spot_img
More

    Ekonomi Kerakyatan Mubyarto dan Sosialisme Indonesia

    Featured in:

    Sebuah pengantar berjudul “Orientasi Ekonomi Pancasila” oleh Sri-Edi Swasono di dalam buku Wawasan Ekonomi Pancasila (1988) menyinggung beberapa kemungkinan dalam tubuh perekonomian Indonesia. Salah satu kemungkinan yang cukup signifikan untuk dibahas adalah persoalan apakah selama ini Indonesia berjalan dengan landasan teori ekonomi yang salah ataukah justru orientasinya yang salah.

    Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dari sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia berulang kali hendak dihapuskan oleh beberapa tokoh ekonomi yang menduduki jabatan legislatif. Perdebatan mengenai akan dibawa ke mana orientasi ekonomi Indonesia selalu merujuk kepada dua kutub utama. Pertama, adanya pihak-pihak yang ingin menerapkan politik liberalisme ke dalam tubuh ekonomi nasional. Kedua, yakni pihak-pihak yang bersikukuh mempertahankan sistem ekonomi yang berbasis Pancasila sebagai identitas dan ciri khas perekonomian nasional.

    Selain adanya upaya-upaya dari beberapa pihak yang menghendaki liberalisasi perekonomian nasional melalui jalur legislasi, lahir pula persoalan lain—mengenai interpretasi daripada pasal 33 UUD 1945 tersebut. Hal yang tidak bisa dipungkiri—dengan melacak kembali sisi historis bangsa kita—maka beragam orientasi tersebut barangkali merupakan sesuatu yang wajar. Secara masif, kolonialisme telah membentuk pola pikir sebagian masyarakat kita berorientasi pada sistem ekonomi yang kapitalistik. Bahkan kebudayaan kita sendiri pun telah mewariskan sistem feodalisme.

    Distribusi kekayaan, kemiskinan, dan begitu lebarnya distingsi antara si kaya dan si miskin merupakan warisan yang harus diterima pemerintahan reformasi dan masyarakat Indonesia saat ini. Suatu paradoks kiranya, ketika sebuah negara mengumandangkan suatu sistem ekonomi yang konon lahir dari adanya rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah, tetapi justru nyaman dengan sistem ekonomi campuran yang terlalu kapitalistik melalui mekanisme pasar bebas. Hal demikian berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik namun mengabaikan aspek pemerataan dan keadilan.

    Menurut Emil Salim, dalam perkembangannya sejak 1945, sistem ekonomi Indonesia bergerak dari kiri dan ke kanan mengikuti gerak bandul jam. Mula-mula mengarah kepada haluan sosialis, tetapi kemudian berbalik ke kanan, ke haluan liberal. Sejak Orde Baru gerak bandul jam itu diusahakan untuk diseimbangkan, sehingga akhirnya pada akhir dasawarsa ’70-an dicapai titik keseimbangan menjadi Sistem Ekonomi Pancasila. Pemikiran itu dituangkan oleh Emil Salim dalam suatu artikelnya yang dimuat dalam jurnal ilmiah “Prisma” tahun 1979. Meski tidak sepenuhnya sepakat dengan pendapat Emil Salim tersebut, namun poin penting di sini telah didapatkan—bagaimana sistem ekonomi kita belum memiliki landasan filosofis yang kuat.

    Setiap rezim yang berkuasa, bersama dengan seperangkat suprastruktur politiknya, akan selalu memiliki pra-kondisi yang sangat memungkinkan untuk menafsirkan Pancasila sesuai dengan kepentingannya. Salah satu kasus yang terjadi di masa Orde Baru misalnya, ketika Demokrasi Ekonomi pada GBHN 1978 dengan lantang menggagas “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”. Padahal jika itu dimaksudkan sebagai bagian daripada pasal 33 UUD 1945, seharusnya berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Tentu saja di sini persoalannya sudah sangat jelas—asas brotherhood atau mutuality sungguh berbeda dengan family relationship yang begitu sempit.

