Adakah subjek yang terlepas dari struktur? Bagi saya pertanyaan ini perlu dijawab sebelum kita bicara kapitalisme lebih jauh. Perdebatan agen-strukur memang telah lama mengemuka. Dalam kajian sosial maupun filsafat, wacana ini ramai diperbincangan. Kubu satu beranggapan subjek/agen itu terlepas dari struktur. Sementara kubu lainnya bertopang pada tesis struktur sebagai syarat kehadiran agen. Lantas, apa yang lebih awal mendahului dan diasumsikan mendeterminasi?
Pertanyaan di atas memang cukup sulit dijawab karena setiap pembahasan pasti akan dibenturkan dengan studi kasus yang berbeda. Terkadang realitas menunjukan bahwa subjek yang membentuk struktur. Atau subjek hadir sejauh ia berelasi dengan struktur. Namun berbeda lagi jika kita hendak bicara kapitalisme. Dalam kapitalisme, jelas pembahasan harus di taruh di level struktur. Karena jika ditaruh pada level agen, syarat-syarat kapitalisme akan kabur. Oleh karena itu, kehadiran kapitalisme harus dibaca sebagai perubahan formasi sosial. Samir Amin membatasi formasi sosial sebagai suatu tatanan sosial ekonomi yang terorganisasi di mana corak-corak produksi tersubordinat pada corak produksi dominan.[1]
Formasi sosial ini tidak tetap dan terus berubah, dari zaman primitif hingga kapitalisme global. Dari akumulasi primitif hingga akumulasi kapital. Perubahan formasi sosial selalu diiringi dengan perubahan hubungan produksi dan daya-daya produksi. Sebab keduanya menjadi elemen yang tidak bisa dilepaskan ketika kita membicarakan formasi sosial.
Istilah neoliberalisme sebenarnya bukan istilah baru, sebab inti dari gagasannya didasarkan pada ekonomi klasik sejak Adam Smith. Sistem ini juga dikenal sebagai ‘Konsensus Washington’ yang mensyaratkan tatanan global.
Perubahan hubungan produksi adalah perubahan yang terjadi dalam serangkaian relasi kekuasaan antar kelas-kelas sosial yang ada dalam suatu corak produksi untuk mengorganisasi tenaga kerja, memproduksi kebutuhan, dan distribusi kekayaan hasil kerja. Hubungan ini dimanifestasikan lewat pranata-pranata sosial, dan sejauh mana mereka mengorganisir relasi sumber daya manusia dan sumber daya alam. Secara sederhana hubungan produksi mencakup relasi kepemilikan, sistem distribusi kekayaan sosial, dan pola pengerahan tenaga kerja.[2]
Sedangkan perubahan daya produksi terjadi pada sumber daya yang memungkinkan proses produksi berlangsung. Termasuk di dalamnya pembagian teknis dari sarana-sarana produksi, tenaga kerja, sistem pengetahuan dan kemampuan tenaga kerja, serta teknologi permesinan. Hubungan dan daya-daya produksi inilah yang menjadi basis bagi suatu corak produksi.[3] Cohen membagi daya-daya produksi ke dalam dua bagian: sarana-sarana produksi dan kekuatan tenaga kerja. Sedangkan sarana-sarana produksi terbagi lagi menjadi alat-alat produksi dan bahan-bahan mentah untuk produksi.[4]
Catatan di atas mencoba menunjukan bahwa kapitalisme memang persoalan struktur. Ia hadir lewat skema formasi sosial atau corak produksi beserta turunannya: hubungan dan daya produksi. Dengan kata lain, kehadiran agen bisa nampak sejauh tergambar sebagai struktur. Agen muncul melalui skema hubungan dan daya-daya produksi. Pun dengan kapitalisme yang hadir baik dalam skala internasional atau pedesaan.
