spot_img
More

    Ketidaksepakatan Teoretis a la Filsafat Hukum Ronald Dworkin

    Featured in:

    Salah satu alasan penting lahirnya pemikiran Ronald Dworkin[1] adalah suatu tanggapan kritis terhadap pemikiran filsafat hukum H. L. A. Hart[2] yang merupakan filsuf hukum bergengsi abad-20. Dalam Law’s Empire, Dworkin kembali menunjukkan ketidakpuasaannya terhadap Hart. Banyak komentator berkesan bahwa pemikiran Dworkin lebih “menggigit” lagi di dalam buku yang diterbitkan tahun 1986 tersebut dibandingkan kritiknya yang tertuang dalam The Model of Rules I. Ia sungguh-sungguh memperhatikan persoalan hukum. Persoalan hukum bagi Dworkin tidak terbatas pada peristiwa hakim memutuskan suatu masalah berdasarkan undang-undang. Tetapi lebih jauh, hukum bisa memaksa bahkan mengubah hidup aktor publik. Oleh sebab itu, Dworkin berusaha menjernihkan hukum itu. Persoalan hukum tidak dapat diukur dengan ruang filsafat hukum atau bahkan kebebasan.[3]

    Ia (Dworkin) menilai pemahaman Hart hanya memegang pandangan fakta telanjang….

    Dworkin berefleksi pada tataran konsep dasar dalam hukum. Dan memang inilah salah satu dimensi yang sering digumuli oleh filsuf hukum sekaligus pembeda dari ilmu hukum yang memfokuskan perhatiannya pada berbagai persyaratan teknis-prosedural berkaitan dengan pembuatan hukum.[4] Pertanyaan “apa itu hukum” atau “apa itu keadilan” merupakan arena reflektif Dworkin yang ingin mencoba menelanjangi konsep dasar hukum sehingga meraih kepastian konseptual. Masalah hukum tidak hanya dipastikan oleh kekuatan fakta sosial (seperti yang ia tuduhkan terhadap Hart), tetapi juga oleh prinsip-prinsip. Artinya, maksim hukum itu tidak bersandar pada aturan-aturan (rules) saja, tapi juga prinsip-prinsip (principles). Dworkin bersikeras dengan tesisnya karena ia melihat bahwa fenomena hukum itu selalu dikabuti oleh apa yang disebutnya ketidaksepakatan teoritis (theoretical disagreement).

    Ketidaksepakatan tentang Hukum[5]

    Sebelum memasuki dimensi ketidaksepakatan teoritis, akan dijelaskan terlebih dahulu dua pembedaan yang terdapat dalam sistem hukum, yaitu proposisi hukum dan dasar-dasar hukum. Proposisi hukum terkait isi suatu hukum atau undang-undang yang melarang atau memperbolehkan seseorang dalam bertindak. Misalnya, hukum yang melarang berkendara lebih dari 55 mil/jam di California. Kebenaran proposisi hukum ini ditentukan oleh dasar-dasar hukum. Proposisi hukum bersifat parasit. Proposisi bahwa tidak ada yang bisa berkendara lebih dari 55 mil/jam di California adalah benar karena telah disetujui oleh anggota legislator dan terdapat pada kitab undang-undang. Oleh sebab itu, kebenaran dari suatu proposisi hukum ditentukan oleh keputusan legislator dan kitab undang-undang – sebagai dasar hukum. Dari dua pembedaan sistem tersebut, Dworkin selanjutnya menunjukkan dua jenis ketidaksepakatan (perbedaan) dalam hukum, yakni ketidaksepakatan empiris dan ketidaksepakatan teoritis.  Ketidaksepakatan empiris terkait apakah proposisi hukum mendapat dukungan dalam undang-undang atau tidak. Jadi, proposisi hukum yang mengatakan bahwa orang tidak dapat berkendara lebih dari 55 mil/jam di California itu tertulis dalam kitab undang-undang atau tidak. Lain halnya dengan ketidaksepakatan teoritis.

    …undang-undang harus dibangun dari sebuah teks yang tidak dalam isolasi historis….

