Di Indonesia, persoalan terkait agama selalu menjadi hal yang kontroversial. Sejak awal berdirinya Republik Indonesia, diskusi dan perdebatan soal bagaimana ajaran agama berlaku di tengah masyarakat telah dimulai. Hal tersebut tampak dalam pergolakan politik yang melibatkan kaum nasionalis yang terafiliasi dengan Partai Nasional Indonesia (PNI), kaum komunis yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan kaum agamis (Islam) yang terafiliasi salah satunya dengan Partai Masyumi. Perdebatan serupa terus berlanjut dan mewarnai kontestasi politik, dan dengan demikian, pergolakan budaya dalam masyarakat kontemporer Indonesia.
Kontestasi politik memiliki kaitan erat dengan pergolakan budaya (Faruk, 2010). Negara, sebagai sebuah entitas politik, memiliki daya untuk mendefinisikan realitas material, yaitu manusia, kenampakan alam, dan lain-lain dalam suatu teritori. Mendefinisikan realitas material artinya melakukan konstruksi atas realitas material tersebut. Konstruksi tersebut menghasilkan realitas abstrak berupa masyarakat, norma, hukum, sistem politik, ekonomi, dan lain-lain. Dengan konstruksi tersebut, negara dapat melakukan pengaturan dan pembatasan atas bagaimana ajaran agama berlaku di tengah masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, masyarakat diharuskan memeluk satu dari enam agama , yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Peraturan semacam itu menyebabkan siapapun yang tidak memeluk satu dari enam agama tersebut dianggap melanggar otoritas negara. Hal ini, tentu saja, melahirkan persoalan dalam masyaraka, karena di luar enam agama tersebut, berbagai ajaran agama lokal telah eksis dalam masyarakat pra-Indonesia, misalnya Kejawen, ajaran agama dalam suku Jawa. Maka, dengan mengharuskan individu untuk memeluk satu dari enam agama tersebut, negara telah memarjinalkan ajaran-ajaran agama lokal lain dalam masyarakat.
Persoalan semacam itu terekam dalam sebuah karya film pendek berjudul “KTP” yang diproduksi oleh Shinta Oktania Retnani dan Bobby Prasetyo selaku sutradara dan penulis skenario (Morrow, 2019). Film ini bercerita tentang Darno, seorang petugas kecamatan, yang melakukan pendataan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat lanjut usia dalam rangka mewujudkan akses kesehatan gratis. Darno mengambil data diri seorang lanjut usia bernama Karsono. Suatu hal yang menarik dalam pengambilan data tersebut adalah ketika Darno bertanya soal agama yang dianut Karsono. Karsono mengatakan bahwa ia adalah penganut Kejawen, ajaran agama dalam suku Jawa. Hal tersebut membuat Darno kebingungan, karena dalam KTP, opsi agama yang dapat dipilih hanya berjumlah enam, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Untuk itu, Darno mengatakan pada Karsono untuk memilih salah satu dari enam agama tersebut. Akan tetapi, Karsono menolak hal tersebut, bahkan menolak untuk memiliki KTP. Pemecahan persoalan kolom agama itu juga melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) serta masyarakat sekitar.
Pengharusan memeluk salah satu dari enam agama yang ditetapkan oleh negara merupakan cara negara untuk mengonstruksi masyarakat agar sesuai dengan kehendak negara.Sara Upstone, dalam Spatial Politics in the Postcolonial Novels menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan upaya negara melakukan represi atas masyarakatnya sendiri (Upstone, 2009). Hal tersebut rentan terjadi dalam negara bekas jajahan (pascakolonial). Bagi Upstone, negara pascakolonial yang melakukan represi atas masyarakatnya telah melanjutkan praktik kolonial.