Neoliberalisme: Semacam Kapitalisme dalam Wajah Internasional
Pada mulanya neoliberalisme merupakan gagasan yang digulirkan sekelompok intelektual di sebuah dataran tinggi Mont Pelerin di Swiss. Sejumlah pemikir, pengusaha dan media mengangankan tatanan dunia baru yang tanpa batas. Dunia baru yang sepenuhnya dikendalikan oleh pasar bebas dan kekuatan modal. Serta tatanan dunia yang berjalan tanpa meninggalkan negara kesejahteraan Keynessian menuju pasar bebas.[5]
Neoliberalisme kemudian dikenal sebagai kendaraan yang mengusung proyek besar dunia yang dinamakan dengan globalisasi. Gagasan ini terlihat menakutkan ketika diadopsi menjadi tatanan dunia baru. Ini terjadi setelah administrasi Reagen dan Tatcher mengadopsi gagasan Mont Pelerin Society. Semenjak itu, hampir semua kebijakan dan lembaga internasional seperti World Bank, WTO, dan IMF praktis mengalami perubahan dan menjadi garda terdepan untuk mendukung penerapan gagasan globalisasi ini.[6]
Istilah neoliberalisme sebenarnya bukan istilah baru, sebab inti dari gagasannya didasarkan pada ekonomi klasik sejak Adam Smith. Sistem ini juga dikenal sebagai ‘Konsensus Washington’ yang mensyaratkan tatanan global. Konsensus neoliberal Washington dibentuk atau disarankan oleh Amerika bersama lembaga keuangan internasional yang berkuasa dengan tujuan membentuk prinsip-prinsip yang berorientasi pada pasar. Singkatnya, bertujuan pada liberalisasi perdagangan dan keuangan: biarkan harga ditentukan pasar, akhiri inflasi (stabilitas makro ekonomi), dan privatisasi.[7]
Globalisasi neoliberal—termasuk di sektor pertanian—ditandai dengan kehadiran pasar dan perdangan bebas, sejumlah kebijakan fiskal, dan perkembangan teknologi terkini yang semakin menjauhkan para petani dari kerja. Apabila merujuk pada Marx, memang mesin-mesin (kapital konstan) mulai menjauhi dan menyisihkan tenaga kerja manusia (kapital variabel).
Johan Norberg seorang pendukung kapitalisme global justru memandang penting penerapan sistem neoliberal. Berkat sistem inilah—Norberg menyebutnya globalisasi—kemiskinan absolut di dunia berhasil ditekan hingga separuhnya. Hal ini diakibatkan oleh keterbukaan baru bagi setiap orang yang tidak memiliki akses pada modal dan teknologi. Menurutnya, akses negara pada modal dan teknologi membuatnya berkembang menjadi negara kaya. Bahkan, masalah-masalah yang berkaitan dengan perekonomian dalam suatu negara diakibatkan karena negara itu atau warga-warganya masih terlalu sedikit berglobalisasi.[8]
Apakah memang benar neoliberal mengubah wajah negara ke arah yang lebih baik—sebagaimana yang diungkapkan Norberg? Neoliberal menghendaki negara mengontrol dan terjun langsung mengendalikan pasar. Tujuan awalnya memang baik, yakni sebagai alternatif dari kebobrokan penerapan sistem liberal klasik ketika negara tidak ikut campur dalam skema pasar. Namun apakah yang alternatif ini akan tetap menjadi alternatif positif setelah diterapkan dalam suatu sistem?
Kealternatifan neoliberalisme bermula dari sebuah teori yang secara langsung memberikan sumbangan pada kekuatan-kekuatan global. Kaum neoliberal menerapkan sebuah teori global dalam keterlibatannya pada skala lokal. Rezim neoliberal beranggapan bahwa negara harus terjun langsung mengontrol pasar global tersebut. Hal ini didasarkan karena masyarakat global masih merupakan masyarakat negara-bangsa (nation-state), Dengan begitu keterlibatan negara dalam pasar global menjadi suatu syarat penting. Singkatnya, sistem model ini memainkan peran negara dalam hubungannya bersama sistem internasional.[9]
Keterlibatan suatu negara dan keterkaitannya dengan sistem internasional secara jelas diperlihatkan oleh Amerika sebagai negara adidaya. Hal itu bisa dilihat dari Konsensus Washington yang menaruh legitimasi kekuasaan pada korporasi-korporasi swasta. Perusahaan besar yang memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan, pemikiran, dan pendapat mempermainkan peran penting di ranah ekonomi internasional. Salah satu negara yang memiliki perusahaan besar sekaligus daya untuk mengendalikan ekonomi dunia adalah Amerika.[10]
Kapitalisme global sebenarnya bukan hanya dicirikan oleh perdagangan bebas atas barang dan jasa-jasa, tetapi oleh pergerakan modal bebas yang berlebihan.
