spot_img
More

    Selubung Keadilan dan Kerudung Aporia

    Featured in:

    Hingga kini, deret tanya tentang keadilan masih saja menggumuli tubuh kultus sang pengada. Keadaan yang menjerumuskan kita pada titik singgung tentang sang adil terus menjerat sang pengada, tatkala kubangan realitas hukum negeri ini tak mampu menitahkan sepenggal nilai akan  seruan keadilan. Bahkan, tidak ada pekikan yang lebih lantang dari seruan keadilan dan tidak ada hujatan yang lebih sering terlontar dari teriakan ketidakadilan. Kendatipun demikian, sang adil tak pernah menampakan diri. Sang adil tidak hadir sekaligus merayap ke poros kebekuan makna, miskin konsep dan buta terhadap konteks.

    Ketika moncong kekuasaan berhadapan dengan hukum, hukum terbenam di dasar palung terdalam bersama harapan sang adil. Kekuasaan telah menisbikan hal-hal yang dianggap superior, bernilai, dan berdiri sebagai doktrin tunggal. Keadilan hanya dijadikan tutur hyperbolis, mozaik tanpa pola, dan jargon untuk menghegemoni kesadaran. Napak tilas sang adil terperangkap diantara kekuasaan dan hukum. Sang adil hanya dijadikan basis konseptual yang kaku, defisit makna, purba konteks, dan pada akhirnya cahaya sang adil redup di tengah-tengah wajah pencari keadilan. Basis keadilan yang lahir dari embrio hukum juga tergerus dan tertangguhkan . Tubuh Hukum itu sendiri berkonflik atas dirinya. Hakekat hukum itu sendiri masih dalam proses menjadi, Absurd, ambigu, dan kosong tafsir. Tubuh hukum diisi oleh kompleksitas atas jiwa. Hukum juga tersusun dari berbagai macam lapisan wajah dan tidak tunggal.

    Prasangka-prasangka itu kemudian mengitari benak pencari keadilan dan kita terpaksa bergumul dengan kondisi-kondisi: apakah “roh” keadilan itu benar-benar bersemayam di tubuh hukum atau justru keadilan itu berada di seberang tatanan hukum?, atau malah keadilan itu sendiri diam tertunduk di sela-sela labirin aporia?

    Hukum dan Keadilan: Runtuhnya Tembok Pemisah   

    Hukum itu kompleks, memiliki pretensi untuk mengabdi kepada tujuan tertentu. Hukum selalu menginginkan prima facie untuk melakukan konstruksi “ide hukum” (idea of law-sein) lalu menggerusnya ke tapal “kenyataan” (sollen). Adakalanya “ide hukum” itu menjelma sebagai sarana penindasan masyarakat borjuis terhadap kaum proletariat dalam kacamata neo-marxian. Jika bertamu ke rumah keluarga feminis, tuan rumah dengan suara lantang akan  mengatakan  bahwa hukum bukanlah hanya instrumen anti-emansipatoris gender, produk yang dihasilkan kaum laki-laki yang mengenyampingkan kalangan perempuan. Tak tinggal diam, penjaga taman filsafat bahasa menyatakan bahwa hukum bukan hanya sekadar jejaring teks–teks bahasa yang menawarkan banyak tafsir sehingga melahirkan meta-diskursus. Bagi istana culture study, hukum juga bukan hanya citra yang menghasilkan simbol-simbol, harapan, dan kebudayaan kontemporer. Hela nafas ini menyiratkan bahwa hukum terdiri dari banyak lingkup ide, definisi, wajah, dan ruang yang semuanya itu memiliki otoritas dalam memaknainya. Ke semua itu tidak lain hanya untuk membuat hukum lebih kuat, kokoh, tangguh, dan mampu memberikan kebahagiaan serta kebenaran kepada manusia dalam arti sesungguhnya, yaitu keadilan.

    Dekonstruksi bertolak pada kenyataan bahwa perbedaan antara hukum dan keadilan tidak dapat distabilkan, relasi keduanya bergerak bersamaaan. Tubuh hukum dan keadilan mengalami kontradiksi-kontradiksi internal, segala pembedaan saling berkontaminasi, bergerak dan menghancurkan garis pembatas yang mereka buat sendiri.

