spot_img
More

    Nalar Neoliberal dan Ekonomisasi Kehidupan

    Featured in:

    Judul Buku: Undoing the Demos: Neoliberalism’s Stealth Revolution

    Penulis: Wendy Brown

    Penerbit: Zone Books

    Tahun Terbit: 2015

    Jumlah Halaman: 296

    Bahasa: Inggris

    ISBN: 9781935408543

    Nalar neoliberal telah hadir di mana-mana. Ia hadir dalam praktik bernegara, tempat kerja, sistem hukum, sarana pendidikan, dan sebagian besar aktivitas manusia lainnya. Ia telah mengonversi karakter politik ke dalam kerangka ekonomi. Inilah yang menjadi argumen utama Wendy Brown dalam bukunya yang berjudul Undoing the Demos: Neoliberalism’s Stealth Revolution (2015). Brown adalah pemikir politik kritis dari University of California Berkeley yang banyak mengambil gagasan-gagasan dari Karl Marx, Michel Foucault, dan tradisi pemikiran sosial kritis mazhab Frankfurt. Brown mendalami studi neoliberalisme pada saat berbagai studi tentang hal tersebut hanya terfokus kepada neoliberalisme sebagai sebuah perkembangan lanjutan dalam fase kapitalisme, sebagai kebijakan negara, atau sebagai ideologi. Dengan mengembangkan tradisi teori kritis, Brown bermaksud untuk mengkritisi neoliberalisme sebagai kekuatan normatif yang mendisiplinkan masyarakat. Sebagai seorang intelektual publik, Brown juga aktif dalam berbagai perjuangan, seperti gerakan penolakan privatisasi sistem pendidikan tinggi atau gerakan Occupy Wall Street yang menyerukan perlawanan atas ketimpangan ekonomi di sektor jasa Amerika Serikat.

    Menurut Brown, neoliberalisme harus dipahami sebagai sebuah nalar yang mengatur serta memprakondisikan keadaan masyarakat.

    Dalam buku tersebut, Brown membahas neoliberalisme sebagai seperangkat nalar dalam kaitannya dengan kehidupan politik secara luas. Bagi Brown, nalar neoliberal telah membatalkan (undoing) prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi. Neoliberalisme, menurut Brown, telah menjadi tatanan normatif yang berfungsi untuk mengatur rasionalitas manusia berdasarkan ukuran-ukuran ekonomi tertentu. Nalar neoliberal telah menyebarkan prinsip-prinsip ekonomi kapitalistik ke segala aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik yang membuatnya kian terekonomisasi. Nalar neoliberal membingkai manusia sebagaiaktor semata dalam pasar atau homo economicus. Selain itu, nalar neoliberal juga membentuk subjek-subjek yang terneoliberalisasi. Hal tersebut tercermin dalam perilaku, praktik, nilai, serta pengetahuan dari subjek yang niscaya harus patuh terhadap kekuasaan neoliberalisme.

    Brown tidak memahami neoliberalisme hanya sekadar perangkat kebijakan negara, ataupun sebuah fase dalam kapitalisme dan seperangkat ideologi. Walaupun demikian, ia sendiri tidak menampik pemahaman tersebut. Akan tetapi, menurutnya, neoliberalisme harus dipahami sebagai sebuah nalar yang mengatur serta memprakondisikan keadaan masyarakat. Mengambil inspirasi dari Foucault, neoliberalisme dipahaminya sebagai suatu tatanan normatif; yang ketika ia berkuasa, ia mengambil bentuk sebagai rasionalitas kepengaturan (governing rationality) untuk memperluas nilai, praktik, dan ukuran-ukuran ekonomi ke setiap ruang kehidupan manusia (Brown, 2015, hlm. 30). Neoliberalisme dalam hal ini menjadi mode penalaran (mode of reasoning) yang bertujuan untuk membentuk kembali kehidupan manusia agar sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

    Mengonversi Politik ke dalam Kerangka Ekonomi

    Di bawah naungan neoliberalisme; kompetisi dagang, maksimalisasi kepentingan, dan pencarian keuntungan menjadi elemen dasar yang menggerakkan kehidupan politik kontemporer. Di sini, daulat rakyat diganti menjadi daulat pasar; budaya kemasyarakatan diganti dengan budaya konsumen; dan praktik kenegaraan disesuaikan dengan praktik di dalam pasar. Sementara itu, homo politicus yang menjadi subjek penggerak dalam demokrasi telah ditransformasikan menjadi subjek yang menggerakkan pasar, yaitu sebagai homo economicus. Bagi Brown, hal ini terjadi karena nalar neoliberal telah menjadi tatanan normatif yang membentuk rasionalitas tentang keharusan kehidupan politik diatur dan digerakkan berdasarkan kerangka ekonomi.