Praktik kolonial yang dimaksud adalah politik ruang (political space). Dalam melakukan penjajahan, pihak penjajah menerapkan konsep ruang (Upstone, 2009). Ruang, sebagai suatu hal yang memiliki wilayah dan batas tertentu, bertujuan untuk mengatur dan membatasi kehidupan subjek terjajah. Pihak penjajah membagi teritori jajahan ke dalam ruang negara, perjalanan, kota, rumah, dan tubuh. Ruang berdiri di atas tempat (place) tertentu. Tempat adalah dimensi konkret dan manifestasi dari ruang yang merupakan dimensi abstrak. Sebagai hal konkret, tempat bersifat kaku (statis), sedangkan ruang bersifat cair (dinamis). Akan tetapi, dalam rangka melakukan penguasaan, pihak penjajah berupaya menjaga ruang tetap statis dan stabil. Menurut Upstone, sekalipun penjajahan telah usai, praktik tersebut tetap berjalan di teritori bekas jajahan dan dilakukan oleh otoritas negara pascakolonial.
Konstruksi negara bertujuan untuk menciptakan masyarakat lokal yang sesuai dengan kehendak negara dan menciptakan stabilitas negara. Dengan demikian, negara berupaya membentuk masyarakat lokal yang homogen dalam hal konstruksi, sekalipun pada nyatanya masyarakat lokal merupakan masyarakat yang heterogen (Upstone, 2009). Hal tersebut sebelumnya juga dilakukan oleh pihak kolonial. Untuk menciptakan stabilitas negara, pihak kolonial menanamkan sebuah konstruksi yang berisi pemahaman bahwa Barat (Eropa) superior di hadapan Timur (objek jajahan). Konstruksi itu disebut dengan “Orientalisme” (Said, 1978). Berdasarkan perspektif orientalistik, siapapun yang menolak superioritas Barat atas Timur merupakan seorang pemberontak. Dengan demikian, pada masa kolonial, pola represi penjajah atas masyarakat jajahan terbangun atas pola “Barat” dan “Timur” (Bandel, 2013). Kemudian, oleh negara pascakolonial yang melanjutkan praktik kolonial, represi tetap dilakukan, namun dalam pola “Negara” dan “Masyarakat Lokal”.
Nasionalitas vs Lokalitas
Dalam konteks film pendek “KTP”, pihak negara direpresentasikan oleh Darno, sedangkan pihak masyarakat lokal direpresentasikan oleh Karsono. Pada adegan awal, ketika Darno baru sampai ke rumah Karsono, Darno mengucap salam sesuai ajaran Islam. Kemudian, Karsono menjawab salam tersebut dengan jawaban sesuai ajaran Kejawen. Mendengar jawaban tersebut, Darno merasa heran dan berkata:
DARNO:
“Assalamualaikum kok jawabane mangga“
(Assalamualaikum kok jawabnya silakan masuk)
Rasa heran yang ditunjukkan oleh Darno tersebut menunjukkan adanya negativitas antara dua ide, yaitu ajaran Islam yang dianut oleh Darno dan ajaran Kejawen yang dianut oleh Karsono.
Pada adegan yang menunjukkan keduanya bersalaman, Darno melihat tangan Karsono yang, dari sudut pandang Darno, kotor dan membuatnya merasa jijik. Dengan demikian, Darno menunjukkan superioritasnya atas Karsono. Hal itu dapat dipahami, bahwa dalam perspektif Darno lokalitas lebih rendah derajatnya daripada modernitas (dalam hal ini, Darno adalah subjek yang merepresentasikan nasionalitas sekaligus modernitas).
Akan tetapi, pada mulanya, Karsono tidak merasakan adanya negativitas antara ajaran yang dianutnya dengan ajaran yang dianut Darno. Negativitas mulai tampak ketika Darno mulai menanyakan agama yang dianut Karsono untuk data KTP. Karsono mengatakan bahwa agama yang dianutnya adalah Kejawen. Kemudian, Darno mengatakan bahwa Kejawen tidak tercantum sebagai opsi dalam kolom agama. Sebagai solusi atas persoalan tersebut, Darno menawarkan pada Karsono untuk memilih Islam pada kolom agama. Akan tetapi, Karsono menolak tawaran tersebut karena ia memang tidak pernah mempraktikkan ajaran Islam.
DARNO:
“Ngeten mawon Mbah. Kristen napa, Mbah? Napa Katolik? Kong hu cu?
(Begini saja, Mbah. Apa Kristen, Mbah? Apa Katolik? Kong hu cu?)