Bahkan lebih jauh, perang yang terjadi di Irak dan ikut campurnya Amerika dipandang sebagai strateginya sendiri untuk mengontrol perekonomian dunia di sektor perminyakan. Ide ini tidak begitu berlebihan sebab didukung dengan fakta kedekatan Bush dan Cheney. Pembicaraan di antara keduanya tidak jauh dari kepentingan-kepentingan minyak. Bahkan, Halliburton yaitu perusahaan dari Wakil Persiden Cheney, memperoleh uang hampir satu miliar dari kontrak-kontraknya setelah perang Irak. Amerika menggunakan alasan perlucutan senjata secara damai ketika menyerang Irak, namun di balik semua itu Amerika justru menginginkan korporasi minyak miliknya tetap bertahan di Irak. Dan bisa dilihat bahwa negara-negara yang mendukung atas ide Amerika notabene memiliki tambang minyak di Irak. Inilah yang dilihat oleh Harvey sebagai imperialisme baru.[11]
Ide Amerika menaruh pangkalan militer di Irak sebagai pengaman dari investasi minyak itu bukan omong kosong belaka. Ketika George W. Bush Presiden Amerika saat itu bilang perang akan jalan atas nama keberlangsungan hidup. Untuk memuluskan jalannya, Amerika memakai alasan ingin menyudahi program pengembangan senjata pemusnah masal yang dipakai Saddam Hussein.[12] Padahal senjata itu hanya mitos belaka. Amerika memafaatkan mitos itu untuk terus-terusan menggempur Irak dan menguasai perekonomian minyaknya.
Namun karena kekalahan Amerika di Irak kian sulit ditutupi, maka saat itu Amerika diam-diam mengakui kenyataan yang selama ini diyakini banyak orang. Pada tahun 2007, pemerintah Amerika mengintruksikan secara langsung bahwa langkah penyelesaian akhir adalah menaruh pangkalan militer di Irak dan hak melakukan pertempuran. Di sisi lain, harus mengutamakan investor Amerika dalam pengelolaan sumber daya energi yang melimpah di negara Irak.[13] Dari fakta ini, kian jelas bahwa kepentingan Amerika bukan menciptakan perdamaian, tapi pengontrolan ekonomi politik internasional.
Para perencana kebijakan Amerika–mulai dari yang ada di Departemen Luar Negeri hingga Badan Urusan Hubungan Luar Negeri—sepakat bahwa dominasi Amerika harus dipertahankan. Misalnya, kebijakan dari dokumen-dokumen National Security Council Memorandum 68 (NSC 68) yang mengembangkan pandangan Dean Acheson sebagai Menteri Luar Negeri saat itu. Dalam NSC 68 memuat strategi yang dinamakan roll-back strategy yang membantu perkembangan benih-benih kehancurandalam sistem Uni Soviet sehingga kedepannya Amerika bisa menegosiasikan penyelesaian konflik di Uni Soviet—atau negara lain maupun negara-negara penerusnya—dengan syarat-syarat yang ditentukan Amerika sendiri.[14]
Harry Shutt mencatat pada rentang tahun 1980-2000, neoliberalisme telah mengalami kegagalan. Di pertengahan tahun 1980, kapitalisme terus menunjukan kontradiksinya seperti rendahnya pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan keterbatasan pasar dan pembatasan tingkat konsumsi.
Paling tidak, ada dua alasan mengapa gagasan neoliberalisme ini dipakai serta diadopsi oleh Amerika. Pertama, ada krisis besar dan resesi ekonomi dunia yang utamanya dialami negaranya sendiri. Krisis ini akibat produksi berlebihan dari korporasi multinasional dan perbankan yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme negara yang dianut oleh negara-negara miskin dan dunia ketiga. Kedua, model negara kesejahteraan mengalami kebangkrutan akibat negara mengeluarkan anggaran sangat besar untuk jaminan sosial rakyatnya.[15]
Terlepas dari Amerika sebagai contoh dari sistem neoliberal itu berjalan. Kapitalisme terus menghinggapi setiap negara dan bercokol menjadi sistem ekonomi politik yang sangat kuat. Menurut Francis Fukuyama, konsensus luar biasa berkaitan dengan demokrasi liberal sebagai sistem pemerintahan telah muncul di dunia selama beberapa tahun terakhir, mengalahkan ide-ide lain seperti komunisme, monarki absolut, dll. Lebih jauh, Fukuyama memiliki keyakinan bahwa demokrasi liberal—termasuk juga kapitalisme—adalah titik akhir dari evolusi ideologi manusia, hingga bisa dibilang sebagai “akhir sejarah”.[16]
