spot_img
More

    Duka dan Luka di Bawah Pelangi

    Featured in:

    Nasib Agama Lokal dan Minoritas dalam Bingkai Toleransi

    Salah satu media daring online nasional, tirto.id pernah menuliskan bahwa agama-agama yang diakui atau resmi di Indonesia ini, semuanya adalah agama impor yang datang dari luar wilayah Indonesia. Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1969, agama-agama yang dianut penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun, Konghucu dipinggirkan di masa Orde Baru. Berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tahun 1974, kolom agama di KTP harus diisi dengan pilihan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

    Suatu ketika, teman saya pernah menyaksikan upacara yang tidak lazim dari salah satu suku Dayak Pitap di pedalaman pegunungan Meratus. Suku Dayak Pitap ini adalah salah satu sub suku Dayak Meratus, penyintas kaharingan sejak nenek moyang mereka dulu. Namun sejak peraturan soal agama resmi itu berlaku, maka kebanyakan mereka disuruh (baca: dipaksa) untuk menambahkan Hindu dalam kolom agama mereka. Sejak itulah mereka dianggap sebagai bagian dari agama Hindu, padahal Kaharingan dan Hindu tidak memiliki hubungan sama sekali dari segi apa pun. Namun karena diancam tidak akan mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan dan lain-lain, maka tidak ada pilihan lain selain mencantumkan agama tersebut di kolom agama. Pilihan yang sangat berat karena konsekuensinya adalah mereka harus mengadopsi beberapa upacara agama Hindu dalam ritual kehidupan mereka.

    Masyarakat Dayak Pitap hanyalah satu dari sekian masyarakat adat yang merasakan dampak penerapan dari Perpres Nomor 1 tahun 1965 dan UU tahun 1969 tersebut. Mereka menjalani kehidupan serba palsu dengan penuh duka karena harus mengakui sebuah agama yang sebenarnya bukan agama mereka sebenarnya.

    Data Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa, dari 237,6 juta penduduk Indonesia, sebanyak 87,18% adalah penganut Islam, 6,96% penganut Kristen, 2,9% penganut Katolik, 1,69% penganut Hindu, 0,72 persen penganut Buddha dan 0,05 persen penganut Konghucu. Sementara itu, sebanyak 299,6 ribu orang atau 0,13% penduduknya diketahui menganut agama di luar agama resmi pemerintah dan 896 ribu orang atau sekitar 0,38 persen belum diketahui apa agamanya.

    Persoalan politik agama di Indonesia sangatlah kompleks dan berkelindan dengan beragam masalah terselubung yang semakin sulit untuk diurai dan diselesaikan. Di masa semua orang sudah banyak berbicara toleransi dan menghormati antaragama, bahkan negara pun ikut hadir dengan membentuk FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), pada faktanya juga tak banyak menyentuh permasalahan yang dihadapi para penyintas agama lokal. Walaupun Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) lewat UU Nomor 12 tahun 2005 yang berbunyi “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”, ternyata permasalahan diskriminasi masih dirasakan oleh penyintas agama lokal.

    Menurut saya, minimal ada dua masalah besar yang dihadapi penyintas agama lokal yang seharusnya menjadi fokus perjuangan toleransi antar umat beragama. Pertama, permasalahan hubungan agama lokal dan negara. UU Nomor 12 tahun 2005 dikeluarkan untuk meratifikasi hak-hak sipil dalam kebebasan menganut agama atau kepercayaan, namun kita tidak bisa menutup mata terhadap banyaknya permasalahan yang dihadapi agama lokal saat berhadapan dengan negara sebagai pemegang otoritas kebenaran.

    Kita perlu melihat kesaksian salah seorang warga jemaat Ahmadiyah di Depok bernama Farida Saleh saat menjadi saksi di sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. “Seluruh pintu dan jendela masjid dipaku, ditutup dengan palang kayu sehingga tidak ada lagi akses masuk ke dalam masjid. Kejadian ini mengejutkan kami. Kami tidak mengerti atas tindakan aparat pemerintah yang sewenang-wenang. Bukankah seharusnya mereka melindungi kami,” jelas Farida. Akibat penyegelan ini, ibadah keseharian mereka menjadi terganggu karena harus dilakukan di halaman belakang masjid tersebut dekat dengan toilet.

    Itu sangat menyakitkan bagi Engkus, sudah mayit saja harus di-Islam-kan.

    Penyegelan ini didasarkan kepada Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia, SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut dan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat dan Peraturan pelarangan Ahmadiyah Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

    Selain diskriminasi seperti yang dihadapi Jemaat Ahmadiyah tersebut, jenazah penghayat Sapto Darmo di Brebes tidak boleh dimakamkan di pemakaman umum. Itu terjadi pada 2014 kemarin. Masalah penguburan jenazah itu menjadi satu masalah tersendiri. Walaupun sudah ada aturannya bahwa penghayat juga boleh dikuburkan di tempat pemakaman umum, tapi realitasnya sering kali tidak begitu.