    Dalam Bab 1, Brown memberikan penjelasan umum terkait nalar neoliberal serta implikasi politisnya terhadap kehidupan politik demokrasi, yaitu tentang cara ia menyebar dan membentuk subjek-subjek baru. Brown menyoroti proses ekonomisasi segala aspek kehidupan manusia yang menurutnya didukung oleh kemampuan nalar neoliberal untuk membentuk subjek homo economicus dalam corak yang lebih spesifik, yaitu sebagai human capital. Di sini, human capital dipahami sebagai sebuah proyek yang bertujuan untuk meningkatkan nilai seseorang (self-invest), entah itu keterampilan ataupun pengetahuan yang bercorak korporat dan memiliki daya tarik secara ekonomis. Dalam konteks ini, seseorang yang telah memiliki human capital akan terus-menerus berkompetisi untuk meningkatkan peringkat serta kemampuannya dalam kehidupan bermasyarakat, misalnya dalam hal wirausaha. Seperti yang dicatat oleh Brown, 

    “kita, sebagai human capital, tidak hanya berguna untuk diri kita sendiri, melainkan juga kepada korporasi, negara, atau konstelasi posnasional yang di dalamnya kita hanya menjadi anggota.”

    (Brown, 2015, hlm. 37). 

    Mereka yang telah terinternalisasi oleh human capital akan menganggap ketidaksetaraan dan kompetisi sebagai sesuatu yang alamiah dalam proses ekonomi, sebagaimana lazimnya pandangan ekonomi dominan. “Ketidaksetaraan, bukan kesetaraan, adalah medium relasi kapital yang saling berkompetisi,” tulis Brown (2015, hlm. 38).

    Selain itu, Brown juga menyoroti aktivitas kemasyarakatan yang menurutnya telah kehilangan sisi politis untuk memperjuangkan kepentingan publik. Subjek homo politicus beserta aktivitas kemasyarakatannya telah direduksi oleh nalar neoliberal sebagai homo economicus yang cenderung mengeliminasi segala ide tentang demos ‘masyarakat’ dan kedaulatan politik. Di sisi lain, negara dalam pandangan Brown telah merangkai seluruh kebijakannya hanya berdasarkan pada tujuan pertumbuhan ekonomi. Untuk menjelaskan ini, Brown mencontohkannya melalui pidato bertajuk We the People yang dituturkan Presiden Amerika Serikat Barack Obama saat pelantikannya tahun 2013. Obama, dalam pidatonya, mengemukakan gagasan yang sekilas terlihat progresif, seperti keadilan, perdamaian, perlindungan terhadap kelompok marginal, serta keberlanjutan lingkungan.

    Bagi Foucault, neoliberalisme telah membentuk kembali sistem pemerintahan bercorak liberal, yang meliputi aspek politik dan ekonomi, agar sesuai dengan semangat dan kepentingan neoliberalisme.

    Akan tetapi, menurut Brown (2015, hlm. 25), Obama hanya sekadar meerangkai masalah ini dalam hal kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan daya saing Amerika Sertikat. Dengan demikian, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan kelas marginal Amerika Serikat secara fundamental, melainkan sekadar mengintegrasikan mereka ke dalam sirkulasi kapital yang dipercaya akan membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Obsesi negara terhadap pertumbuhan ekonomi ini menurutnya adalah hasil dari konstruksi nalar neoliberal yang telah mengarahkan setiap kebijakan negara untuk melayani pasar.

