dari kesenjangan ekonomi dan ketimpangan pembangunan.

    Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, Kymlicka berusaha untuk memperjuangkan hak-hak kultural yang mengakomodasi kelompok masyarakat minoritas dalam sebuah bangsa. Ia membedakan antara kelompok bangsa pribumi minoritas dengan kelompok polietnis atau kelompok imigran. Kelompok bangsa minoritas adalah mereka yang 1) hadir saat negara dibentuk, 2) memiliki sejarah mandiri sebelum negara baru dibentuk, 3) memiliki kesamaan  budaya, 4) kesamaan bahasa, dan 5) memiliki institusi yang mengatur anggota kelompoknya.[16] Dia juga tidak menghendaki minoritas nasionalis untuk meninggalkan identitas nasional mereka dan berintegrasi ke negara nasional, tetapi ia juga tidak melihat kemungkinan untuk memberikan semua minoritas nasional negara sendiri. Baginya, tidak realistis untuk memenuhi tuntutan pemisahan yang diajukan oleh semua nasionalisme minoritas.[17]

    Jadi, menurut Kymlicka, tuntutan adanya perlakuan khusus bagi kelompok minoritas sebenarnya bukanlah upaya untuk mengekslusifkan diri dari mayoritas, melainkan upaya kelompok minoritas untuk mengintegrasikan diri mereka ke dalam sistem.

    Gagasan baru yang dikembangkan Kymlicka ialah perihal perlakuan khusus terhadap minoritas. Pandangan ini semula dikecam oleh para pendukung liberalisme dengan dalih bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip liberalisme bahwa tiap individu mendapatkan perlakuan sama. Namun, Kymlicka membantahnya dengan argumen bahwa liberalisme menitikberatkan pada kebebasan individu, termasuk kebebasan untuk hidup sesuai dengan budaya yang sudah dimiliki sebelumnya. Argumen inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa kelompok minoritas, dengan latar belakang budaya yang  berbeda dari mayoritas, membutuhkan perlindungan akan hak-hak mereka untuk hidup seperti yang mereka inginkan. Inilah yang menjadi prinsip dasar multikulturalisme liberal. Jadi, menurut Kymlicka, tuntutan adanya perlakuan khusus bagi kelompok minoritas sebenarnya bukanlah upaya untuk mengekslusifkan diri dari mayoritas, melainkan upaya kelompok minoritas untuk mengintegrasikan diri mereka ke dalam sistem.

    Menurut Kymlicka, ada beberapa faktor yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan multikutural, di antaranya: (1) desekurisasi hubungan antaretnis, di mana multikulturalisme harus dilihat dari segi sosial politik bukan sebagai ancaman untuk negara. Contohnya, setelah peristiwa 11 September,  banyak negara barat yang memandang kelompok minoritas muslim/Arab di negaranya sebagai sebuah ancaman terhadap negara; (2) hak asasi manusia, di mana negara harus memiliki komitmen untuk melindungi hak semua individu dari berbagai etnis maupun agama. Dalam contoh kasus 11 September, Kymlicka mencontohkan, kelompok mayoritas menganggap muslim tidak bisa menghargai hak-hak asasi manusia yang menjadi korban dalam tragedi tersebut, sehingga muncul prasangka dan stereotipe terhadap minoritas Arab/muslim. Dalam hal ini negara perlu memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas Arab/muslim di negara tersebut; (3) kontrol daerah perbatasan, di mana masyarakat bisa lebih menghargai multikulturalisme ketika mereka merasa yakin bahwa daerah  perbatasan negara mereka aman sehingga terhindar dari ancaman masuknya imigran/pencari suaka lain; (4) keberagaman kelompok imigran. Kelompok mayoritas khawatir akan adanya perebutan dominasi jika imigran yang masuk ke negara mereka adalah sekelompok besar orang-orang yang berasal dari satu tempat dan latar belakang budaya yang sama, dibandingkan dengan kelompok-kelompok kecil imigran yang datang dari berbagai tempat; dan (5) kontribusi ekonomi yang terkait dengan poin (4).[18]

    Pada titik ini jika ditarik kembali pada pertanyaan awal, maka klaim ontologis politik liberal Kymlicka terletak pada basis multikulturalisme yang menekankan pada aspek hak-hak minoritas. Kemudian aspek epistemologisnya ialah argumen (realisme) bahwasanya pemberian hak-hak khusus pada kaum minoritas adalah bentuk pengintegrasian alih-alih sebuah pengekslusifan. Lalu aspek aksiologisnya terletak pada bentuk pemerintahan yang baik ialah mengakomodasi hak-hak minoritas tanpa melupakan identitas nasional suatu negara.