Walaupun menurut Fukuyama, demokrasi liberal dan kapitalisme merupakan akhir dari sistem ekonomi politik yang dianut oleh negara bahkan dunia. Tapi tidak menjadikan sistem ini berjalan mulus begitu saja. Harry Shutt mencatat pada rentang tahun 1980-2000, neoliberalisme telah mengalami kegagalan. Di pertengahan tahun 1980, kapitalisme terus menunjukan kontradiksinya seperti rendahnya pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan keterbatasan pasar dan pembatasan tingkat konsumsi. Atau seperti deregulasi pasar yang terjadi di mana-mana serta intensifnya propaganda neoliberal, mengakibatkan periode ini dan sesudahnya sebagai tahun-tahun kemandekan dan kegagalan ekonomi.[17]
Sampai ketika harga-harga saham melonjak tajam pada bulan Maret tahun 2000 sebesar 181% dibanding nilai pendapatan nasional. Bila dibandingkan dengan tahun 1982, pasar saham hanya naik sebesar 33%. Selain itu lebih besar dari rasio peningkatan saham yang diperoleh sejak hancurnya pasar modal Wall Street tahun 1929 sebesar 81%. Ini menandakan tingkat pendapatan korporasi berlebihan dibanding dengan perekonomian abad 20. Situasi seperti ini menandai bahwa sistem neoliberalisme merupakan sistem ekonomi politik yang gagal dan buruk.[18]
Kapitalisme global sebenarnya bukan hanya dicirikan oleh perdagangan bebas atas barang dan jasa-jasa, tetapi oleh pergerakan modal bebas yang berlebihan. Angka suku bunga, nilai tukar, dan harga saham di berbagai negara saling berkaitan satu sama lain antara sistem perekonomian negara dan pasar bebas global yang mengontrol kondisi ekonomi dunia. Sistem ini sangat mementingkan modal sebagai pemberi profit dan menyuntik pengembangan bagi jalannya pasar global.[19]
Tapi setelah kita melihat kebobrokan kapitalisme, tidak lantas menjadikan sistem ini tiada. Sebuah film dokumenter yang berjudul Capitalism: A Love Story garapan David Moore menggambarkan secara ciamik bagaimana warga Amerika benci akan kapitalisme tetapi tidak bisa lepas dari sistem itu sendiri. Masyarakat kecil yang tidak bisa apa-apa semakin terpinggirkan sekaligus dipaksa dan tidak ada jalan apapun selain menerima sistemnya.
Kapitalisme Pedesaan: Pemiskinan bagi Kaum Miskin
Ketika masa pertanian feodal telah tergantikan dengan pertanian industri di Rusia. Kapitalisme hadir sebagai suatu struktur yang mendeterminasi subjek/agen dalam struktur itu sendiri. Adalah Lenin dan Karl Kautsky yang mencoba mengupas tuntas gejala sosial-ekopol seperti apa yang saat itu dihadapi Rusia. Mereka sampai pada kesimpulan ‘kapitalisme telah merangsak ke pedesaan’. Tentunya analisis mereka berdua ditopang oleh berjubel data yang dapat dibuktikan kesahihannya.
Kautsky menaruh perhatian pada perkembangan kapitalisme di pedasaan dan gagasannya dituliskan dalam bukunya The Agrarian Question. Ia menyoroti pemilik tanah kecil yang tidak mengalami proses penghapusan secara cepat, sementara konsentrasi kepemilikan tanah besar berjalan lamban. Kapitalisme hadir di pedesaan lewat jalan pertanian sebagai respon atas perkembangan industri di kota, khususnya derasnya penetrasi industri kota pada kerajinan-kerajinan tangan di pedesaan. Kemunculan kapitalisme pedesaan diperkuat dengan beralihnya produksi subsistensi ke produksi komoditas; pembayaran melaui barang digantikan karena uang saat itu telah jadi nilai tunai dan tukar yang baru; dan penggantian tenaga keluarga menjadi tenaga sewa.[20]
Hal serupa rasanya tidak beda jauh dengan kapitalisme pedesaan di Indonesia sendiri. Salah satunya dicirikan dengan hadirnya alih fungsi lahan pertanian. Imbasnya, pertanian lokal tidak mampu menyediakan kebutuhan pangan di Indonesia. Pada tahun 2010 dengan penduduk Indonesia 237 juta jiwa, luas lahan pertanian rakyat hanya 23,3 juta hektar (sensus tahun 2013), berarti rata-rata penguasaan tanah rumah pertaniannya sebesar 0,89 hektar. Jumlah pertanian rakyat ini sangatlah kecil jika dibandingkan dengan jumah tanah yang sudah dialokasikan atau digunakan untuk kegiatan pertanian besar dan industri ekstraksif yang kuasai oleh korporasi, yang kurang lebih jumlahnya saat ini 60% dari luas seluruh daratan di Indonesia.[21]
Kemunculan kapitalisme pedesaan diperkuat dengan beralihnya produksi subsistensi ke produksi komoditas; pembayaran melaui barang digantikan karena uang saat itu telah jadi nilai tunai dan tukar yang baru; dan penggantian tenaga keluarga menjadi tenaga sewa.