    Brown kemudian mulai mendiskusikan gagasan Foucault (pada bab 2), terutama yang tertuang dalam Collage de France Lectures 1978-79 (2004). Bagi Foucault, neoliberalisme telah membentuk kembali sistem pemerintahan bercorak liberal, yang meliputi aspek politik dan ekonomi, agar sesuai dengan semangat dan kepentingan neoliberalisme. Mengikuti pandangan Foucault, neoliberalisme bagi Brown adalah suatu tatanan normatif yang spesifik, sebagai mode penalaran, yang memproduksi subjek, conduct of conduct, dan membentuk skema penilaian tertentu (Brown, 2015, hlm. 48). Neoliberalisme, dalam hal ini, berbentuk suatu rasionalitas untuk melaksanakan pengaturan: tentang cara terbaik untuk mengatur msayarakat. Karakter neoliberalisme dalam pemahaman Foucault dapat dilihat dari caraa tatanan normatif neoliberal berkuasa dan membentuk perilaku subjek tanpa perlu menyentuhnya. Kekuasaan neoliberal diaransemen tanpa penggunaan kekuatan yang keras, melainkan secara halus dan tersembunyi. Dalam kepengaturan neoliberal ini, pasar menjadi nalar yang mengatur individu. Pasar juga menjadi nalar negara dalam membentuk seni memerintah yang baru untuk menciptakan negara yang terbatas. Dalam konteks ini, ia mengatakan bahwa, 

    “norma dan prinsip-prinsip rasionalitas neoliberal tidak bermaksud mendiktekan kebijakan ekonomi yang tepat, melainkan menetapkan cara-cara baru untuk memahami dan menghubungkan negara, masyarakat, ekonomi, serta subjek; sekaligus meresmikan proses ekonomisasi baru terhadap ruang non-ekonomi.”

    (Brown, 2015, hlm. 50)

    Brown lalu melanjutkan bahwa rasionalitas politik neoliberal memberikan berbagai kepercayaan serta implikasi. Neoliberalisme percaya bahwa kompetisi adalah alamiah, dan, oleh karenanya, ia adalah suatu hal yang baik. Implikasinya, neoliberalisme telah mengganti pertukaran dalam pasar dengan kompetisi, kesetaraan dengan ketidaksetaraan, dan kerja (labor) dengan human capital.  Pasar itu sendiri telah menjadi suatu kebenaran. Dalam kondisi ini pula negara dibuat responsif terhadap tuntutan pasar. Sementara itu, otonomi individu serta pertarungan politik diganti dengan konsensus dan kooperasi politik. 

    Brown lalu memberikan kritik kepada Foucault terutama dalam obsesinya terhadap “janji liberal” tentang kebebasan, dan penhindarannya terhadap pandangan Marxis yang melihat kebebasan sebagai justifikasi untuk menegakkan kepentingan para kapitalis. Menurutnya, Foucault tidak merefleksikan efek neoliberalisme dalam demokrasi, politik, dan sistem kemasyaratan. Dalam pandangannya, pengertian neoliberalisme Foucault cenderung melihat negara sebagai episentrum untuk mendorong neoliberalisasi, serta mengabaikan dinamika neoliberalisme skala global. Baginya, neoliberalisme kini diatur secara transnasional oleh institusi-institusi internasional, seperti International Monetary Fund (IMF), World Bank, World Trade Organization, dan seterusnya sebagai  kekuatan dominan untuk menjangkarkan neoliberalisme.

    Masih dengan pembahasan soal Foucault, bab 3 buku ini mengeksplorasi secara teoritis tentang kategori homo politicus dan homo economicus serta eksplanasi atas kategori homo economicus merusak praktik dan imajinasi demokrasi. Dalam argumen Brown (2015, hlm. 79), kategori subjek homo economicus telah memadamkan agensi, idiom, serta artikulasi politik demokrasi dalam segala wilayah, variasi, dan model demokrasi yang coba diwujudkan. Penaklukan homo economicus terhadap homo politicus berimplikasi kepada tergerusnya kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Negara demokratis yang dibentuk berdasarkan kedaulatan rakyat nyata kini telah dimodelkan berdasarkan korporasi yang mencari keuntungan dalam kompetisi di dalam pasar. 

    “Nalar neoliberal mengonfigurasikan negara, warga negara, serta jiwanya dalam citra homo economicus, serta mengeliminasi homo politicus.” 

    (Brown, 2015, hlm. 111). 