    Ketidaksepakatan teoritis tidak mempermasalahkan dasar hukum dari suatu proposisi hukum, tetapi lebih mempermasalahkan validitas dari hukum itu sendiri. Misalnya, mungkin semua setuju, secara empiris, tentang apa yang dikatakan dalam undang-undang bahwa orang tidak dapat berkendara lebih dari 55 mil/jam di California. Namun, mereka tidak sepakat mengenai arti sesungguhnya dari aturan tersebut. Oleh sebab itu, ketidaksepakatan teoretis mempermasalahkan undang-undang yang secara literer menegaskan bahwa orang tidak boleh berkendara lebih dari 55 mil/jam dapat dijadikan dasar hukum atau tidak. Ketidaksepakatan empiris hampir tidak bermasalah. Yang lebih problematis adalah ketidaksepakatan teoritis karena tidak hanya terjadi tetapi sungguh mengikat. Alasannya adalah orang bisa saja telah menyetujui undang-undang yang telah diberlakukan atau dikatakan oleh pejabat hukum sebelumnya, namun mereka masih mempersoalkan validitas hukum itu yang sesungguhnya. Ketidaksepakatan teoritis ini akan nampak dalam kasus khusus yang kontroversial. Paham Dworkin ini sebenarnya berangkat dari paham dasarnya tentang hukum. Hukum bagi Dworkin merupakan struktur argumentatif, yang di dalamnya masing-masing pihak dapat mengemukakan pendapat mereka mengenai esensi hukum.[6]

    Dworkin menunjukkan paham hukum positivisme Hart tidak sampai pada dimensi ini.  Ia menilai pemahaman Hart hanya memegang pandangan fakta telanjang[7] (plain fact-view) yang terpaku pada dua prinsip. Pertama, undang-undang itu hanya masalah “orang Senayan”, seperti legislator yang telah memutuskan undang-undang. Jika para pejabat memutuskan bahwa  para pekerja dapat meperoleh kompensasi atau ganti rugi atas penderitaan atau luka oleh teman kerjanya, maka itulah hukum. Kedua, segala persoalan hukum dapat dijawab dengan mudah dengan melihat keputusan pengadilan di masa lalu (preseden hukum). Oleh sebab itu, masalah hukum lebih terpaku pada masalah fakta historis daripada masalah moral. Pemikiran Hart ini mengusik Dworkin sebab jika hukum dipahami demikian, bagi Dworkin, mengapa tetap terjadi perselisihan teoritis tentang hukum di antara hakim dan pengacara, meskipun mereka sudah mengakui proposisi hukum tertentu? Dworkin semakin yakin bahwa hukum Hart hanya mencakup persoalan empiris. Dworkin mengangkat dua kasus khusus untuk mempertajam tesisnya sekaligus mematahkan paham Hart yang percaya bahwa ketidaksepakatan teoritis hanyalah ilusi, yakni kasus Elmer dan kasus Snail Darter.

    Kasus Elmer[8]

    Dalam kasus tersebut Elmer dengan sengaja meracuni kakeknya hingga meninggal dikarenakan Elmer takut kakeknya akan mengubah pikirannya mengenai warisannya. Elmer kemudian mengubah testamen yang telah dibuat kakeknya lantaran sang kakek menikah lagi. Di dalam testamen tersebut disahkan bahwa Elmer menjadi pewaris harta kakeknya. Namun karena akibat tindakan kejahatannya yang merenggut nyawa sang kakek, Elmer dinyatakan bersalah dan dipenjara beberapa tahun. Anak perempuan si kakek menggunggat pengurus testamen atas dasar Elmer tidak layak untuk mewarisi harta milik ayah mereka karena telah membunuh pembuat testamen. Masalahnya adalah tidak ada undang-undang yang mengatakan secara eksplisit bahwa apakah seseorang yang disebutkan namanya dalam testamen dapat mewarisinya meskipun ia telah membunuh si pewaris. Ini adalah alasan perselisihan sengit antara Hakim Gray dan Hakim Earl. Hakim Gray pada dasarnya memutuskan Elmer berhak atas warisan tersebut dengan alasan bahwa undang-undang yang sebenarnya, yang sudah dibangun dengan cara yang benar, tidak mengandung pengecualian bagi para pembunuh. Pemikiran Hakim Gray ini kadang disebut sebagai interpretasi literer karena metode penafsirannya mensyaratkan bahwa tidak ada kualifikasi yang bergantung pada konteks dan terekspresikan dalam bahasa umum.