Pola penguasaan tanah yang tidak berpihak pada rakyat ini bermula dari Orde Baru (Orba). Orba telah mewariskan masalah agraria yang pelik dan memaksa rakyat Indonesia untuk menerimanya dengan legowo. Kebijakan pertanian saat itu memang dialokasikan untuk para pengusaha.[22] Siapa saja yang memiliki modal maka ia berhak menguasai lahan tani. Tapi bagi rakyat miskin, terpaksa ia harus terpinggirkan, walaupun di kampung halamannya sendiri.
Penyudutan terhadap petani kecil datang bertubi-tubi. Mereka bukan hanya berhadapan dengan para pengusaha yang memainkan pertanian di level kebijakan saja. Tetapi harus menghadapi kompetisi dengan industri perkebunan, manufaktur, pariwisata, perumahan, dan pembangunan kota-kota baru serta infrastrukturnya yang sangat membutuhkan lahan dengan cepat. Bagaimanapun alasan pengalih fungsian lahan, misalnya di Jawa, tetap saja yang dirugikan adalah rakyat. Imbasnya, petani kecil harus menerima penurunan kebijakan pangan nasional untuk memenuhi kebutuhan yang kian meningkat.
Lahan pertanian tergantikan oleh faktor-faktor lain seperti yang disebutkan di atas. Karena sektor pertanian semakin menyusut diakibatkan alih fungsi lahan, ujung-ujungnya Indonesia menerapkan kebijakan impor pangan untuk menutupi kebutuhan pangan. Konsekuensi penerapan kebijakan seperti ini semakin mendorong pertanian Indonesia ke arah pasar global dan perdagangan bebas. PBB menjadi garda terdepan dalam mendorong sekaligus menekan negara-negara berkembang agar menerapkan konsep neoliberal. Alhasil, penerapan kebijakan model itu malah kian menjerat dan menyengsarakan para petani.[23]
Globalisasi neoliberal—termasuk di sektor pertanian—ditandai dengan kehadiran pasar dan perdangan bebas, sejumlah kebijakan fiskal, dan perkembangan teknologi terkini yang semakin menjauhkan para petani dari kerja. Apabila merujuk pada Marx, memang mesin-mesin (kapital konstan) mulai menjauhi dan menyisihkan tenaga kerja manusia (kapital variabel).[24] Alih-alih mensejahterakan rakyat Indonesia, malah petani sendiri—yang harusnya menjadi basis ekonomi pertanian—menjadi korban. Petani—terkhusus buruh tani atau petani gurem—dan kaum miskin tidak dapat memprotes praktik-praktik neoliberal itu atau sekedar meminta tanggung jawab. Hal itu diakibatkan karena praktik pasar global telah ditaruh di level regulasi negara. Fungsi negara untuk melindungi kaum miskin telah disusutkan, dan beralih menjadi alat kapital para pengusaha.
Reformasi yang konon menjadi jalan alternatif bagi Orba justru telah menjadi penetrasi dan perluasan kepentingan ekonomi baik dari dalam atau pun luar Indonesia. Amandemen terhadap UUD dan munculnya undang-undang pemerintah lainnya diawali dengan semangat liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi.
Lebih parah, negara mengurangi subsidi bahkan menghilangkannya, sementara privatisasi menggeliat memasuki sektor hidup banyak orang. Kemaksiatan yang dilakukan negara tidak hanya itu, negarapun mengurangi peran hasil produksi petani lokal. Di lain sisi, negara malah lebih banyak mengalokasikan tanahnya pada koporasi privat. Dan yang paling penting regulasi pengadaan tanah diciptakan agar memuluskan para investor dan menjerumuskan rakyat pada persaingan ekonomi global.[25] Kalau ada yang berpendapat skema ini bagus, yang menjadi pertanyaannya “bagus untuk siapa?”. Tentu jawabannya berpihak pada investor dan para penguasa yang mengambil keuntungan dari penerapan regulasi itu. Karena rakyat miskin tidak mampu apa-apa di tengah himpitan modal dan persaingannya di pasar global.