KARSONO:
“We ya aja.”
(Wah ya jangan.)
DARNO:
“Lha pripun? Lha niki mung wonten enem pilihan, Kejawen mboten wonten.”
(Lalu bagaimana? Disini hanya ada enam pilihan, Kejawen tidak ada.)
KARSONO:
“Lha ngapa kok ra ana?”
(Kenapa kok tidak ada?)
DARNO:
“Lha niki aturane pemerintah kok, Mbah. Pilih mawon, Mbah.”
(Ini aturan dari pemerintah kok, Mbah. Pilih saja, Mbah.)
Tindakan Darno yang menyuruh Karsono untuk memilih satu dari enam agama yang dapat dipilih dalam kolom agama pada KTP dapat dipahami sebagai upaya negara untuk mengonstruksi masyarakat agar tercipta stabilitas. Karsono menolak untuk memilih satu dari enam agama tersebut, bahkan menolak untuk memiliki KTP. Tindakan Karsono tersebut dapat dipahami sebagai sebuah resistensi pihak lokal terhadap negara, karena tanpa KTP Karsono tidak dianggap sebagai warga negara.
Resistensi dari pihak lokal menghasilkan kekacauan (chaos). Kekacauan adalah kondisi ketika pihak negara dan pihak lokal berkontestasi dalam bentuk apapun. Kekacauan menyebabkan terjadinya instabilitas negara (Upstone, 2009). Maka dari itu, dari perspektif negara, kekacauan merupakan suatu hal yang buruk. Akan tetapi, bagi Upstone, kekacauan serta instabilitas negara merupakan hal yang baik, karena hal tersebut dapat membatalkan konstruksi homogenitas dan memberikan ruang bagi pihak lokal untuk mengekspresikan dirinya yang sebenarnya serta mengembalikan heterogenitas.
Dalam “KTP”, kekacauan yang terjadi akibat kontestasi antara negara (Darno) dan lokal (Karsono) termediasi oleh tokoh Nunung, Pak RT, Pak Harso, dan warga sekitar. Mediator kekacauan tersebut merupakan representasi dari kekacauan itu sendiri. Di antara tokoh-tokoh yang berperan sebagai mediator tersebut, berbagai ide alternatif yang dapat menjadi solusi dari kontestasi antara Darno dan Karsono dikeluarkan.
Ide alternatif pertama yang disarankan adalah saran bagi Karsono untuk sepakat dengan tawaran Darno, yaitu memilih satu dari enam agama yang diakui oleh negara. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa Karsono telah berusia lanjut, dan dengan demikian akan membutuhkan layanan kesehatan gratis dari negara.
Ide alternatif kedua adalah membebaskan Karsono untuk memilih agama yang dikehendakinya, karena hal tersebut merupakan hak Karsono.
Ide alternatif ketiga, yaitu solusi yang dilontarkan oleh Pak RT berupa ajakan kepada warga untuk secara bersama mengurus Karsono dan membiarkan Karsono tidak memiliki KTP serta, dengan demikian, tidak memiliki akses kesehatan gratis dari negara.
Karsono dalam Kondisi Pasca-ruang
Kekacauan merupakan konsekuensi dari resistensi pihak lokal terhadap negara (Upstone, 2009). Bagi negara, kekacauan adalah hal yang buruk, karena kekacauan membawa struktur negara pada kondisi yang tidak stabil. Dalam kondisi yang tidak stabil, kekuasaan negara atas masyarakat lokal menjadi goyah. Akan tetapi, kekacauan adalah kondisi yang positif bagi pihak lokal. Dengan kekacauan, kekuasaan negara menjadi goyah, dan dengan demikian pihak lokal memiliki kesempatan untuk lepas darinya.
Setelah lepas dari konstruksi negara, pihak lokal akan sampai pada kondisi pasca-ruang (post-space). Pasca-ruang adalah kondisi saat subjek lokal berada pada suatu ruang atau konstruksi yang berada di luar kuasa negara (Upstone, 2009). Akan tetapi, sebelum sampai pada kondisi tersebut, pihak lokal perlu menempuh strategi terlebih dahulu.