    …perselisihan teoritis sangat mengikat suatu masalah dan menuntut hakim untuk melakukan interpretasi dengan menggunakan prinsip-prinsip umum.

    Hakim Earl tidak berpikir demikian. Hakim Earl lebih mengutamakan prinsip-prinsip bahwa makna yang jelas dari kontekslah yang harus diterapkan. Dia mengatakan bahwa undang-undang harus dibangun dari sebuah teks yang tidak dalam isolasi historis namun dengan latar belakang dari apa yang ia sebut prinsip-prinsip umum hukum. Hakim Earl bermaksud agar hakim sebisa mungkin memakai prinsip-prinsip agar hukum itu berkeadilan. Earl berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mendapat keuntungan dari tindakan kejahatannya. Akhirnya Hakim Earl menang.

    Kasus Ikan Snail Darter[9]

    Sekelompok pencinta alam yang berbasis di Tennesse menentang proyek pembangunan bendungan yang bernilai ratusan juta dolar yang sedang berlangsung. Tuntutan tersebut didasarkan pada dampak proyek yang akan mengancam keberadaan ikan snail darter (ikan yang berukuran kecil dan tidak memiliki nilai ekonomi, keilmuan, maupun estetis), karena itu melanggar Akta tentang Spesies Langka. Namun demikian, Otoritas Lembah Tennessee berpikiran bahwa akta tersebut tidak dapat diterapkan pada proyek yang dibangun sebelum akta tersebut disahkan. Oleh sebab itu, akta tersebut bukanlah alasan untuk membatalkan pembangunan bendungan yang sedang berlangsung.

    Perkara ini berakhir dengan keputusan pengadilan yang memenangkan tuntutan sekelompok pencinta alam untuk menghentikan proyek ini. Bagi Hakim Berger meskipun penghentian tersebut tidak valid dari sisi kebijakan sosial karena telah membuang banyak anggaran, tapi akta tersebut telah menuntut dengan jelas bahwa pemerintah harus menghentikan proyek yang membahayakan spesies langka. Pandangan Hakim Berger ditentang oleh Hakim Powell yang berpendapat bahwa akta tersebut tidak dapat dipahami dengan suatu tujuan yang absurd. Baginya sangat janggal apabila mengehentikan proyek ratusan juta dolar demi ikan yang tidak memiliki nilai.

    Alasan Dworkin mengangkat dua kasus ini sebenarnya ingin menunjukkan perselisihan teoritis yang terjadi di antara hakim. Sangat jelas ditunjukkan bahwa seorang hakim memang setuju dengan validitas  hukum tertentu, seperti Akta tentang Spesies Langka atau pembunuhan yang dilakukan oleh Elmer merupakan tindakan kriminal. Permasalahannya adalah ketika seorang hakim dihadapkan dengan fakta bahwa mereka tidak sepakat dengan arti yang literer dari hukum tertentu. Posisi Hakim Berger sangat jelas mendukung bahwa makna yang jelas dari kitab hukumlah yang harus diterapkan meskipun bersifat absurd dari sudut kepentingan publik, karena tidak punya nilai ekonomi dan membuang anggaran negara. Sementara bagi Hakim Powell makna kitab undang-undang tidak berlaku ketika berhadapan dengan tujuan yang absurd.