    Menggolongkan konsep keadilan dari Derrida bukan hal yang mudah, sebab cara Derrida memikirkan keadilan memang tidak mengizinkan kita untuk mengemas pemikirannya itu sebagai sebuah dogma. Derrida tidak pernah merumuskan secara definitif apa itu adil atau tidak adil. Selaras dengan sebelumnya, Derrida pun tak memutuskan “apakah yang adil itu yang legal? Atau berada di seberang yang legal?”. Derrida tidak mau memboroskan waktu untuk memutuskan pilihan either-or ini. Ia menunda untuk menilai. Pemikirannya bergerak lebih lanjut ke dalam kondisi-kondisi yang lebih dalam yang memungkinkan kedua posisi yang berlawanan itu. Dalam berpikir ia meruntuhkan pilihan either-or ini dan mengaburkan batas-batas pemisah diantara keduanya. Pencarian tanpa henti dan lalu penangguhan terus menerus, yaitu ciri ketidakterputusan itu bukanlah tanda inkonsistensi, melainkan sebuah konsekuensi logis titik tolak Derrida sendiri. Dekonstruksi bertolak dari hal yang tidak terputuskan dan berakhir di dalam yang tidak terputuskan.

    “Keadilan adalah sebuah pengalaman tentang yang tidak mungkin”, tutur Derrida. Ia mendefinisikan pengalaman sebagai “melintasi” dalam arti bahwa sebuah pengalaman merupakan suatu yang membuka jalan, membuat sebuah akses dan mendobrak.

    Dekonstruksi bertolak pada kenyataan bahwa perbedaan antara hukum dan keadilan tidak dapat distabilkan, relasi keduanya bergerak bersamaaan. Tubuh hukum dan keadilan mengalami kontradiksi-kontradiksi internal, segala pembedaan saling berkontaminasi, bergerak dan menghancurkan garis pembatas yang mereka buat sendiri. Destabilisasi inilah yang kemudian bernama: differance. Dekonstruksi tidak terdapat dalam hukum maupun di seberang hukum, melainkan terjadi dalam ruang antara hukum dan keadilan. Lokalitas dekonstruksi adalah aporia yakni momen ketika garis batas antara hukum dan keadilan runtuh. Baik dekonstruksi maupun keadilan adalah sebuah dinamika, sebuah gerakan pada pembatasan antara yang dapat dimengerti dan yang tidak dapat dimengerti di dalam dan di luar tatanan hukum. Keadilan mengalami ketidakterbatasan. Tuntutan keadilan tidak terbatas, bukan karena kita selalu dituntut untuk menentukan prinsip keasamaan secara lebih baik lagi dengan kekhasan individu melainkan karena kita selalu dituntut untuk bersikap adil di hadapan ketidakterbatasan orang lain yang konkret. Ide keadilan yang mulanya mengalir ke kanal-kanal “persamaan” yang dapat diperhitungkan, sekarang berbalik menjadi ketidaksamaan absolut. Keadilan tidak dapat dibagi secara sama melainkan berlandaskan kepada sebuah asimetri absolut. Katup ini membuka diri pada tanggung jawab  dan keprihatinan yang tidak terbatas untuk manusia di dalam kebutuhan individualnya yang konkret untuk orang lain. Ketidakterbatasan akhirnya menjadi muara dan bersifat sentral bagi keadilan. Keadilan membenturkan diri pada problem “bahasa dari yang lain”. Justru karena keadilan memiliki klaim universalitas, keadilan harus mengarahkan dirinya pada keunikan orang lain. Ia harus bersikap tepat terhadap kekhasan dan kemajemukan bentuk-bentuk kehidupan untuk memperoleh sifat umumnya.

    Labirin Aporia

    Penangguhan atas sang adil pun langkah demi langkah menapaki lajur pembuluh labirin aporia. Labirin yang penuh kebuntuan, seakan “intensionalitas” keadilan pun ikut terbelenggu di antara relung-relung ketidakmungkinan. Lantas, bagaimana itu  bisa terjadi ?