Upstone menawarkan dua strategi yang dapat ditempuh untuk mencapai kondisi pasca-ruang. Pertama, saat kekacauan berlangsung, subjek lokal dapat memasuki ruang yang sempit, yaitu ruang lokal. Memasuki ruang yang sempit artinya kembali pada konstruksi lokal. Kedua, subjek dapat memasuki ruang yang luas, yaitu ruang ketiga yang tidak berada di bawah konstruksi manapun, baik konstruksi negara, maupun konstruksi lokal. Artinya, dengan memasuki ruang ketiga, subjek lokal menciptakan ruang baru dan, dengan demikian, konstruksi yang baru pula (Upstone, 2009).[penggabungan dua paragraf dan kesalahan penulisan sitasi].
Dalam “KTP”, ide-ide yang disampaikan oleh warga dapat dipahami sebagai kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh Karsono (subjek lokal) untuk sampai pada kondisi pasca-ruang. Ide pertama, yaitu ide yang menyarankan agar Karsono mengikuti saran Darno untuk memilih satu dari enam agama yang diakui negara. Argumen dari ide tersebut adalah bahwa Karsono telah berusia lanjut , dan dengan demikian suatu saat akan membutuhkan layanan kesehatan gratis dari negara. Ide tersebut tampak menguntungkan bagi Karsono. Akan tetapi, dengan mengikuti saran Darno, Karsono sebagai subjek lokal telah memilih untuk sepakat dan memasuki konstruksi negara terkait ajaran agama yang harus dianutnya. Hal ini tidak sejalan dengan apa yang disarankan Upstone, karena dengan menyepakati Darno, Karsono telah menjadi subjek yang kalah , dan dengan demikian telah masuk ke dalam ruang negara.
Ide kedua adalah ide yang menyatakan bahwa Karsono sebaiknya diberi kebebasan untuk menentukan ajaran agama yang hendak dianutnya. Argumen dari ide tersebut adalah, bahwa agama yang dianut oleh Karsono, Kejawen, merupakan ajaran turun-temurun. Maka dari itu, negara seharusnya memberi hak pada pewaris ajaran tersebut untuk menganutnya. Konsekuensi dari ide kedua adalah Karsono tidak akan memiliki KTP , dan dengan demikian tidak akan memiliki akses terhadap layanan kesehatan gratis dari negara. Meskipun demikian, bila ide kedua dipilih sebagai solusi, maka Karsono telah menjadi subjek yang menang. Karena, tanpa memiliki KTP, Karsono tidak tercatat sebagai warga negara , dan dengan demikian terbebas dari konstruksi negara. Ide kedua dapat dipahami sebagai strategi yang dapat membawa Karsono ke dalam ruang yang sempit, yaitu ruang lokal.
Ide ketiga merupakan ide yang diajukan oleh Pak RT. Dalam ide tersebut, Pak RT menyarankan agar Karsono bebas memilih ajaran agama yang hendak dianutnya serta mengajak warga untuk mengurus Karsono, karena Karsono akan tidak memiliki akses kesehatan gratis dari negara. Argumen dari ide tersebut adalah, bahwa Karsono, sebagai seorang lanjut usia, telah diterima “dengan apa adanya” oleh warga. Dalam ide tersebut, bila kesehatan Karsono diurus atau menjadi tanggung jawab dari warga, maka peran negara telah terganti.
Beberapa hal yang menarik dari ide ketiga tersebut adalah, bahwa Karsono dapat menjadi subjek yang lepas dari konstruksi negara serta tetap memiliki akses kesehatan yang disediakan oleh Pak RT dan warga. Pak RT sebagai subjek yang pada dasarnya merupakan bagian dari ruang negara mendukung kebebasan Karsono. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pak RT adalah subjek hibrid, yaitu subjek “belang” yang pada dirinya terjadi pencampuran konstruksi (negara dan lokal) (Faruk, 2007). Hibriditas juga ada pada ide ketiga itu sendiri, karena terdapat campuran antara ide kebebasan yang dikehendaki konstruksi lokal dan ide kesehatan gratis yang dikehendaki konstruksi negara.