    Baginya, revolusi neoliberal terjadi atas nama kebebasan dan pasar bebas; tetapi secara kontradiktif, ia telah merobek kebebasan dan kedaulatan. Dalam kondisi pasar bebas ini, “seseorang harus mati demi kehidupan orang lain.” Negara yang seharusnya menjadi kekuatan pelindung bagi kebebasan dan kedaulatan rakyat ini pada akhirnya takluk kepada opresi kapital. Intensifikasi kepentingan diri sebagaimana homo economicus, dalam argumen Brown, adalah kekuatan yang mendorong perusakan demokrasi itu sendiri. 

    Bagaimana Nalar Neoliberal Menyebar?

    Untuk menjelaskan cara nalar neoliberal ini menyebar dan membentuk ulang kehidupan manusia, pada bab 4, Brown berargumen bahwa nalar tersebut menyebar karena ia telah menjadi rasionalitas politik. Rasionalitas politik, menurutnya, dipakai oleh Foucault untuk memotret sebuah kondisi, legitimasi, dan penyebaran rezim pengetahuan-kekuasaan tertentu. Rasionalitas politik, bagi Foucault, bukanlah instrumen tentang praktik memerintah. Sebaliknya, ia adalah suatu kondisi yang memungkinkan dan melegitimasi instrumen tersebut. Instrumen semacam ini, misalnya, terletak dalam pengaturan teknokratik yang dikenal sebagai governance atau good governance. Dalam penelusuran Brown, konsep ini datang dari dalam dunia bisnis sebagai mode manajerial untuk mengatur kompleksitas relasi di dalam korporasi. Governance memiliki elemen-elemen seperti partisipasi, konsensus, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, equitabilitas, inklusif, serta patuh kepada aturan-aturan masyarakat. Akan tetapi, bagi Brown, pengaturan governance sebagai proyek neoliberal telah mengubah makna demokrasi. Sebagaimana yang ia katakan bahwa, 

    governance secara fundamental mengkonseptualisasi ulang demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda atau terpisah dari politik dan ekonomi dan oleh karena itu demokrasi murni menjadi prosedural dan terlepas dari kekuasaan yang telah memberinya substansi dan makna.”

    (Brown, 2015, hlm. 128). 

    Sisi-sisi pertarungan dan kekuasaan yang terkandung dalam demokrasi diganti dengan pengaturan secara teknokratik dalam proyek governance. Ia mencontohkan keberlakuan governance misalnya di tempat kerja, ketika governance diterapkan, ia menggantikan solidaritas, kesadaran, dan pertarungan berbasis kelas antara pekerja dengan kelas kapitalis dalam bentuk relasi kooperatif. Hal tersebut tergambar dalam kasus penerapan aturan penyelesaian sengketa perburuhan dengan sistem multipartit.

    Governance, sebagai proyek neoliberal,i juga menjadi sorotan dari Massimo De Angelis, seorang sarjana ekonomi-politik kritis dari University of East London. Dalam esainya yang berjudul The Political Economy of Global Neoliberal Governance (2007), De Angelis mencoba memahami kaitan antara governance dengan akumulasi kapital dan konflik sosial. Dalam pandangan De Angelis, governance dijalankan sebagai pengaturan untuk mengondisikan agar proses akumulasi kapital secara global tetap berlangsung. Hal tersebut terjadi dalam suatu dinamika globalisasi yang spesifik, yaitu globalisasi neoliberal, lewat proyek governance, negara di belahan Dunia Selatan telah didisiplinkan oleh kekuatan kapital dari negara-negara Dunia Utara lewat pengaturan teknokratik dalam tata pemerintahan dan kebijakan ekonomi. Institusionalisasi governance ini dilakukan untuk memastikan proses akumulasi kapital skala global tetap berlangsung. Di dalam governance, “pasar harus diberikan akses terbuka terhadap semua wilayah dalam kehidupan dan reproduksi sosial, dan dengan begitu harus bebas dari semua hambatan,” tulis De Angelis (2007, hlm. 90).

    Universitas, bagi Brown, telah memproduksi ilmu dan pengetahuan yang terneoliberalisasi, yaitu ilmu  yang telah disesuaikan dengan paradigma neoliberalisme, dan karenanya menjadi sandaran epistemologis bagi proses ekonomi neoliberal.