    “Keadilan adalah sebuah pengalaman tentang yang tidak mungkin”, tutur Derrida. Ia mendefinisikan pengalaman sebagai “melintasi” dalam arti bahwa sebuah pengalaman merupakan suatu yang membuka jalan, membuat sebuah akses dan mendobrak. Jadi, pengalaman selalu mungkin karena jika tidak mungkin tentulah orang tidak dapat mengalami apa-apa. Lantas, apakah artinya pengalaman tentang yang tidak mungkin? ini adalah sebuah pengalaman yang di dalamnya orang terbentur pada tapal batas dari hal-hal yang bisa dialami. Orang tidak menemukan akses ke dalam apa yang tidak dapat dialami, orang terjebak  ke dalam sebuah jalan buntu atau dengan kata lain orang menemui aporia. Sebuah keputusan yang adil, di satu pihak harus memperoleh pengakuan dengan cara mengindahkan aturan atau hukum, namun di lain pihak, keputusan itu bisa dianggap adil hanya jika keputusan itu tidak sekadar mematuhi aturan atau hukum itu. Apa yang dianggap penting oleh Derrida di sini adalah peranan interpretasi teks. Agar menjadi adil sebuah keputusan haruslah diambil melalui interpretasi hukum, seolah olah sang hakim seorang pembuat atau penemu undang-undang yang baru. Dengan kata lain, hakim itu harus mengambil “fresh judgement-sikap keterbukaan bagi yang lain”. Hakim itu berada di dalam momen yang menyerupai momen penyusunan undang-undang baru atau dalam sebuah situasi yang menyerupai pemogokan umum. Karena setiap pembacaan menetapkan sesuatu menghasilkan sebuah pemogokan umum, dan karenanya juga menghasilkan situasi revolusioner.

    Sebuah keputusan yang adil harus menjaga “roh” undang-undang sekaligus menghancurkan undang-undang itu sedemikian rupa sehingga keputusan tersebut menemukan kembali hukum itu dan melegetimasikannya. Karena setiap momen pada hakikatnya unik, orang selalu memerlukan interpretasi hukum yang baru agar sebuah keputusan yang adil dapat diambil. Tanpa momen yang unik ini, yakni tanpa pengalaman aporia di mana hukum ditetapkan kembali secara baru, sebuah keputusan seperti itu memang bersifat legitim atau sesuai dengan hukum, namun tidak adil karena keputusan itu berubah menjadi sesuatu yang dapat diperhitungkan.

    Tidak ada interpretasi yang dapat menjadi contoh untuk menurunkan sebuah keputusan yang adil. Orang harus berkonfrontasi dengan kenyataan bahwa untuk mengambil sebuah keputusan yang adil orang harus bertindak tanpa kepastian akan masa depan, tanpa kriteria yang handal dan tanpa aturan yang pasti. Dalam hubungan inilah tersingkap ketegangan internal dari keputusan yang adil, yakni kenyataan bahwa setiap keputusan  menyembunyikan di dalam dirinya hal yang tidak terputuskan. Dalam setiap keputusan melayang-layang hal yang tidak dapat diputuskan bagaikan “hantu”. Maksud Derrida adalah bahwa setiap keputusan adalah sebuah peristiwa. Argumen ini akan menjadi jelas jika kita memikirkan lawan dari keputusan yang terjadi itu: sebuah keputusan yang mematuhi aturan. Sebuah keputusan yang dijamin dengan sebuah aturan yang legitim dan mengikuti begitu saja aturan tersebut adalah sebuah keputusan yang terprogram. Keputusan itu hanyalah sebuah aplikasi aturan belaka dan bukanlah keputusan yang terjadi. Implikasinya keputusan itu tidak dapat dianggap adil. Keputusan yang terjadi mengandung momen masa depan yang tidak pasti sekaligus tidak stabil. Namun, keputusan murni seperti itu tidak ada karena pada taraf tertentu mengikuti  sebuah aturan untuk mengambil keputusan yang adil. Oleh karena itu, orang tidak dapat berpendapat bahwa keputusan yang telah diambil itu sepenuhnya adil. Dengan kata lain, orang dapat menangguhkan makna dari sifat adil keputusan itu.