    Polemik Ekonomi Kerakyatan

    Banyak ilmuwan muda dari negara-negara berkembang mengalami kesulitan dalam menerapkan ilmu-ilmu yang ditimba dari universitas-universitas di dunia Barat untuk memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi bangsa dan negaranya. Menyitir pendapat J.H. Boeke, seorang ekonom Belanda, yang menyatakan bahwa jauh sebelum itu ia mengalami perdebatan keras dengan rekan-rekannya sendiri di Belanda mengenai teori dualisme ekonomi yang berbeda dari teori-teori ekonomi konvensional dari Barat. Indonesia dalam hal ini juga termasuk salah satu negara yang masuk dalam diskursus tersebut (Mubyarto, 1997: xi). Diskursus Ekonomi Kerakyatan sendiri menjadi cukup hangat diperbincangkan sejak tahun 1981, yaitu ketika Arief Budiman memberikan tanggapan kritis terhadap pemikiran Ekonomi Kerakyatan yang mulai menggema.

    Istilah ekonomi berbasis ideologi Pancasila ini baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”. Pada pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Secara sederhana Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”. Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu “Sistem Ekonomi Campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme” atau “sistem ekonomi jalan ketiga”. Tetapi kedua istilah itu banyak variasinya di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak murni kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Tapi persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi AS adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang paling baku. Barangkali yang lebih mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan (Welfare State) (Rahardjo, 2004: 1).

    Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik ke dalam suatu pemahaman bahwa Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Pancasila, atau Ekonomi Campuran ini mengandung pada dirinya ciri-ciri positif—yang selaras dengan kehidupan masyarakat Indonesia—yang bersumber dari sintesis kedua ekstrem pemikiran ekonomi, yaitu kapitalis-liberal dan sosialis-komunis.

    Di Indonesia, ketidakpuasan atas ekonomika konvensional telah memunculkan wacana konsep Ekonomi Pancasila, jauh sebelum negeri ini terserang krisis. Istilah Ekonomi Pancasila, meskipun sejak 1980 identik dengan sosok Mubyarto, sebenarnya pertama kali diperkenalkan dan dipergunakan oleh Emil Salim. Ekonom yang merupakan anggota keluarga The Berkeley Mafia itu telah mengintroduksi istilah Ekonomi Pancasila sejak 1965 (Dumairy dan Tarli Nugroho, 2014: 42-48).

    Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, meski sebagai sebuah istilah Ekonomi Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Emil Salim, dalam perjalanannya istilah tersebut kemudian lebih lekat dengan nama Mubyarto. Hal itu ditengarai karena Mubyarto memang merupakan salah satu aktor utama yang sangat serius mengembangkan dan memperjuangkan gagasan tersebut.

    Bila Emil Salim mempergunakan istilah tersebut dengan merujuk pada gagasan mengenai sistem perekonomian atau politik perekonomian yang berusaha memberikan pendasaran bagi langgengnya praktik ekonomi Orde Baru, maka Mubyarto  menggunakannya sebagai sebentuk teori kritis untuk mengkritik teori ekonomi Neoklasik yang dipergunakan Orde Baru sebagai dasar dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi. Kritik Mubyarto antara lain adalah bahwa ekonomi Neoklasik tidak mampu memberikan ide distribusi kekayaan secara merata yang konsekuensinya kontradiktif dengan ide keadilan sosial sebagai puncak tujuan bangsa.

    Pada kenyataannya, Soeharto ikut bicara mengenai Polemik Ekonomi Pancasila, dan komentarnya membuat orang tak lagi berani mengatakan selainnya. Dalam sebuah wawancara, Mubyarto mengatakan bahwa sejak Soeharto ikut berkomentar mengenai Ekonomi Pancasila, dan itu dengan sejumlah tuduhan negatif, maka banyak di antara kawan-kawannya yang kemudian tiarap, tak lagi berani berbicara mengenai gagasan tersebut.  Apa yang dilakukan oleh para pelopor Seminar Ekonomi Pancasila 1980, dari sudut pandang pemerintah, adalah mereka sedang merongrong otoritas tunggal yang bisa menafsir Pancasila, yaitu pemerintah sendiri. Tidak heran, meski sempat ramai diperbincangkan sepanjang tahun 1981, gagasan Ekonomi Pancasila kemudian seperti balon kempes. Itulah kemudian yang membuat gagasan Ekonomi Pancasila hanya identik dengan nama Mubyarto.