Munculnya kepentingan ke arah pasar global serta maraknya investasi dikarenakan reformasi telah gagal dalam menjunjung keadilan rakyat. Reformasi yang konon menjadi jalan alternatif bagi Orba justru telah menjadi penetrasi dan perluasan kepentingan ekonomi baik dari dalam atau pun luar Indonesia. Amandemen terhadap UUD dan munculnya undang-undang pemerintah lainnya diawali dengan semangat liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi. Semua orang dengan bebas berhak mengendalikan situasi ekonomi Indonesia termasuk dari pihak-pihak luar negeri. Terbukti dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 yang menyatakan pihak luar boleh memiliki 99 persen saham perbankan di Indonesia. Dengan hadirnya regulasi ini, bisa dibilang Indonesia menjadi negara paling liberal di sektor perbankan.[26]
Di sektor minyak, tak kalah hebat diliberalisasi sebagaimana yang nampak pada pertanian. Liberalisasi ini pun ditopang dengan regulasi yang mengaturnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 memberikan perlakuan yang sama antara Pertamina milik negara dan swasta. Melalui kebijakan ini, baik Pertamina negara ataupun swasta tidak boleh melakukan usaha di sektor hulu ataupun hilir. Di sisi lain anehnya melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM), kebijakan negara malah memberikan akses secara leluasa pada investor maupun pengusaha untuk memprivatisasi dan dengan leluasa menanamkan modalnya.[27]
Jika ditinjau di Indonesia, penguasaan lahan besar-besaran sedang berlangsung dengan cepat. Di antara 2005-2009, 20-50 juta hektar tanah milik kaum miskin berpindah kepemilikan pada korporasi. Lebih dari 100 miliar dolar dijadikan biaya untuk akuisisi tanah tani seluas +50 juta hektar.[28] Di Indonesia, industri tani-sawit dan tambang memberikan contoh yang jelas bagaimana negara melakukan reorganisasi lahan untuk memuluskan alir kapital dalam orde tani-baru.
Tabel 1. Perluasan Kebun Sawit, 1967-2007[29]
1967-1977: + 0.1 juta ha
1977-1987: + 0.5 juta ha
1987-1997: + 2.3 juta ha
1997-2007: + 3.7 juta ha
Parahnya lahan yang dicaplok itu bukan jadi kebutuhan mendesak. Mereka sengaja tidak menggarap tanah itu, semacam dijadikan stok lahan perusahaan-perusahaan raksasa. Komisi Sawit Indonesia menyebutkan bahwa ada sekitar + 3.3 juta hektar tanah yang tidak diolah telah diakumulasikan perusahaan. Mereka menunggu kondisi serta ekonomi yang tepat untuk pengolahan lahannya. Di Indonesia sendiri perusahaan diijinkan untuk memiliki lebih dari 100 ribu hektar. Mirisnya, tidak ada pengendalian atau larangan pendirian perusahaan-perusahaan baru untuk mendapatkan tanah tambahan.[30]
Kalau memang reformasi sebagai alternatif sistem dari rezim Orba, maka seharusnya pemerintah memangkas privitisasi lahan yang dilakukan korporasi. Tren pencaplokan lahan memang terus meningkat. Dalam industri pertambangan saja luas kumulatif operasinya sekitar 60 juta hektar, lebih dari 30% luas daratan kepulauan. Menjelang akhir kepemimpinan Suharto, ijin usaha tambang meningkat jadi + 1000. Satu dekade setelah otonomi pengurusan diserahkan pada kabupaten/kota, telah dikeluarkan 10.235 ijin baru untuk pertambangan.[31]
Ketimpangan serta kemiskinan ekonomi yang hampir permanen di Indonesia seperti yang saya tuliskan di atas tidak terlepas dari hegemoni neoliberalisme. Agenda-agenda neoliberal mulai masif masuk ke Indonesia sejak krisis moneter pada tahun 1997/1998. Hal itu dapat dilihat dari berbagai nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah dan IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan IMF pada tahun 2006, agenda-agenda ekonomi itu jadi dikawal oleh Bank Dunia, ADB, dan USAID.[32]
Dari kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sendiri, bisa dilihat kemana arah keberpihakannya. Betulkah kebijakan dibuat untuk kemaslahatan umum atau segelintir orang? Tentu saya akan menjawab lebih parah, yakni “Untuk lebih memiskinkan orang yang telah miskin”.
Revolusi atau apapun agendanya untuk melawan kapitalisme yang menghisap memang perlu dilakukan. Tetapi perjuangan itu hadir di tengah-tengah desakan kapital yang terus mereproduksi dirinya. Kapitalisme dengan canggih bisa membaca kesalahan-kesalahannya sendiri kemudian mengubahnya, tapi masih dengan tujuan yang sama dari tujuan sebelumnya: akumulasi kapital.