Sebagai suatu hal yang hibrid, ide ketiga merupakan strategi yang dapat membawa Karsono pada ruang ketiga, yaitu ruang yang berada di luar konstruksi manapun, baik konstruksi negara maupun konstruksi lokal. Maka dari itu, ide ketiga dapat dipahami sebagai strategi yang membawa Karsono ke dalam ruang yang luas, yaitu ruang ketiga.
Pascakolonialitas dalam Film “KTP”
“KTP” adalah sebuah film pendek yang bercerita tentang seorang petugas kecamatan, Darno, yang sedang melakukan pengambilan data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP)bagi Karsono, seorang lanjut usia. Pengambilan data KTP tersebut ditujukan sebagai upaya pemberian akses kesehatan gratis dari negara pada Karsono. Pada kolom agama, terjadi ketidaksepakatan antara keduanya, bahwa agama yang dianut oleh Karsono, Kejawen, tidak tercantum sebagai opsi agama. Darno meminta Karsono untuk memilih satu dari enam agama yang diakui oleh negara. Akan tetapi, Karsono menolak hal tersebut dan memilih untuk tetap menjadi pemeluk Kejawen.
Dari perspektif teori ruang pascakolonial Sara Upstone, pertentangan antara Darno dan Karsono mengindikasikan adanya pertentangan antara konstruksi negara (direpresentasikan Darno) dan konstruksi lokal (direpresentasikan Karsono). Pertentangan tersebut menyebabkan terjadi kekacauan (chaos) serta terjadinya instabilitas negara. Dengan kekacauan tersebut, stabilitas negara sebagai subjek penguasa terancam , dan dengan demikian memberi kesempatan pada subjek yang dikuasai untuk membebaskan diri. Dalam “KTP”, kekacauan direpresentasikan oleh adanya silang pendapat antara warga dalam mencari solusi bagi Karsono.
Instabilitas negara memberi kesempatan pada subjek yang dikuasai untuk keluar dari konstruksi negara dan menjadi subjek merdeka. Untuk sampai pada kemerdekaan, subjek yang dikuasai memerlukan strategi tertentu. Dalam kekacauan pada film “KTP”, terdapat dua strategi yang dapat menjadi jalan keluar bagi subjek yang dikuasa. Pertama, Karsono tetap menganut Kejawen. Strategi pertama tersebut sejalan dengan strategi yang disebut dengan membawa subjek pada ruang yang sempit, yaitu kembali pada ruang lokal. Kedua, Karsono tetap memeluk Kejawen dan tetap mendapatkan akses kesehatan gratis yang diurus oleh Pak RT dan warga sekitar. Strategi kedua sejalan dengan strategi yang disebut sebagai membawa subjek pada ruang yang luas, yaitu ruang ketiga.
Pada akhir film, strategi yang dipilih sebagai jalan keluar untuk Karsono adalah strategi kedua, yaitu memberikan kebebasan bagi Karsono untuk tetap menganut Kejawen sembari tetap mendapatkan akses kesehatan gratis yang diurus oleh Pak RT dan warga sekitar. Strategi kedua tersebut bersifat hibrid , dan dengan demikian membawa Karsono ke dalam ruang ketiga yang tidak berada pada konstruksi manapun, baik konstruksi negara maupun konstruksi lokal.
Daftar Pustaka
Bandel, K. (2013). Satra Nasionalisme Pascakolonialitas (1st ed.). Yogyakarta: Pustaha Hariara.
Faruk. (2007). Belenggu Pasca-Kolonial: Hegemoni & Resistensi dalam Sastra Indonesia (1st ed.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
_____. (2010). Pengantar Sosiologi Sastra: dari Strukturalisme Genetik sampai Post-modernisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Morrow, A. (2019, Maret 17). Review: Short Film ‘KTP’. Inside Indonesia. Retrieved 11 27, 2020, from https://www.insideindonesia.org/review-short-film-ktp
Said, E. W. (1978). Orientalism (1st ed.). New York: Vintage Books.
Upstone, S. (2009). Spatial Politics in the Postcolonial Novels (1st ed.). Farnham: Ashgate Publishing.