    Pandangan mengenai Ekonomi Pancasila begitu beragam, namun bila merujuk pada pemikiran Mubyarto, pada dasarnya Ekonomi Pancasila memiliki lima ciri: (1) roda pemerintahan digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; (2) kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah pemerataan sosial (egalitarianisme) sesuai asas-asas kemanusiaan; (3) prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi; (4) koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkret dari usaha bersama dan (5) adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial (Dumairy dan Tarli Nugroho, 2014: 56).

    Dalam mengembangkan dan merumuskan konsep Ekonomi Pancasila, Mubyarto menggunakan metode transdisiplin. Ramuan ilmu-ilmu sosial non-ekonomi (sosiologi, antropologi, dan politik) dalam Ekonomi Pancasila ala Mubyarto lebih kental. Perjuangan Mubyarto tidak hanya di ranah akademis, tetapi juga berupa perang metodologi menghadapi kritik Arief Budiman, Sjahrir, dan Kwik Kian Gie. Mubyarto juga terpaksa menghadapi sebagian besar rakyat yang justru sedang ia perjuangkan. Rakyat mulai “muak” akan Pancasila akibat terlalu sering dicekoki dengan unsur-unsur yang bermuatan politis. Menyadari suasana sedemikian, Mubyarto kemudian menempuah langkah taktis dengan menggunakan terma “Ekonomi Rakyat”. Namun istilah ini ternyata belum membuat suasana menjadi lebih kondusif. Ia harus berhadapan dengan Siti Hardiyanti Rukmana, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Tutut, putri mantan Presiden Soeharto. Konglomerat pada zaman Orde Baru itu merasa risih dengan istilah “Ekonomi Rakyat”, dan lebih suka dengan istilah “Ekonomi Kerakyatan.

    Kendati demikian Mubyarto tetap bertahan menggunakan istilah “Ekonomi Rakyat”. Dalam perkembangannya istilah “Ekonomi Kerakyatan” jauh lebih populer, apalagi setelah konsep “Ekonomi Kerakyatan” kemudian dilegalkan menjadi salah satu ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu Tap MPR No. XVI/1998 tentang Ekonomi Kerakyatan. Selanjutnya, setelah Indonesia memasuki era Reformasi, istilah “Ekonomi Kerakyatan” dimantapkan dalam beberapa Tap MPR berikutnya, bahkan di dalam UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Sejak saat itu, terma Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Rakyat lantas tinggal sesekali terdengar, itu pun sayup-sayup (Dumairy dan Tarli Nugroho, 2014: 64-65).

    Jika menyimak riwayatnya yang cukup panjang, ditambah dengan sejumlah polemik yang pernah menyertainya, gagasan Ekonomi Pancasila sebenarnya bisa dikatakan telah “memiliki sejarah sendiri” dan merupakan salah satu buah dari pemikiran kaum intelektual Indonesia. Meskipun demikian, Ekonomi Pancasila hingga kini masih merupakan gagasan fragmentaris yang belum tersimpul menjadi sebuah gagasan utuh. Secara teoretis, gagasan keilmuan ekonomi dibangun dari beberapa komponen teori, seperti teori tentang konsep manusia, teori sistem ekonomi, teori ekonomi (murni), dan teori ilmu pengetahuan. Pada Ekonomi Pancasila, komponen-komponen itu belum terlihat padu.

            Prof. Dr. Mubyarto

    Mubyarto dan Teori Ekonomi Kerakyatan

    Mubyarto adalah salah satu legenda di Kampus yang konon Kerakyatan, Universitas Gadjah Mada. Ia dikukuhkan menjadi guru besar di Fakultas Ekonomi UGM pada usia yang sangat muda. Hingga akhir hayatnya, 24 Mei 2005, ia telah melahirkan ratusan buku dan ribuan karya tulis. Tak ayal dengan berbagai karyanya tersebut, Mubyarto dapat disebut sebagai guru besar ekonomi paling produktif di Indonesia. Puluhan sarjana dan sejumlah Indonesianis terlibat dalam diskursus (Ilmu) Ekonomi Kerakyatan yang didengungkannya—sebuah polemik paling serius dan paling panjang yang pernah terjadi di lingkungan ilmu sosial di Indonesia.