    Sekilas,  menangguhkan keadilan berujung pada sikap menunggu. Namun, kita tidak boleh menyalahpahami penangguhan sebagai sikap menunggu tanpa batas. Bahwa sebuah keputusan yang adil tidak dapat diambil secara sepenuhnya tidak berarti bahwa kita tidak boleh menunggu keadilan itu menjadi sempurna sekaligus dilengkapi dengan pengetahuan yang memadai untuk dapat mengambil keputusan yang adil. Yang tidak terputuskan sudah menyiratkan elemen ketidaktahuan dan orang harus memutuskan pada saat yang tepat. Keadilan tidak menunggu, sebuah keputusan yang adil dan memadai selalu segera dan diperlukan langsung. Oleh karena itu momen pengambilan keputusan yang adil tidak hanya tidak rasional, karena orang tidak dibimbing oleh aturan  mana pun yang memadai untuk bisa memutuskan secara adil. Momen itu adalah sebuah ketergesaan yakni sebuah tindakan dalam keterburuan dan tanpa pertimbangan yang cukup. Sebuah keberanian untuk melompat ke dalam hal-hal yang tidak dapat diduga di masa depan. Mengambil keputusan bukanlah sebuah sebuah keterjalinan di mana orang mempertahankan jejak waktu, sebaliknya keputusan yang adil harus merobek dan membangkang terhadap berbagai dialektika. Keputusan yang adil itu mematahkan perigi pertimbangan yang berkesinambungan sekaligus membenamkan sekrup yang terbatas. Alhasil, keadilan membuka diri terhadap ketidakterbatasan orang lain dan berusaha untuk memintal kemajemukan di luar kebekuan hukum, undang-undang, dan tatanan politis sehingga para penegak hukum tidak hanya mengamini setiap permasalahan hukum yang harus diputus (corong undang-undang), melainkan mengambil sikap dalam melihat yang tak terbatas tersebut dengan sebuah gerakan menuju kemajemukan.


    Daftar Pustaka:

    Bartens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Yogyakarta: Kanisius.

    Hardiman, F. Budi. 2007. Filsafat Fragmentaris. Yogyakarta: Kanisius.

    Alpeldoorn, van. 1985. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht (Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum : terj. Arief Shidarta). 2008. Bandung: Rafika Aditama.

    Marwan, Awaludin. 2010. Teori Hukum Kontemporer. Yogyakarta: Rangkang Education.

    Lebacqz, Karen. 1986. Six Theories Of Justice. Indiana Polis: Augsbung Publishing House. Terj: Yudi Santoso. 2015. Bandung: Nusa Media.

    Hardiman, F. Budi. 2015. Seni Memahami : Hermeneutik dari Schleiemacher sampai Derrida.  Yogyakarta: Kanisius.

    Santoso, Listiono,dkk. 2015. Epistemologi Kiri. Yogyakarta: Arruz Media.

    Author

    Find us on

    Latest articles

    spot_img

    Related articles

    Kritik Mukjizat dari Skeptikus Empirisme Radikal

    Doktrin agama memuat ajaran yang kebenarannya mutlak bagi suatu pemeluk agama tertentu. Doktrin merupakan aturan yang bersifat...

    Menyingkap Keterasingan Manusia Lewat Banalitas Keseharian

    Tidak dipungkiri lagi, mahasiswa erat dengan jadwal padat yang selalu menghampirinya setiap saat. Pagi hari, sekitar pukul...

    Post-Truth: Konsekuensi atas Keruntuhan Modernitas

    Seperempat paruh awal abad ke-21 ini, manusia dihadapkan kepada pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendisrupsi masyarakat....

    Hausu dan Hauntopoanalisis

    Rumah bukanlah sekadar bangunan fisik yang memiliki wujud konkret, melainkan ruang metafisik yang abstrak dan memiliki agensi...

    Sebuah Hikayat dari Tanah Para Pencari Kebenaran Dunia

    Tulisan ini merupakan potongan dari Laporan Pertanggungjawaban Pemimpin Redaksi LSF Cogito 2022 yang disampaikan pada 11 Februari...

    Ampun, Romo Bertens: Argumen Absolutis Anda Bermasalah

    Buang semua asumsi moral dan pengetahuan yang kita dapat dari peradaban modern ini untuk sementara. Mari bayangkan...