    Celah Lowong Ilusi Keberagaman

                Ada kesamaan antara Justice as Fairness yang digagas oleh John Rawls dan Politik Multikultural a la Will Kymlicka, yaitu peran keberagaman. Dalam Justice as Fairness gagasan perihal keberagaman baik itu keragaman budaya, agama, filosofi, dan moral tidak dipinggirkan, melainkan diambil faktor-faktor progresifnya guna mendukung liberalisme politik. Demikian halnya dengan politik multikulturalisme, keberagaman dijadikan elemen penting dari prinsip liberalisme.

    Perbedaan yang paling kentara perihal keberagaman di antara keduanya ialah pada tataran praksis penerapan gagasan keberagaman tersebut. Dalam Justice as Fairness keberagaman hanya berguna sejauh ia mempunyai elemen progresif guna mendukung liberalisme. Selebihnya keberagaman agama, filosofi, dan moral dalam suatu masyarakat tidak berhak mengambil peranan dalam penyusunan kebijakan publik. Masyarakat dituntut untuk bersikap rasional sesuai dengan original position-nya guna mengakomodir veil of ignorance. Sedangkan keberagaman dalam politik multikulturalisme menekankan pada hak-hak minoritas, baik itu minoritas bangsa maupun minoritas etnis. Politik multikulturalisme tidak menghendaki adanya subordinasi minoritas bangsa atau pun minoritas etnis dalam suatu bangsa, melainkan hendak mengintegrasikan mereka ke dalam masyarakat yang lebih besar dengan memberikan hak-hak khusus. Dengan demikian, keberagaman dalam politik multikulturalme menjamin bahwa kaum minoritas punya kesetaraan yang sama dengan masyarakat mayoritas.

    Di titik ini penulis mempertanyakan klaim keberagaman yang di dalam kedua gagasan tersebut. Menurut penulis, klaim keberagaman meskipun punya maksud baik dalam menciptakan masyarakat yang setara, namun pada praktiknya klaim keberagaman malah jadi justifikasi bagi kapitalisme untuk menancapkan hegemoninya di masyarakat. Lihat saja bagaimana hadirnya para imigran di seluruh dunia, khususnya di Eropa, Amerika dan Australia. Dengan dalih keberagaman, para imigran diperas tenaganya agar dapat menjadi buruh murah di dalam sistem kapitalisme.

    Adanya pemisahan ruang publik dan ruang privat dalam Justice as Fairness membuat liberalisme Rawls terlihat tanggung. Padahal pengekspresian diri di ruang publik, termasuk di ruang politis adalah niscaya dalam kehidupan manusia.

    Berdasar perspektif Hobbesian, globalisasi—yang mengakibatkan adanya keberagaman—adalah rezim mobilitas yang selalu melihat imigran dengan ‘paradigma kecurigaan’.[16] Ia bekerja dengan cara membatasi akses kepada hak-hak dan pemenuhan tertentu melalui regulasi ruang sosial tidak hanya dalam konteks negara, tetapi juga korporasi multinasional, blok-blok regional, dan bahkan organisasi-organisasi internasional.

    Paradigma ini bekerja tidak hanya pada tataran pintu imigrasi negara bangsa, tetapi juga universalisasi ketakutan terhadap apa yang oleh Simmel disebut sebagai ‘orang asing’ (‘the stranger’), yaitu “(bukan) pengembara yang datang hari ini dan esok pergi, tetapi lebih (adalah orang) yang datang hari ini dan esok menetap—pengembara yang potensial, jadi yang berbicara, siapa, meskipun dia telah pergi lagi, tidak menghalangi kebebasan untuk datang dan pergi.[19] Dilihat dari sudut pandang ini, globalisasi sama sekali tidak menghacurkan fungsi yang awalnya melekat pada negara-bangsa, yaitu kontrol, tetapi hanya mengalihkan sebagiannya pada diskursus kekuasaan lain, baik yang sub-nasional maupun supra-nasional. Dengan kata lain, secara ontologis negara-bangsa tetap bertahan, meski secara epistemologis ia mengalami pemahaman ulang.

    Alih-alih dua dayung keberagaman a la Rawls dan Kymlicka menjaga keseimbangan kapal liberalisme yang terjadi malah sebaliknya, dua dayung tersebut bergerak ke arah yang berbeda antara satu dan lainnya. Justice as Fairness mencoba menciptakan institusi politik yang rasional, namun tidak memberikan ruang utuh bagi masyarakat guna mengekspresikan diri dan identitasnya di ruang publik. Adanya pemisahan ruang publik dan ruang privat dalam Justice as Fairness membuat liberalisme Rawls terlihat tanggung. Padahal pengekspresian diri di ruang publik, termasuk di ruang politis adalah niscaya dalam kehidupan manusia. Sampai sejauh mana seseorang dapat bersifat rasional dalam membentuk kebijakan publik tanpa mempertimbangkan latar belakang budayanya? Bukankah original position merupakan klaim metafisis yang sulit diwujudkan di dunia kongkret? Dan sejauh mana Justice as Fairness mampu memfasilitasi para imigran agar tidak jatuh ke dalam penindasan kapitalisme?