    Ada kasus jenazah penghayat kepercayaan ditolak dengan alasan bahwa tempat pemakaman yang ada adalah tanah wakaf yang hanya diperuntukkan buat orang Islam. Ini dialami oleh Engkus Ruswana saat ibunya sendiri meninggal beberapa waktu yang lalu. Ibunya berpesan untuk dikuburkan di Ciamis sehingga jenazahnya dibawa ke Ciamis. Namun, saat hendak dikuburkan, sebagian masyarakat menolaknya hingga akhirnya diadakan rapat kampung. Mayat ditaruh dulu di halaman masjid sambil menunggu tokoh masyarakat dan pemuka agama rapat. Akhirnya diputuskan bahwa ibunya boleh dimakamkan di pemakaman tersebut asalkan dishalatkan terlebih dahulu. Jadi harus di-Islam-kan dulu baru boleh dimakamkan. Itu sangat menyakitkan bagi Engkus, sudah mayit saja harus di-Islam-kan.

    Dua kasus di atas memperlihatkan bahwa Negara terlihat sekali mempunyai pekerjaan rumah yang cukup banyak dalam persoalan hubungan Negara dan agama lokal ini. Negara sering kali terlihat abai atau absen saat terjadinya kekerasan atau intimidasi kepada mereka penghayat agama lokal.

    Keengganan pemerintah Indonesia untuk mencegah kekerasan terhadap minoritas agama atau mengadili mereka yang bertanggung jawab menjadikan pemerintah bertanggung jawab terhadap kekerasan yang berulang-ulang. Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyatakan, dalam General Comment 31, tentang kewajiban negara, bahwa “… kegagalan untuk mengambil langkah-langkah yang pantas atau mengambil tindakan guna mencegah, menghukum, menyelidiki, atau mengganti rugi kerusakan … yang ditimbulkan oleh orang perseorangan atau kelompok” di mana hak-hak asasi manusia yang diatur Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dapat dianggap sebagai pelanggaran oleh negara. Selain itu, ketika hak-hak dilanggar, negara “harus menjamin pelakunya diadili. Jika terjadi kegagalan menyelidiki, kegagalan mengadili para pelaku kejahatan semacam itu ke pengadilan, bisa dengan sendirinya jadi pelanggaran terhadap Kovenan.”

    Jika Negara hadir pun sering menawarkan solusi “jalan damai” yang kebanyakan merugikan para penghayat agama lokal. Agama minoritas atau agama lokal dipaksa untuk mengabaikan hak-hak mereka, termasuk hak beribadah. Alih-alih memenuhi kepentingan bersama dan keamanan, maka mereka (penganut agama lokal dan minoritas) sering kali dipaksa untuk meninggalkan daerah-daerah mereka. Negara tidak lagi mampu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk hidup bersama.

    Masalah kedua ialah adanya hubungan agama lokal dengan agama resmi yang kurang harmonis. Stigma hingga beradu fisik sering terjadi dalam hubungan kedua penganut, yang sebenarnya sudah terjalin berabad-abad dalam bingkai nusantara.

    Alam, bagi agama lokal, menjadi tempat berteduh yang khas dan biasanya sudah menyediakan semua keperluan mereka dalam kehidupan ini. Revolusi agrikultur yang dibarengi dengan revolusi keagamaan menjadi awal keterancaman atau ketersisihan agama lokal dalam perbincangan agama.

    Stigma terhadap agama lokal muncul dalam ujaran yang bermacam-macam, dari sesat, kafir hingga tidak beragama. Padahal jika menggunakan definisi agama yang dituliskan oleh Clifford Geertz, maka kita bisa memasukkan agama lokal sebagai suatu agama. Namun di Indonesia, definisi agama yang dipakai sangatlah diskriminatif bagi agama lokal, dikarenakan mengimplementasikan syarat yang sangat dekat dengan Islam sebagai acuan. Adanya kitab suci, tempat ibadah, dan keberadaan nabi merupakan syarat-syarat yang sulit dipenuhi agama lokal untuk menjadi agama resmi.

    Yuval Noah Harari sebagai sejarawan menuliskan dua kriteria yang harus dipenuhi sebuah agama, yaitu:

    1. Agama berpendirian bahwa ada sebuah tatanan manusia super, yang bukan produk dari keinginan atau kesepakatan manusia.
    2. Agama menciptakan norma-norma dan nilai-nilai yang dipandang mengikat.