    Berangkat dari tradisi pemikiran Marxis, David Harvey juga berupaya menyoroti pola penyebaran neoliberalisme. Dalam bukunya yang berjudul A Brief History of Neoliberalisme (2007), Harvey melihat bahwa penyebaran neoliberalisme terjadi berkat kemampuan para pendukungnya untuk memobilisasi kesepakatan (consent) masyarakat, sehingga secara politik dapat berkuasa. Hal ini berkaitan dengan peran para pendukung neoliberalisme untuk membangun sikap penerimaan khalayak luas terhadap neoliberalisme. Menurut Harvey, “sikap penerimaan ini adalah sesuatu yang Antonio Gramsci sebut sebagai common sense (yang didefinisikan sebagai pikiran yang dianut secara kolektif).” Seperti yang diperlihatkan oleh Harvey, keberhasilan untuk membangun common sense inilah yang mengantarkan Margaret Thatcher dan Ronald Reagan, dua penggawa utama neoliberalisme, mendapatkan kekuasaan politik di Inggris dan Amerika Serikat. Mereka mendapatkan dukungan politik terutama dari basis-basis Sayap Kanan dan kekuatan-kekuatan bisnis. Bagi Harvey (2007, hlm. 62), ada banyak cara untuk menilai keberhasilan Thatcher dan Reagan, tetapi cara yang paling efektif ialah dengan mengamati keberhasilan mereka dalam menjadikan pemikiran-pemikiran politik, ideologi, dan intelektual minoritas menjadi mayoritas.

    Bab 5 buku ini mulai menelusuri cara nalar neoliberal beroperasi dalam sistem yudisial. Nalar neoliberal telah menjadikan sistem yudisial sebagai wilayah yang terekonomisasi. Menurutnya, hukum telah menjadi pranata untuk menyebarluaskan nalar neoliberal, melindungi kapital, dan menjustifikasi kompetisi yang tidak setara. Ketika nalar neoliberal ini telah menjadi dominan dalam sistem yudisial, maka nalar neoliberal telah membentuk rasionalitas hukumnya sendiri, yaitu rasionalitas hukum neoliberal. Dengan cara seperti ini, menurut Brown “hukum telah menjadi medium untuk menyebarkan rasionalitas neoliberal yang melampaui ekonomi, termasuk elemen konstitutif dalam kehidupan demokrasi.”  Rasionalitas hukum neoliberal membuat hukum diinterpretasi berdasarkan kerangka neoliberal. Oleh karena itu, hukum itu sendiri harus mendukung proses ekonomi neoliberal, misalnya cara hukum itu digunakan untuk memberikan jaminan terhadap kekuatan ekonomi kelas kapitalis. Brown mendapati para hakim telah berbicara atas nama kapital, atau sesuatu yang ia sebut sebagai speech as capital ‘berbicara sebagaimana layaknya kapital’. Berkaitan dengan hal tersebut, ia menulis bahwa ekonomisasi politik terjadi tidak sekadar dengan mengaplikasikan prinsip pasar ke dalam wilayah non-pasar, tetapi juga melalui proses percakapan politik, subjek, kategori, dan prinsip politik kedalam bidang ekonomi (Brown, 2015, hlm. 158). Para hakim, menurut Brown, telah menginterpretasikan hukum dengan semangat neoliberalisme untuk mendorong adanya dukungan hukum terhadap kekuatan ekonomi.

    Brown kemudian melanjutkan penelusurannya kepada universitas dan sistem pendidikan yang menurutnya telah menjadi objek neoliberalisasi, di samping mereka turut serta menyebarkan nalar neoliberal itu sendiri (bab 6). Universitas, bagi Brown, telah memproduksi ilmu dan pengetahuan yang terneoliberalisasi, yaitu ilmu  yang telah disesuaikan dengan paradigma neoliberalisme, dan karenanya menjadi sandaran epistemologis bagi proses ekonomi neoliberal. Ia menunjukkan kondisi universitas-universitas di Amerika Serikat yang menerima tuntutan pasar untuk semakin menspesialisasi keilmuan dengan memperbanyak program-program vokasional. Baginya, spesialisasi seperti ini telah menggantikan pendidikan seni liberal (liberal arts) yang di dalamnya berisi semangat demokratis. Dalam tulisan ini, semangat demokratis itu tertuang dalam pendidikan yang bertujuan untuk mendidik subjek menjadi kritis dan politis; aktif dalam aktivitas perjuangan sosial, dan menjadi kekuatan pendorong bagi proses demokrasi. Kontras dengan itu, dalam tata pendidikan yang terneoliberalisasi, “pendidikan segara membuka jalan pada tuntutan untuk spesialisasi dan profesionalisasi sarjana, di satu sisi, dan penyediaan program pelatihan yang bersifat teknis yang efisien, di sisi yang lain” (Brown, 2015, hlm. 194). Selain itu, universitas sekadar memproduksi subjek homo economicus yang meletakkan hasrat akumulasi kapital di atas prinsip demokrasi. Brown lalu memperlihatkan bahwa berbagai universitas telah terprivatisasi sedemikian rupa dan dituntut oleh pasar untuk menyesuaikan sistem pendidikannya dengan kepentingan ekonomi neoliberal. Dalam konteks ini, Brown (2015, hlm. 181) berargumen bahwa rasionalitas pasar telah mengubah pendidikan tinggi dari barang sosial dan publik menjadi investasi pribadi di masa depan.