    Sementara itu, politik multikultural Kymlicka membawa keberagaman jatuh ke dalam politik identitas yang banal. Kita bisa melihat politik identitas yang dilakukan di Amerika dan Jakarta beberapa tahun yang lalu. Politik identitas antara mayoritas dan minoritas membawa perpecahan masyarakat ke dalam jurang yang gelap. Perkembangan baru ini jelas menantang politik multikulturalisme dalam praktik kewarganegaraan dan demokrasi. Tak tanggung-tanggung, pernyataan bahwa multikulturalisme telah gagal disampaikan oleh bekas Perdana Menteri Inggris, Toni Blair, dan Kanselir Jerman, Angela Markel.[20]Multikulturalisme dinilai memfasilitasi praktik ‘getoisasi’ kaum minoritas yang merintangi integrasi mereka dengan kebudayaan dan masyarakat setempat. Sekarang keberbedaan dianggap sebagai ancaman, sehingga di Jerman, misalnya, muncul usulan untuk kembali ke asal-usul primordial yang ekslusif sebagai basis kewarganegaaraan.

    Dengan kritik yang diajukan kepada keberagaman yang menjadi basis gagasan Rawls dan Kymlicka kita bisa merefleksikan liberalisme sampai pada tahap yang aktual. Pada muaranya pertanyaan soal relevansi pandangan liberalisme modern perlu adanya tambal sulam di sana-sini, atau bahkan mungkinkah mengganti pandangan liberalisme? Mari dipikirkan!


    Catatan Akhir:

    [1] Lih., David. P. Forsythe, Hak-hak Asasi Manusia dan Politik Dunia, terj. Tom Gunadi, (Bandung: Angkasa, 1983), hal 213.

    [2] Lih., Yesaya Sandang dan Eko Wijayanto, “Konstruksi Konsep Hak Robert Nozick dan John Rawls (Sebuah Komparasi Pemikiran)”, PAX HUMANA Vol 4, No 1 (Yayasan Bina Darma, 2017), hal. 005-026.

    [3] Lih., Gleen Tinder, Political Thingking: The Perennial Questions, 6th ed. (New York: Longman, 1966); dan Larry Arnhart, Political Philosophy from Plato to Rawls, 2nd ed. (Prospect Heights, IL: Waveland Press, 1993).

    [4] Lih., Muhammad Luthfi, “John Rawls dan Konsep Keadilan”, 1 Mei 2015, diakses pada 08 Februari 2018 via https://suarakebebasan.org/id/opini/item/399-john-rawls-dan-konsep-keadilan.

    [5] Lih, John Rawls, A Theory of Justice, (Cambridge: The Belknap Press of Harvard University, 1999), hal 60.

    [6] Lih., Sahya Anggara, “Teori Keadilan John Rawls Kritik Terhadap Demokrasi Liberal”, JISPO Vol 1, No. 1, (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2013), hal. 1-11.

    [7] Lih., Joseph Losco dan Leonard Williams, Political Theory Kajian Klasik dan Kontemporer Pemikiran Machiavelli-Rawls, Vol. 2, terj. Haris Munandar, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hal. 1018.

    [8] Lih., John Rawls, Op.cit, hal. 20f, 48-51 dan 120f.

    [9] Lih., Joseph Losco dan Leonard Williams, Op.cit, hal. 1021.

    [10] Lih., Joseph Losco dan Leonard Williams, Ibid, hal. 1034.

    [11] Lih., Joseph Losco dan Leonard Williams, Ibid, hal. 1035.

    [12] Lih., Joseph Losco dan Leonard Williams, Ibid, hal. 1035.

    [13] Lih., M. Amin Nurdin, “Kegagalan Politik Multikulturalisme dan Pelembagaan Islamofobia di Negara-Negara Barat”, ILMU USHULUDDIN, Vol 2, No. 4, Juli 2015, PP. 349-358, hal.351.

    [14] Lih., Will Kymlicka, Kewargaan Multikultural, (Jakarta: LP3ES, 2003), hal. 8.

    [15] Lih., Nuri Suseso, Kewarganegaraan: Tafsir, Tradisi dan Isu Kontemporer, (Dep. Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013), hal. 116.

    [16] Lih., Will Kymlicka, Ibid, hal. 14-38.

    [17] Lih., Nuri Suseso, Op.cit., hal. 117.