    Berdasarkan kriteria di atas, agama itu haruslah universal dan missioner, atau dalam bahasa Islam yaitu dakwah. Di sinilah bermulanya masalah hubungan agama resmi dengan agama lokal khususnya dalam bingkai Indonesia.

    Agama lokal biasanya meyakini dewa-dewa dan arwah-arwah, dan punya minat untuk menarik semua ras manusia menjadi pemeluknya. Biasanya juga bersifat sangat lokal dalam sosoknya, dan menekankan hal-hal unik dari lokasi-lokasi tertentu, iklim dan fenomenanya. Alam, bagi agama lokal, menjadi tempat berteduh yang khas dan biasanya sudah menyediakan semua keperluan mereka dalam kehidupan ini. Revolusi agrikultur yang dibarengi dengan revolusi keagamaan menjadi awal keterancaman atau ketersisihan agama lokal dalam perbincangan agama. Agama resmi seperti disebutkan di atas adalah agama-agama yang universal dan dakwah adalah misinya, maka paham ini akan berpengaruh dalam perubahan sikap manusia terhadap alam. Sementara penghayat agama lokal biasanya sangat akrab dan ramah terhadap alam yang mereka hidup di dalamnya, sebab dalam sudut pandang penghayat agama lokal, alam adalah rumah dan sumber kehidupan. Ruang hidup mereka semakin menyempit akibat desakan ekstraksi sumber daya alam juga eksplorasi budidaya monokultur seperti sawit.

    Salah satu kearifan lokal masyarakat adat Punan misalnya, “Lunang telang otah ine” artinya hutan adalah air susu ibu, tak ada hutan, matilah orang Punan. Mereka selalu menjaga kelestarian alam dengan menyimpan kearifan tersebut dalam bingkai kepercayaan atau agama lokal. Kearifan lokal dalam bingkai agama inilah yang kemudian mulai diserang oleh ajaran-ajaran agama resmi yang ditumpangi oleh para pemodal yang mengincar lahan-lahan selama ini ditempati oleh para penghayat agama lokal tersebut. Pengalaman spiritual agama lokal terhadap alam pun menjadi sasaran agar tercerabut dari akarnya yaitu alam.

    Ketika penghayat agama lokal sudah menjadi penganut agama resmi, maka biasanya kearifan terhadap alam pun juga ikut hilang. Bukan berarti agama-agama resmi tidak memiliki visi pelestarian alam, namun alam bagi penghayat agama lokal adalah sentral sedangkan bagi agama resmi alam hanyalah tempat tinggal atau cuma properti. Perbedaan yang cukup ekstrim inilah yang membuat para pemodal mudah untuk menguasai tanah yang selama ini dijaga oleh penghayat agama lokal.

    Toleransi yang selama ini diperjuangkan sering berhenti pada agama-agama besar seperti Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu dan Konghucu, jarang sekali menyentuh agama-agama lokal seperti Sedulur Sikep, Sunda Wiwitan, Kaharingan dan masih banyak lagi. Sikap toleran terhadap penyintas agama lokal dan minoritas perlu dibangun sebaik mungkin sehingga kita akan bisa mengurangi jatuhnya korban kekerasan baik fisik atau pun mental terhadap mereka yang selama ini dianggap sesat atau kafir oleh agama-agama resmi. Selain itu juga untuk menyelamatkan bumi kita dari kerusakan yang semakin parah karena selama ini para penghayat agama lokal yang sudah menjaganya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

    Author

    Find us on

    Latest articles

    spot_img

    Related articles

    Menyingkap Keterasingan Manusia Lewat Banalitas Keseharian

    Tidak dipungkiri lagi, mahasiswa erat dengan jadwal padat yang selalu menghampirinya setiap saat. Pagi hari, sekitar pukul...

    Post-Truth: Konsekuensi atas Keruntuhan Modernitas

    Seperempat paruh awal abad ke-21 ini, manusia dihadapkan kepada pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendisrupsi masyarakat....

    Hausu dan Hauntopoanalisis

    Rumah bukanlah sekadar bangunan fisik yang memiliki wujud konkret, melainkan ruang metafisik yang abstrak dan memiliki agensi...

    Sebuah Hikayat dari Tanah Para Pencari Kebenaran Dunia

    Tulisan ini merupakan potongan dari Laporan Pertanggungjawaban Pemimpin Redaksi LSF Cogito 2022 yang disampaikan pada 11 Februari...

    Ampun, Romo Bertens: Argumen Absolutis Anda Bermasalah

    Buang semua asumsi moral dan pengetahuan yang kita dapat dari peradaban modern ini untuk sementara. Mari bayangkan...

    Polemik Hermeneutis Gadamer dan Habermas

    “Kalau Anda ingin mendengarkan Heidegger dengan lebih mudah, bacalah (tulisan) Gadamer.” Begitulah ucapan Fransisco Budi Hardiman saat...