    Dalam bagian akhir buku ini, Brown kembali menegaskan bahwa nalar neoliberal yang telah mewarnai kehidupan manusia pada akhirnya telah melucuti individualitas, kolektivitas, dan sistem politik demokrasi ke ambang kematianna. Neoliberalisme telah menciptakan nalar yang menuntun pemahaman serta praktik dan olehnya segala aktivitas kita didefinisikan. Di sisi lain, negara kehilangan kapasitas untuk mempertahankan keadilan dan kedaulatan rakyatnya. Demokrasi tidak lagi diletakkan kepada prinsip dasarnya, yakni sebagai medium perjuangan masyarakat yang tereksklusi. Akan tetapi, kuasa neoliberalisme telah berhasil menyesuaikan segala hal dalam demokrasi untuk tujuannya sendiri.

    Pada akhirnya, penjelasan Brown dalam buku ini menyediakan khazanah teoretis yang cukup luas untuk menganalisis perkembangan ekonomi-politik hari ini. Brown melakukan itu dengan tidak membatasi pemahamannya terhadap neoliberalisme sebagai suatu hal yang semata ekonomis, melainkan juga sebagai sebuah nalar dominan yang tersebar di segala aspek kehidupan manusia. Dengan demikian, Brown tidak hanya memberikan penjelasan ekonomi-politik sederhana seperti kaitan antara kekuatan ekonomi-pasar dan politik-negara. Namun, ia juga menyoroti sisi intuitif dari sebuah nalar yang bernama neoliberalisme. Dengan itu, Brown telah membuka pemahaman kita tentang kemungkinan menciptakan nalar tandingan melawan nalar neoliberal.

    ______________

    REFERENSI

    Angelis, M. D. (2007). The Political Economy of Global Neoliberal Governance. Pluto Press.

    Brown, W. (2015). Undoing the Demos: Neoliberalism’s Stealth Revolution. Zone Books.

    Harvey, D. (2007). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press.

    Author

    Find us on

    Latest articles

    spot_img

    Related articles

    Hausu dan Hauntopoanalisis

    Rumah bukanlah sekadar bangunan fisik yang memiliki wujud konkret, melainkan ruang metafisik yang abstrak dan memiliki agensi...

    Sebuah Hikayat dari Tanah Para Pencari Kebenaran Dunia

    Tulisan ini merupakan potongan dari Laporan Pertanggungjawaban Pemimpin Redaksi LSF Cogito 2022 yang disampaikan pada 11 Februari...

    Ampun, Romo Bertens: Argumen Absolutis Anda Bermasalah

    Buang semua asumsi moral dan pengetahuan yang kita dapat dari peradaban modern ini untuk sementara. Mari bayangkan...

    Polemik Hermeneutis Gadamer dan Habermas

    “Kalau Anda ingin mendengarkan Heidegger dengan lebih mudah, bacalah (tulisan) Gadamer.” Begitulah ucapan Fransisco Budi Hardiman saat...

    Metalearning? Di Balik Cognitive Load Theory

    Keberhasilan proses pembelajaran tidak terlepas dari keberadaan seorang guru dalam melakukan pengajaran. Isu tentang pentingnya keberadaan seorang...

    Kultur Toksik Pengabdian Kampus: Mempertanyakan Kembali Makna Keberlanjutan

    Pengabdian kepada masyarakat merupakan serangkaian pola pikir dan tindakan dengan dasar sukarela untuk membantu korban dari...