    [18] Lih., Will Kymlicka, “The Essentialist Critique of Multiculturalism”, diakses via http://www.raison-publique.fr/IMG/pdf/Kymlicka.Essentialist_critique_of_ multiculturalism.Paris.pdf

    [19] Lih., Georg Simmel, “The Stranger” dalam Kurt Wolff (ed.,), The Sociology of Georg Simmel (New York: Fress Press, 1950).

    [20] Lih., Brenda Walker, “Europe Questions Multiculturalism”, http://www.thesocialcontract.com/pdf/fifteen-two/xv-2-90.pdf — diakses 13 Maret 2018.

    Daftar Pustaka:

    Anggara, Sahya, “Teori Keadilan John Rawls Kritik Terhadap Demokrasi Liberal”, JISPO Vol 1, No. 1, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2013, hal. 1-11.

    Arnhart, Larry, 1933, Political Philosophy from Plato to Rawls, 2nd ed. Prospect Heights, IL: Waveland Press.

    Forsythe, David. P. 1983, Hak-hak Asasi Manusia dan Politik Dunia, terj. Tom Gunadi, Bandung: Angkasa.

    Kymlicka, Will, “The Essentialist Critique of Multiculturalism”, diakses via http://www.raison-publique.fr/IMG/pdf/Kymlicka.Essentialist_critique_of_ multiculturalism.Paris.pdf

    Kymlicka, Will, 2003, Kewargaan Multikultural, Jakarta: LP3ES.

    Losco, Joseph dan Leonard Williams, 2005, Political Theory Kajian Klasik dan Kontemporer Pemikiran Machiavelli-Rawls, Vol. 2, terj. Haris Munandar, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada..

    Luthfi, Muhammad, “John Rawls dan Konsep Keadilan”, 1 Mei 2015, diakses pada 08 Februari 2018 via https://suarakebebasan.org/id/opini/item/399-john-rawls-dan-konsep-keadilan.

    Nurdin, M. Amin, “Kegagalan Politik Multikulturalisme dan Pelembagaan Islamofobia di Negara-Negara Barat”, ILMU USHULUDDIN, Vol 2, No. 4, Juli 2015, PP. 349-358.

    Rawls, John, 1999, A Theory of Justice, Cambridge: The Belknap Press of Harvard University.

    Sandang, Yesaya dan Eko Wijayanto, “Konstruksi Konsep Hak Robert Nozick dan John Rawls (Sebuah Komparasi Pemikiran)”, PAX HUMANA Vol 4, No 1, Yayasan Bina Darma, 2017, hal. 005-026.

    Simmel, Georg, 1950, “The Stranger” dalam Kurt Wolff (ed.,), The Sociology of Georg Simmel New York: Fress Press.

    Suseso, Nuri, 2013, Kewarganegaraan: Tafsir, Tradisi dan Isu Kontemporer, Dep. Ilmu Politik Universitas Indonesia.

    Tinder, Gleen, 1966, Political Thingking: The Perennial Questions, 6th ed. New York: Longman.

    Walker, Brenda, “Europe Questions Multiculturalism”, http://www.thesocialcontract.com/pdf/fifteen-two/xv-2-90.pdf — diakses 13 Maret 2018.

    Author

    Find us on

    Latest articles

    spot_img

    Related articles

    Sebuah Hikayat dari Tanah Para Pencari Kebenaran Dunia

    Tulisan ini merupakan potongan dari Laporan Pertanggungjawaban Pemimpin Redaksi LSF Cogito 2022 yang disampaikan pada 11 Februari...

    Ampun, Romo Bertens: Argumen Absolutis Anda Bermasalah

    Buang semua asumsi moral dan pengetahuan yang kita dapat dari peradaban modern ini untuk sementara. Mari bayangkan...

    Polemik Hermeneutis Gadamer dan Habermas

    “Kalau Anda ingin mendengarkan Heidegger dengan lebih mudah, bacalah (tulisan) Gadamer.” Begitulah ucapan Fransisco Budi Hardiman saat...

    Metalearning? Di Balik Cognitive Load Theory

    Keberhasilan proses pembelajaran tidak terlepas dari keberadaan seorang guru dalam melakukan pengajaran. Isu tentang pentingnya keberadaan seorang...

    Kultur Toksik Pengabdian Kampus: Mempertanyakan Kembali Makna Keberlanjutan

    Pengabdian kepada masyarakat merupakan serangkaian pola pikir dan tindakan dengan dasar sukarela untuk membantu korban dari...

    Seni AI dan Artstyle Manusia

    Setiap seniman memiliki gaya mereka sendiri dalam berkarya. Hal tersebut merupakan unsur yang membuat sebuah karya memperoleh...