    Sebagai ilmu, ekonomi memang telah melewati beberapa fase perubahan, sebagai bentuk responsnya atas perkembangan masyarakat. Perubahan-perubahan itu, meski bentuknya berbeda-beda dan terus berkembang, umumnya selalu melibatkan sebuah ketegangan, yaitu ketegangan antara kecenderungan ilmu ekonomi untuk menjadi ilmu murni yang semakin abstrak dan steril, dengan tetap menjadi ilmu moral yang selalu memegang teguh keberpihakan terhadap kemanusiaan. Di hadapan ketegangan tersebut, refleksi yang dilakukan Mubyarto terutama menitikberatkan pada soal kontribusi pemikiran ekonomi bagi kemajuan kemanusiaan, sebuah posisi yang sekali lagi sangat jelas menunjukkan keberpihakannya. Untuk menguraikan topik yang diangkatnya tersebut, Mubyarto membahas pemikiran lima orang ekonom yang pemikirannya dianggap menjadi tonggak dalam perjalanan ilmu ekonomi. Lima orang itu adalah John Stuart Mill (1806-1873), Alfred Marshall (1842-1924), John Maynard Keynes (1883-1946), Gunnar Myrdal (1898-1987), dan John Kenneth Galbraith (1908-2006) (Dumairy dan Tarli Nugroho, 2014: 87). Mubyarto memilih kelima tokoh ekonomi tersebut karena menurutnya mereka telah secara baik mewakili gagasan mengenai hubungan antara ilmu ekonomi dan kemajuan kemanusiaan. Pada titik inilah filsafat ekonomi Mubyarto terbentuk.

    Menurut Mubyarto, ilmu ekonomi adalah ilmu sosial atau ilmu kemasyarakatan yang harus diabdikan untuk kepentingan kemajuan kemanusiaan—dan ini pula yang menjadi dasar pemikiran Mubyarto mengenai Ekonomi Kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan adalah ekonomi yang berasas kekeluargaan.

    Dalam Ekonomi Kerakyatan, kita menganut paham yang berbeda dengan sistem ekonomi liberal-kapitalistik yang menghendaki persaingan bebas. Mengenai karakteristik Ekonomi Kerakyatan sendiri, Mubyarto akan merujuk pada organisasi koperasi atau semangat koperasi yang terutama didasarkan pada semangat bekerja sama (Mubyarto, 1997: 43). Meskipun demikian, Mubyarto bukan sama sekali menolak ide persaingan. Menurutnya hal tersebut mustahil karena persaingan sudah merupakan kodrat manusia yang telah dibawa sejak lahir. Mubyarto kemudian memberikan alternatif persaingan dalam kerangka sistem ekonomi sosialis ala Indonesia.

    Bila kita teliti secara mendalam keadaan dan kenyataan konkret dalam usaha-usaha swasta baik yang besar maupun terutama usaha-usaha kecil, kita akan menyaksikan semangat persaingan beriringan dengan semangat kerja sama secara serentak atau secara bergantian. Pada usaha-usaha industri kecil kita sering mempunyai asumsi bahwa mereka pasti berminat untuk bekerja sama, artinya saling membantu untuk mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi, baik dalam mengusahakan bahan-bahan baku dan bahan mentah, maupun dalam usaha memasarkan produk-produk yang dihasilkannya. Asumsi demikian mengarah pada kesimpulan bahwa mereka pasti menyambut baik ide pembentukan koperasi (Mubyarto, 1997: 44).

    Ekonomi Kerakyatan yang didengungkan Mubyarto ini juga merangkul dimensi keadilan, di mana semangat solidaritas sosial menjadi alatnya. Masyarakat Pancasila yang berkeadilan sosial adalah masyarakat yang bersifat sosialistik, di mana nasib mereka yang tertinggal mendapat perhatian besar. Salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil adalah melalui pemerataan distribusi kekayaan. Cara ini dilakukan paling tidak bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam distribusi kekayaan di dalam masyarakat.

