spot_img
More

    Refleksi Atas Antinomi Keadilan

    Featured in:

    Keadilan, begitulah sebutan orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai suprahistoris. Ia dilukiskan sebagai sebuah keutamaan yang patut untuk dikejar, sebuah keutamaan yang menjadi fundamental dari seluruh hubungan sosial dan politik. Turunnya simbol dewi keadilan Iustitia dengan sehelai kain menutupi kedua mata sembari memegang neraca dan pedang di kedua tangannya. Nihil dalam memihak tatkala partai politik bertikai, hal-hal yang menyangkut kesetaraan hak dipertanyakan, aktivitas yang otoritatif jika menyangkut nuansa putusan. Sesak dinamika dan deras makna.

    Keadilan adalah momok yang menakutkan sekaligus jalan pintas bagi pemegang kekuasaan, keadilan adalah harapan batiniah bagi para pencari suaka kemapanan, keadilan adalah lorong panjang tak berujung menuju keadaban, keadilan adalah pengharapan sekaligus perkabungan  bagi kaum tertindas, keadilan adalah keuntungan bagi yang lebih kuat, tatanan yang terkait dengan kepentingan penguasa.

    Pertanyaan-pertanyaan mengenai keadilan pun terus menyeruak. Keadilan adalah momok yang menakutkan sekaligus jalan pintas bagi pemegang kekuasaan, keadilan adalah harapan batiniah bagi para pencari suaka kemapanan, keadilan adalah lorong panjang tak berujung menuju keadaban, keadilan adalah pengharapan sekaligus perkabungan  bagi kaum tertindas, keadilan adalah keuntungan bagi yang lebih kuat, tatanan yang terkait dengan kepentingan penguasa. Jika mengembalikan konsep keadilan pada satu-satunya makna tidak hanya tidak mungkin, melainkan juga bertentangan dengan makna keadilan itu sendiri. Jika orang menerangkan sikap tidak memihak sebagai perlakuan yang sama tanpa memandang pribadi-pribadi dan bila orang melakukan hal itu secara konsekuen, perlakuan tersebut justru bisa mengarah pada ketidakadilan karena keadilan juga menuntut diperhatikannya perbedaan setiap individu dengan kebutuhan mereka yang berbeda-beda. Pelaksanaan konsekuen dari prinsip kesamaan juga dapat membawa ketidakadilan. Mengapa kita harus bertindak adil bila bertindak tidak adil dalam situasi tertentu justru menguntungkan? Sementara bertindak adil merugikan? Apakah dapat dilakukan permakluman jika Keadilan tertinggi adalah ketidakadilan itu sendiri di kala konstruksi nilai keadilan adalah pencerminan universal atas moral? tulisan ini merupakan refleksi saya atas Derrida tentang keadilan. Singgungan yang akhirnya bermuatan antinomi pun tak dapat dihindari, namun percikan konflik itu menjadi fase harmonisasi menuju yang paripurna.

    Menangguhkan Keadilan

    Dalam tradisi filsafat hukum, keadilan diidentikan dengan sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum atau dengan lain kata sesuatu yang bersesuaian dengan undang-undang. Dalam karya Aristoteles Nicomachean Ethics, keadilan yaitu yang sesuai dengan undang-undang dan yang sama itu adil, yang bertentangan dengan undang-undang dan yang tidak sama itu tidak adil. Begitu juga Kant mengembalikan makna atas tindakan yang adil pada suatu undang-undang akal budi, pada asas-asas rasio dan pada maksim-maksim. Bersesuaian dengan itu, Habermas berbicara tentang prinsip diskursus yaitu prosedur penetapan norma-norma yang dapat dikembalikan pada rasio komunikatif. Rawls mencoba menetapkan makna keadilan  yang bertolak dari konstruksi pikiran tentang keadaan asali-ketidakberpihakan sebagai prinsip keadilan. Fakta bahwa undang-undang itu sah menentukan makna keadilan karena yang sesuai dengan hukum praktis tidak lain dari pada keadilan yang diberlakukan. Alhasil keadilan terkurung di lingkup kesesuaian  dengan undang-undang. Derrida menyebutnya “keadilan sebagai hukum“. Posisi pragmatis ini mengacu kepada kemustahilan dan terhentinya  pencarian keadilan di luar undang-undang, tatanan rasio, maupun tatanan hukum. Keadilan hanya mendapat daya kekuatannya dari undang-undang. Lalu untuk mewujudkan keadilan berdasarkan dirinya sendiri diperlukan sebuah daya atau kekerasan untuk diberlakukan. Dalam keadaan sekarang ini, pastilah daya kekuatan dan kekerasan adalah hal yang kontraproduktif diterapkan pada undang-undang guna memetik nilai keadilan. Pemberlakuan akan hal itu menggariskan bahwa kekuasaan yang legitim atau kekerasan, yang dimungkinkan dalam menciptakan intrik keadilan.

    Merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang lahir dari rahim para legislator di Negara ini, tidak ada satu norma pembahasan pun yang dapat mendefenisikan keadilan. Memang demikian! Bukankah keadilan itu pada dasarnya harus dilegitimasi agar keabsolutannya dapat terlaksana. Pertimbangan yang menyangkut roh keadilan tidak dapat diprediksi. Dia lahir dari ketidakterbatasan sedangkan norma hukum yang dipositifkan memiliki keterbatasan. Alhasil keterbatasan menerobos ketidakterbatasan yang dapat diprediksi. Alih-alih keadilan “dapat” diselundupkan ke dalam norma yang positif sedangkan keadilan itu sendiri mengalami keterlemparan. Proses menemui yang terlempar itu adalah ketidakterbatasan. Unifikasi konseptual keadilan menemui jalan buntu. Pemutus tidak akan dapat mereduksi hal-hal yang transenden itu ke arah yang positif (ius constitutum). Di sini diperlukan “kesegeraan” dalam menginterpretasi ketidakterbatasan itu jika dihadapkan kepada kasus-kasus, legal problem, maupun konflik antar norma yang mensyaratkan keterhadiran keadilan tersebut.

    Dekonstruksi bukanlah hal yang sifatnya resisten dalam memaknai keadilan. Namun, keterbukaan atas Yang-Lain dan  yang tidak terbatas merupakan cerminan dari normativitas hukum sesungguhnya guna menstabilkan akar kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

    Bagi Derrida, interpretasi mengenai keadilan disadur dari “ide keadilan yang tak terbatas”. Melalui dekonstruksi, keadilan mendapat tempat pada yang tak terbatas. Dengan kata lain dekonstruksi memperoleh dari daya dorong dan kekuasaannya dari seruan yang selalu tidak terpuaskan, dari tuntutan yang tidak terpenuhi dari keadilan ini. Tuntutan keadilan yang tidak habis-habisnya inilah yang mewajibkan kita untuk mendekonstruksikan setiap konsep keadilan. Penangguhan terus-menerus ini dengan kata lain adalah suatu gerakan interpretasi tidak terbatas mengenai hukum, undang-undang, tatanan politis, dan makna keadilan. Dengan demikian gerakan keadilan tak dapat dibekukan. Tuntutan keadilan tak terbatas ini bukan karena kita selalu dituntut untuk menentukan prinsip kesamaan secara lebih baik lagi dan lagi, melainkan kita selalu dituntut untuk bersikap adil di hadapan ketidakterbatasan orang lain yang konkret.  Dengan begitu justru karena memiliki klaim universalitas, keadilan harus mengarahkan dirinya pada keunikan orang lain. Dengan kata lain  ia harus bersikap tepat terhadap kekhasan dan kemajemukan bentuk-bentuk kehidupan terhadap individu-individu untuk memperoleh sifat umumnya. Di sinilah peran asas dalam hukum yang diakomodir dari keuniversalitasan moral yang dapat menjadi pisau pembedah, setidaknya mendekati “keadilan” tersebut dan bukan malah berusaha mendekati “makna” asli ala Kant yang akan membawa ke arah utopia dan juga tidak sebuah ide regulatif.