    Apa yang ingin ditunjukkan oleh Dworkin di sini adalah bahwa perselisihan teoritis sangat mengikat suatu masalah dan menuntut hakim untuk melakukan interpretasi dengan menggunakan prinsip-prinsip umum. Interpretasi yang dipikirkan Dworkin bersifat konstruktif, bukan intrepretasi yang bercokol pada komunikasi para aktor sosial. Hukum tidak terbatas pada aturan-aturan (rules) yang disahkan oleh legislator atau preseden hukum, tetapi juga prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip merupakan bagian dari hukum. Ia tidak dimasukan dalam diskresi, karena apabila prinsip-prinsip dimasukan dalam diskresi, Dworkin yakin bahwa hakim tidak lagi memutuskan perkara dalam koridor hukum. Prinsip-prinsip, menurut Dworkin, memiliki dimensi kadar. Karena itu, jika prinsip-prinsip bertentangan maka metode yang tepat untuk memecahkan suatu masalah adalah memilih prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat dan mengabaikan prinsip yang kadarnya lemah. Prinsip bahwa seorang tidak boleh mengambil manfaat dari tindakan kriminalnya, menurut Dworkin tidak bisa diterapkan secara konsisten dalam arti semua kasus harus tunduk pada prinsip tersebut.[10]  Selain itu, melalui kasus ini Dworkin juga sebenarnya ingin mengkritik Hart, yang menurut Dworkin, hanya berpegang teguh pada pandangan fakta sederhana (the plain-fact view of law). Bagi Dworkin, pemikiran hukum Hart tidak sampai pada permasalahan teoritis, sehingga tidak mampu menyelesaikan atau menyediakan strategi untuk keluar dari pertentangan teoritis yang seringkali terjadi dalam permasalahan hukum.


    [1] Ronald Dworkin merupakan filsuf hukum Amerika (1931-2013) yang memiliki beberapa karya penting seperti Taking Right Seriosly, Law’s Empire, Freedom’s Law.

    [2] Hart merupakan filsuf positivisme hukum (1907-1992) yang pada tahun 1952 terpilih sebagai Profesor Yuris prudensi di Oxford.

    [3] Ronald Dworkin, Law’s Empire, hlm. 1

    [4] Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, (Yogyakarta; Kanisius, 2009), hlm. 24

    [5] Ronald Dworkin, Law’s Empire, hlm. 3

    [6] Petrus C.K.L. Bello, HUKUM dan Moralitas: Tinjauan Filsafat Hukum (Jakarta: Erlangga, 2012), hlm. 73

    [7] Ronald Dworkin, Law’s Empire, hlm. 6

    [8] Ronald Dworkin, Law’s Empire, hlm. 15

    [9] Ronald Dworkin, Law’s Empire, hlm. 21

    [10] Petrus CKL Bello, Hukum sebagai Interpretasi. dalam DISKURSUS: Jurnal Filsafat dan Teologi (Jakarta: STF Driyarkara, 2012), hlm. 68.

    Author

    Find us on

    Latest articles

    spot_img

    Related articles

    Hausu dan Hauntopoanalisis

    Rumah bukanlah sekadar bangunan fisik yang memiliki wujud konkret, melainkan ruang metafisik yang abstrak dan memiliki agensi...

    Sebuah Hikayat dari Tanah Para Pencari Kebenaran Dunia

    Tulisan ini merupakan potongan dari Laporan Pertanggungjawaban Pemimpin Redaksi LSF Cogito 2022 yang disampaikan pada 11 Februari...

    Ampun, Romo Bertens: Argumen Absolutis Anda Bermasalah

    Buang semua asumsi moral dan pengetahuan yang kita dapat dari peradaban modern ini untuk sementara. Mari bayangkan...

    Polemik Hermeneutis Gadamer dan Habermas

    “Kalau Anda ingin mendengarkan Heidegger dengan lebih mudah, bacalah (tulisan) Gadamer.” Begitulah ucapan Fransisco Budi Hardiman saat...

    Metalearning? Di Balik Cognitive Load Theory

    Keberhasilan proses pembelajaran tidak terlepas dari keberadaan seorang guru dalam melakukan pengajaran. Isu tentang pentingnya keberadaan seorang...

    Kultur Toksik Pengabdian Kampus: Mempertanyakan Kembali Makna Keberlanjutan

    Pengabdian kepada masyarakat merupakan serangkaian pola pikir dan tindakan dengan dasar sukarela untuk membantu korban dari...