Rasanya dalam satu dekade ke depan sulit membayangkan perubahan regulasi negara yang menjalankan globalisasi neoliberal. Memang, kemungkinan tuntutan para buruh atau petani semakin banyak bermunculan di tengah hegemoni kapitalisme ini. Tetapi sekali lagi kapitalisme mereproduksi ruang hidupnya sendiri dan menjadikannya ‘seolah-olah itu adalah ruang hidup masyarakat’. Akhirnya, kapitalisme dengan ganas masuk hingga ke pedesaan, tidak memandang apakah yang jadi bahan penghisapannya kaum miskin atau tidak.
Kenyataan demikian memang miris dan menyebalkan untuk kita lihat. Tapi hal itu tidak lantas menjadikan gerakan-gerakan sosial menghentikan perjuangannya. Sebab ketika rakyat ada dalam desakan kapitalisme dan regulasi negara yang mengaturnya. Sedangkan dirinya terpinggirkan dan akumulasi kapital terus bergerak ke arah pemodal; negara pun hadir sebagai kepentingan investasi dan bukan untuk kesejahteraan rakyat. Maka tak ada jalan lain yang bisa dilakukan rakyat selain bersatu dan melawan!
Catatan Akhir:
[1] Samir Amin, Unequal Development: An Essay on the Social Formation of Peripheral Capitalism, (New York: Monthly Review Press, 1976), hlm. 16
[2] Dede Mulyanto, Geneologi Kapitalisme: Antropologi dan Ekonomi Politik Pranata Eksploitasi, (Yogyakarta: Resist Book, 2012), hlm. xv
[3] Ibid, hlm. xvi
[4] Gerald Allan Cohen, Karl Marx’s Theory of History: A Defence, (United States: Pricenton University Press, 1978), hlm. 28
[5] Pontoh Coen Husain, Malapetaka Demokrasi Pasar, (Yogyakarta: Resist Book, 2005), hlm. x-xi
[6] Ibid, hlm. x-xi
[7] Chomsky Noam, Provit Over People: Neoliberalism and Global Order, (New York: Seven Stories Press, 1999), hlm. 19-20
[8] Norberg Johan, Membela Kapitalisme Global, Terj. Arpani & Sukasah Syahdan, Cet. II, (Jakarta: The Freedom Institute, 2011), hlm. vii
[9] Giddens Anthony, Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial, Terj. Ketut Arya Mahardika, Cet. III, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000), hlm. 16-17
[10] Ibid, hlm. 20
[11] Harvey David, The New Imperialism, (New York: Oxford University Press, 2003), hlm. 18-19
[12] Chomsky Noam, Who Rules the World?, Terj. Eka Saputra, (Bandung: Bentang, 2017), hlm. 103
[13] Ibid, hlm. 103
[14] Chomsky Noam, How the World Work, Terj. Tia Setiadi, Cet. III, (Bandung: Bentang, 2015), hlm. 4-5
[15] Pontoh Coen Husain.., Op.Cit, hlm. xi
[16] Fukuyama Francis, The End of History and the Last Man, (Harmondsworth: Penguin Book, 1999), hlm. 1
[17] Shutt Harry, Runtuhnya Kapitalisme, Terj. Hikmat Gumilar, (Bandung: Teraju, 2005), hlm. 18
[18] Lebih jelas baca tentang kegagalan neoliberalisme periode 1980-200 ini dalam ibid, hlm. 19-27
[19] Soros George, Open Society: Reforming Global Capitalism, Terj. Sri Koesdiantinah, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006), hlm. 183-184
[20] Setiawan Bonnie, Op.Cit, hlm. 38-40
[21] Bachriadi Dianto, Adakah Jalan untuk Kedaulatan Pangan dan Pembaruan Agraria di Indonesia, dalam Tentang Kedaulatan Pangan, Terj. Triagung, (Bandung: ARCBooks, 2014), hlm. 19-20
[22] Sujiwo Tri Agung, Perubahan Penguasaan di Atas Lahan Pendudukan Pasca Reformasi (Studi Kasus Tanah Cieceng, Desa Sindangasih Tasikmalaya), dalam Dari Lokal Ke Nasional Kembali Ke Lokal: Perjuangan Hak Atas Tanah di Indonesia, Ed. Dianto Bachriadi, (Bandung: ARCBooks, 2012), hlm. 83
[23] Ibid, hlm. 15-16
[24] Martin Suryajaya, Asal-Usul Kekayaan: Sejarah Teori Nilai dalam Ilmu Ekonomi dari Aristoteles sampai Amartya Sen, (Yogyakarta: Resist Book, 2013), hlm. 263
[25] Bachriadi Dianto, Dinamika Politik, Kecenderungan Perjuangan Hak Atas Tanah, dan Mutasi Gerakan Sosial Pedesaan di Indonesia dari Masa ke Masa, dalam Dari Lokal Ke Nasional Kembali Ke Lokal: Perjuangan Hak Atas Tanah di Indonesia, Ed. Dianto Bachriadi, (Bandung: ARCBooks, 2012), hlm. 48-49
[26] Hadi Syamsul dkk, Kudeta Putih: Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing dalam Ekonomi Indonesia, (Jakarta: Indonesia Berdikari, 2012), hlm. 1-2
[27] Ibid, hlm. 2
[28] Data diambil dari Institute for Food and Development Policy. (tanpa tahun). Fact Sheet. www.fodfirst.org. Sebagaimana di kutip Sangkoyo, H. (2013). “Politik Tani di Indonesia“. dalam Jurnal Studi Politik, Vol II, No.2, September 2013, h. 58-74, Jakarta, Departeman Ilmu Politik, FISIP, Universitas Indonesia.