    Simpul Yang Tidak Terbatas Dengan Normatif

    Bagi dekonstruktivisme, keadilan tidak dapat direduksi pada sebuah tatanan, baik itu tatanan hukum atau prinsip akal budi. Interpretasi hukum tidak berarti penentuan makna keadilan melainkan justru penangguhan penentuan makna terhadap keadilan. Secara praktis hal ini berarti pemutusan kontinuitas interpretasi hukum yang ada. Politik dekonstruksi adalah merehatkan karena interpretasi dekonstruktif atas hukum menghentikan sifat umum dari hukum dan memunculkan kelainan dari orang lain serta “bahasa dari Yang-Lain”. Dalam memperjelas hal itu, problem kelompok minoritas menjadi titik singgung yang menampakkan diri dalam rangka pengambilan keputusan publik. Namun, cita-cita ini di hadapkan dengan kenyataan bahwa pembentukan kehendak politis bermuara ke dalam keputusan mayoritas. Kehendak politis dari minoritas terhenti dan peluang untuk merealisasikannya tidak dalam kesegeraan. Bagi politik dekonstruksi problem tersebut merupakan bukti bahwa prinsip kesamaan dalam praktik berbalik menjadi kekerasan karena, prinsip tersebut tidak dapat memperlakukan kekhasan orang lain secara adil. Hukum berbicara atas nama keumuman. Namun untuk dapat memenuhi tuntutan-tuntutan keadilan bahasa keumuman itu, menurut Derrida, harus memperlakukan keunikan setiap pribadi, kekhasan setiap kelompok sosial secara adil. Sebuah politik rehat tidak tertarik baik pada kontinuitas program maupun pelestarian prinsip-prinsip. Perhatiannya terarah pada kemendesakan tuntutan-tuntutan keadilan untuk memperlakukan keberlainan secara adil. Di situ dapat dilihat “keadilan” adalah “ketidakadilan tertinggi”.

    Bagi saya, Dekonstruksi bukanlah hal yang sifatnya resisten dalam memaknai keadilan. Namun, keterbukaan atas Yang-Lain dan  yang tidak terbatas merupakan cerminan dari normativitas hukum sesungguhnya guna menstabilkan akar kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Para pemutus tidak hanya sekadar menjadi corong dalam menyaring seluruh peraturan perundang-undangan yang akan diterapkan bagi pihak yang bertikai ataupun menyangkut proses perumusan kebijakan publik. Namun, mengambil sikap dalam melihat yang tak terbatas tersebut dengan sebuah gerakan menuju kemajemukan.


    Daftar Referensi:

    Bartens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Kanisius. Yogyakarta.

    Lebacqz, Karen. 1986. Six Theories Of Justice. Augsbung Publishing House. Indiana Polis

    Marwan, Awaludin. 2010. Teori Hukum Kontemporer. Rangkang Education. Yogyakarta

    Hardiman, F. Budi. 2007. Filsafat Fragmentaris. Kanisius. Yogyakarta.

    Author

    Find us on

    Latest articles

    spot_img

    Related articles

    Kritik Mukjizat dari Skeptikus Empirisme Radikal

    Doktrin agama memuat ajaran yang kebenarannya mutlak bagi suatu pemeluk agama tertentu. Doktrin merupakan aturan yang bersifat...

    Menyingkap Keterasingan Manusia Lewat Banalitas Keseharian

    Tidak dipungkiri lagi, mahasiswa erat dengan jadwal padat yang selalu menghampirinya setiap saat. Pagi hari, sekitar pukul...

    Post-Truth: Konsekuensi atas Keruntuhan Modernitas

    Seperempat paruh awal abad ke-21 ini, manusia dihadapkan kepada pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendisrupsi masyarakat....

    Hausu dan Hauntopoanalisis

    Rumah bukanlah sekadar bangunan fisik yang memiliki wujud konkret, melainkan ruang metafisik yang abstrak dan memiliki agensi...

    Sebuah Hikayat dari Tanah Para Pencari Kebenaran Dunia

    Tulisan ini merupakan potongan dari Laporan Pertanggungjawaban Pemimpin Redaksi LSF Cogito 2022 yang disampaikan pada 11 Februari...

    Ampun, Romo Bertens: Argumen Absolutis Anda Bermasalah

    Buang semua asumsi moral dan pengetahuan yang kita dapat dari peradaban modern ini untuk sementara. Mari bayangkan...