    Ekonomi Kerakyatan: Suatu Telaah Filsafat

    Berbicara filsafat, tentu saja kita tidak akan bisa lepas, minimal dari analisis ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Untuk itu mari kita selami satu per satu!

    Pertanyaan awal yang harus dijawab oleh para pemikir Ekonomi Kerakyatan adalah apakah Ekonomi Kerakyatan bersifat teoritis-konseptual ataukah praktis? Dari impresi penelitiannya yang sangat luas, Mubyarto mengatakan bahwa praktik Ekonomi Kerakyatan dengan mudah dapat dijumpai dan dikenali di mana-mana di seluruh Indonesia. Praktik ekonomi itu sering pula disebut sebagai “ekonomi rakyat” yang bersifat moralistik, demokratik, dan mandiri. Sebagai perekonomian rakyat yang telah mengalami modernisasi, perekonomian rakyat pada dasarnya adalah perekonomian pasar yang didasarkan pada sistem kepemilikan individu dan kolektif.

    Sebagai ekonomi campuran antara unsur pasar dan modal, maka pengertian pasar di sini sudah mengalami perubahan, terutama karena pengaruh teori Keynes, yaitu “pasar terkendali” atau “pasar berkeadilan”. Konsep modal pun juga telah berkembang bukan hanya berupa modal finansial dan modal manusia (human capital), tetapi juga bentuk-bentuk modal lainnya yang ditemukan dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu modal sosial (nilai-nilai keutamaan), modal kultural (kreativitas dan estetika), modal intelektual (teknologi dan informasi) dan modal spiritual (keyakinan dan semangat). Modal-modal baru ini telah membebaskan ekonomi dari sistem kapitalis yang hanya mengenal modal finansial saja.

    Konsep modal senada juga pernah didengungkan oleh Pierre Bourdieu (1930-2002). Sosiolog Perancis ini menyatakan bahwa terdapat modal lain di luar modal finansial dan manusia. Bourdieu menganggap modal memainkan peranan penting untuk mengendalikan diri sendiri maupun orang lain (Jacky, 2015:184). Modal merupakan aset yang dimiliki individu dalam lingkungan sosialnya yang digunakan untuk menentukan posisi. Modal itu menurut Bourdieu harus selalu diproduksi dan direproduksi kembali. Menurut Bourdieu terdapat jenis modal, yaitu modal ekonomi, modal sosial, modal kultural, dan modal simbolik (Bourdieu, 1990: 67) Kepemilikan modal-modal ini menentukan struktur objektif kelas-kelas di dalam sistem sosial. Kelas yang dominan adalah kelas yang memiliki akumulasi terbesar dari modal-modal tersebut. Sedangkan kelas bawah atau kaum marginal adalah pemilik modal paling sedikit.

    Lalu apa sesungguhnya asumsi ontologis Ekonomi Kerakyatan? Dalam Ekonomi Kerakyatan, pelakunya adalah “manusia secara utuh”. “Manusia secara utuh” merupakan ide paling fundamental. Ia bisa diartikan sebagai manusia yang bisa mencapai tahap self-actualization yang tinggi sebagai makhluk Tuhan, manusia yang seimbang dalam konsepsi dan tindakannya, seimbang aspek material dan non-materialnya, manusia yang seimbang dimensi individual maupun sosialnya—atau dalam bahasa yang sederhana, “manusia yang utuh” yang diharapkan dalam ide Ekonomi Kerakyatan adalah “manusia jalan tengah”.

    Dalam debat Ekonomi Pancasila tahun 1981, Arief Budiman mengajukan pertanyaan mengenai asumsi konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila yang sudah jelas dalam teori ekonomi kapitalis, yaitu homo economicus yang serakah, dan dalam teori sosialis juga jelas, yaitu homo socius yang cenderung melakukan kerjasama dan mengutamakan masyarakat. Pada waktu itupun sudah diberikan jawaban bahwa konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila, lebih merupakan homo socius dan homo religious. Dewasa ini sudah lebih banyak ditulis teori mengenai manusia yang menghasilkan manusia multidimensional yang kompleks. Masalahnya sekarang adalah apakah temuan-temuan baru mengenai teori manusia itu mempengaruhi konsep Ekonomi Kerakyatan?