[29] Ibid
[30] Ibid
[31] Ibid
[32] Revrisond Baswir, Bahaya Neoliberalisme, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 4
Daftar Pustaka:
Agung, S. T. (2012). Perubahan Penguasaan di Atas Lahan Pendudukan Pasca Reformasi (Studi Kasus Tanah Cieceng, Desa Sindangasih Tasikmalaya), dalam Dari Lokal Ke Nasional Kembali Ke Lokal: Perjuangan Hak Atas Tanah di Indonesia. Ed. Dianto Bachriadi. Bandung: ARC Books.
Amin, S. (1976). Unequal Development: An Essay on the Social Formation of Peripheral Capitalism. New York: Monthly Review Press.
Bachriadi, D. (2014). Adakah Jalan untuk Kedaulatan Pangan dan Pembaruan Agraria di Indonesia, dalam Tentang Kedaulatan Pangan. Terj. Triagung. Bandung: ARC Books.
Bachriadi, D. (2012). Dinamika Politik, Kecenderungan Perjuangan Hak Atas Tanah, dan Mutasi Gerakan Sosial Pedesaan di Indonesia dari Masa ke Masa, dalam Dari Lokal Ke Nasional Kembali Ke Lokal: Perjuangan Hak Atas Tanah di Indonesia. Ed. Dianto Bachriadi. Bandung: ARC Books.
Baswir, R. (2009). Bahaya Neoliberalisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Chomsky, N. (1999). Provit Over People: Neoliberalism and Global Order. New York: Seven Stories Press.
Chomsky, N. (2017). Who Rules the World?. Terj. Eka Saputra. Bandung: Bentang.
Chomsky, N. (2017). How the World Work. Terj. Tia Setiadi. Cet. III. Bandung: Bentang.
Cohen, G. A. (1978). Karl Marx’s Theory of History: A Defence. United States: Pricenton University Press.
Fukuyama, F. (1999). The End of History and the Last Man. Harmondsworth: Penguin Book.
Giddens, A. (2000). Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial. Terj. Ketut Arya Mahardika. Cet. III. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Harvey, D. (2003). The New Imperialism. New York: Oxford University Press.
Norberg, J. (2011). Membela Kapitalisme Global. Terj. Arpani & Sukasah Syahdan. Cet. II. Jakarta: The Freedom Institute.
Mulyanto, D. (2012). Geneologi Kapitalisme: Antropologi dan Ekonomi Politik Pranata Eksploitasi. Yogyakarta: Resist Book.
Pontoh, C. H. , Malapetaka Demokrasi Pasar. Yogyakarta: Resist Book.
Sangkoyo, H. (2013). “Politik Tani di Indonesia“. dalam Jurnal Studi Politik, Vol II, No.2, September 2013, h. 58-74, Jakarta, Departeman Ilmu Politik, FISIP, Universitas Indonesia.
Setiawan, B. (1999). Peralihan ke Kapitalisme Dunia Ketiga: Teori-Teori Radikal dari Klasik Sampai Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suryajaya, M. (2013). Asal-Usul Kekayaan: Sejarah Teori Nilai dalam Ilmu Ekonomi dari Aristoteles sampai Amartya Sen. Yogyakarta: Resist Book.
Shutt, H. (2005). Runtuhnya Kapitalisme. Terj. Hikmat Gumilar. Bandung: Teraju.
Soros, G. (2006). Open Society: Reforming Global Capitalism. Terj. Sri Koesdiantinah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Syamsul, H dkk. (2012). Kudeta Putih: Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing dalam Ekonomi Indonesia. Jakarta: Indonesia Berdikari.