    Masalah selanjutnya yang dihadapi dalam pengembangan Ekonomi Kerakyatan adalah masalah epistemologis yang menyangkut metodologi dan praktik pengembangan Ekonomi Kerakyatan. Menyitir pendapat Keynes, ilmu ekonomi yang ideal adalah ilmu ekonomi yang berkorelasi dengan ilmu-ilmu lain semacam sosiologi, sejarah, filsafat, statistika, dan matematika. Relasi ilmu ekonomi dengan sosiologi akan mendapatkan analisis yang kompleks mengenai keadaan dan kelompok-kelompok masyarakat dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda. Relasinya dengan ilmu sejarah juga sangat penting untuk melacak secara historis sebagaimana perkembangan dan perilaku ekonomi masyarakat di berbagai belahan dunia. Selanjutnya, relasinya dengan filsafat membuat ilmu ekonomi tidak kehilangan keterbukaannya terhadap kritik-kritik dan pembaruan bila terjadi kemungkinan-kemungkinan lain di masa depan. Tidak lupa, statistika dan matematika secara teknis membantu para ilmuwan ekonomi mendapatkan kalkulasi yang akurat mengenai perhitungan-perhitungan yang dibutuhkan. Berbagai pendekatan transdisipliner ini harus diterapkan oleh para ilmuwan ekonomi bila ingin pengembangan teori tersebut akan berhasil.

    Metode tersebut berbeda dengan metode interdispliner, dalam hal bahwa metode transdispliner dikuasai dan diterapkan oleh satu orang, yang secara konsekuen bersikap tidak fanatik pada disiplin yang dikuasainya (Mubyarto, 1980: ix).

    Jadi, jika pada metode interdisipliner ilmuwan dari bidang yang berbeda bekerja sama untuk menyelesaikan sebuah persoalan atau topik kajian, maka pada metode transdisipliner berbagai perspektif yang berbeda dari bidang-bidang keilmuan yang berbeda itu dikuasai satu orang. Seorang ekonomi, misalnya, yang hendak meneliti soal kemiskinan di pedesaan, maka untuk mendapatkan kesimpulan yang memadai bagi penelitiannya tersebut hendaknya ia memiliki wawasan sosiologidan antropologi yang cukup, jadi tak hanya cukup mengandalkan perangkat ilmu ekonomi yang dikuasainya. Pelibatan wawasan keilmuan dari disiplin yang berbeda oleh satu orang itulah yang disebut sebagai metode transdisipliner. Ketika ilmu sosial di Indonesia masih terpenjara pada monodisiplineritas, dan penelitian interdisipliner masih merupakan sebuah barang baru, Mubyarto telah mampu mengidentifikasi persoalan-persoalan metodologis yang diidap oleh pendekatan interdisipliner dan kemudian menawarkan jalan keluarnya (Dumairy dan Tarli Nugroho, 2014: 93-94).

    Persoalan selanjutnya adalah persoalan aksiologis. Masalah ini juga membutuhkan kajian teoritis dan empiris guna mengetahui tujuan dan hasil akhir proses Ekonomi Kerakyatan. Tapi wacana aksiologi ini sebenarnya tidak mengandung banyak kesulitan, walaupun ternyata belum banyak dilakukan. Namun, Ekonomi Kerakyatan sudah sering disebut sebagai konsep yang bersifat normatif, yaitu ekonomi yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Hanya saja dalam kenyataannya, suatu wacana aksiologis Ekonomi Kerakyatan belum banyak dilakukan. Secara umum dikatakan bahwa tujuan sistem Ekonomi Kerakyatan adalah keadilan sosial atau masyarakat yang adil dan makmur. Namun bagaimana rincian dan bentuk konkret masyarakat yang berkeadilan sosial atau adil dan makmur itu belum banyak ditulis. Yang lebih banyak ditulis adalah aspek negatif ekonomi kapitalis yang menciptakan ketimpangan, ekploitasi, dominasi, ketergantungan, kemiskinan, dan keterbelakangan.

    Akhirnya, secara aksiologis Ekonomi Kerakyatan perlu ditegaskan sebagai perekonomian yang bertujuan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, ekspoitasi dan ketargantungan, melalui partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang berkeadilan atau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Karena itu rumusan normatif mengenai Ekonomi Kerakyatan perlu disusun. Sebagaimana dikatakan oleh Bung Hatta, kita harus selalu ingat kepada pedoman normatif dalam kegiatan ekonomi, yaitu Pancasila yang perlu ditafsirkan secara sosial-ekonomi.

    Sosialisme Indonesia: Ilmu Ekonomi yang Membumi

    Yang erat dari istilah Ekonomi Kerakyatan Mubyarto adalah sifatnya yang membumi. Mengenai gagasan ilmu ekonomi yang membumi, Mubyarto menyatakan ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan. Pertama, adalah penegasan bahwa ilmu ekonomi merupakan bagian dari ilmu sosial. Penegasan ini, bagi Mubyarto, semakin memberikan legitimasi sekaligus imperatif bahwa ilmu ekonomi memang harus diabdikan untuk kemajuan kemanusiaan. Meski berkali-kali ilmu ekonomi didorong untuk menjadi ilmu yang semakin abstrak secara berlebih-lebihan, dorongan itu biasanya akan selalu dikembalikan oleh seorang pemikir besar ke arah kemanfaatan yang lebih besar bagi kemajuan kemanusiaan.

    Kedua, secara metodis, untuk kegunaan yang lebih besar bagi kemajuan kemanusiaan tadi, para ekonom mestinya mendudukkan metode deduksi dan induksi secara proporsional. Mubyarto memberikan penghargaan yang sama besar baik bagi kekuatan penalaran maupun bagi pengalaman empiris sebagai sama-sama menjadi unsur penyokong bagi pengembangan ilmu ekonomi.

    Dan ketiga, untuk meningkatkan kemampuan menangkap secara tepat masalah yang dihadapi oleh masyarakat pada waktu tertentu, para ekonom harus mampu mengombinasikan berbagai pendekatan keilmuan sekaligus dalam penelitian-penelitian yang bersifat transdisipliner. Ihwal metode transdisipliner ini perlu diberi catatan khusus, mengingat ini merupakan salah satu kontribusi penting dari Mubyarto, bukan hanya bagi perkembangan dan pengembangan ilmu ekonomi di Indonesia, melainkan juga bagi ilmu sosial secara umum.

    Apabila dalam ilmu ekonomi Barat (Klasik-Neoklasik) diasumsikan bahwa hakikat manusia adalah egois dan self-ish, sedangkan dalam ilmu ekonomi Timur (Marxian) manusia dianggap bersemangat kolektif, maka dalam masyarakat Pancasila manusia mencari keseimbangan antara hidup sebagai pribadi dan hidup sebagai warga masyarakat, antara kehidupan materi dan kehidupan rohani. Manusia Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa selain homo economicus, sekaligus homo metafisicus dan homo mysticus. Apabila moralitas teori ekonomi Klasik-Neoklasik adalah kebebasan (liberalisme), dan moralitas teori ekonomi Marx adalah dikatotor proletariat, maka moralitas Ekonomi Kerakyatan mencakup seluruh asas Pancasila (Mubyarto, 1997: 180).

    Dalam kehidupan ekonomi, Pancasila merupakan spirit bagi masyarakat Indonesia. Pada sila pertama, roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Pada sila kedua, ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial (egalitarian) sesuai asas-asas kemanusiaan. Pada sila ketiga, ada prioritas kebijaksanaan ekonomi dalam rangka penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi. Pada sila keempat, ada koperasi sebagai saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkret dari usaha bersama. Terakhir, pada sila kelima, ada imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.

    Dalam buku Sistem dan Moral Ekonomi Pancasila (1988), Mubyarto mengembangkan pemikiran bahwa ekonomi Indonesia atau perekonomian Indonesia memiliki sistem dan moral tersendiri yang bisa dikenali, dan sifat-sifat sistem serta moral ekonomi Indonesia itu memang telah melandasi atau menjadi pedoman beragam perilaku ekonomi individu maupun kolektif. Sistem moral yang menjadi acuan bersumber dari Pancasila. Kelima sila dalam Pancasila menggambarkan secara utuh semangat kekeluargaan (gotong royong) dalam upaya mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Apabila moral Ekonomi Kerakyatan sudah kita terima sebagai satu-satunya pegangan etik sistem dan kebijaksanaan pembangunan nasional, ia berubah menjadi acuan nasional yang harus dipatuhi bagi setiap warga negara secara keseluruhan, baik dalam kelompok-kelompok kecil maupun kelompok besar.

    Akhir kata, untuk menutup tulisan yang singkat ini, saya akan mengutip salah satu pernyataan Mubyarto pada pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi UGM pada 19 Mei 1979. Begini bunyinya:

    “… tujuan yang berbeda tidak dapat dicapai hanya dengan mengubah kebijaksanaan dan strategi, tetapi harus dengan cara mengubah teorinya… Tidakkah sudah tiba saatnya, ekonom Indonesia mulai mawas diri dan mempertanyakan relevansi teori ekonomi Neoklasik Ortodoks sebagai ilmu yang mendasari berbagai kebijaksanaan dan strategi ekonomi?

    Daftar Pustaka

    • Bourdieu, Pierre. 1990. The Logic of Practice. California: Stanford University Press
    • Dumairy; Nugroho Tarli. 2014 Ekonomi Pancasila Warisan Pemikiran Mubyarto. Yogyakarta:. Gadjah Mada University Press
    • Jacky, M. 2015. Sosiologi, Konsep, Teori, dan Metode. Jakarta: Mitra Wacana Media
    • Madjid, Abdul; Swasono, Sri-Edi. 1988. Wawasan Ekonomi Pancasila. Jakarta: UI-Press
    • 1980. Ilmu Ekonomi, Ilmu Sosial, dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Agro Ekonomika
    • 1987. Sistem dan Moral Ekonomi Pancasila. Jakarta: LP3ES
    • 1997. Ekonomi Pancasila Lintasan Pemikiran Mubyarto. Yogyakarta: Aditya Media
    • Rahardjo, M. Dawam. “Menuju Sistem Perekonomian Indonesia”, Jurnal UNISIA, Vol. XXXII No. 72 Desember 2009
    • Ekonomi Pancasila dalam Tinjauan Filsafat Ilmu”, Komisi Khusus Kajian Ekonomi Pancasila

    Author

    Find us on

    Latest articles

    spot_img

    Related articles

    Menyingkap Keterasingan Manusia Lewat Banalitas Keseharian

    Tidak dipungkiri lagi, mahasiswa erat dengan jadwal padat yang selalu menghampirinya setiap saat. Pagi hari, sekitar pukul...

    Post-Truth: Konsekuensi atas Keruntuhan Modernitas

    Seperempat paruh awal abad ke-21 ini, manusia dihadapkan kepada pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendisrupsi masyarakat....

    Hausu dan Hauntopoanalisis

    Rumah bukanlah sekadar bangunan fisik yang memiliki wujud konkret, melainkan ruang metafisik yang abstrak dan memiliki agensi...

    Sebuah Hikayat dari Tanah Para Pencari Kebenaran Dunia

    Tulisan ini merupakan potongan dari Laporan Pertanggungjawaban Pemimpin Redaksi LSF Cogito 2022 yang disampaikan pada 11 Februari...

    Ampun, Romo Bertens: Argumen Absolutis Anda Bermasalah

    Buang semua asumsi moral dan pengetahuan yang kita dapat dari peradaban modern ini untuk sementara. Mari bayangkan...

    Polemik Hermeneutis Gadamer dan Habermas

    “Kalau Anda ingin mendengarkan Heidegger dengan lebih mudah, bacalah (tulisan) Gadamer.” Begitulah ucapan Fransisco Budi Hardiman saat...