Prinsip penting dalam demokrasi liberal adalah adanya sistem separasi kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuan dari separasi tersebut agar masing-masing di antara ketiganya bisa saling mengawasi (checks and balances) dalam upaya mencapai keseimbangan kekuasaan (balance of power)—sehingga tidak terjadi penumpukan berlebih hanya pada salah satunya saja. Secara langsung kita akan merujuk pada Montesquieu (1689-1755) yang memberi ide tersebut. Negara-negara yang mengklaim demokratis pasti akan mengatakan bahwa mereka dengan teguh memegang prinsip ini. Namun, banyak kasus yang menunjukan penyimpangan terhadap prinsip tersebut, termasuk di negara yang mengklaim paling liberal sekalipun.
Penyimpangan terjadi ketika tidak berimbangnya lagi separasi kekuasaan tersebut, di mana salah satuya terlalu dominan. Pada praktiknya dalam banyak kasus, eksekutiflah yang memiliki dominasi tersebut, bahkan kekuasaan itu menjadi tak-tertandingi (indeterminate). Dalam tulisan ini saya akan menjelaskan fenomena tersebut melalui kacamata pemikiran Giorgio Agamben, seorang filsuf asal Italia yang menandaskan hal tersebut. Malpraktik dari sistem demokrasi dijelaskan Agamben merujuk pada teori politiknya tentang kekuasaan-berdaulat (the sovereign power) dan keadaan-darurat (state of exception). Kemudian saya akan memberikan beberapa kasus perihal tindakan ektra-legal negara melalui cabang eksekutif dalam keadaan darurat.
Seperti filsuf-filsuf pasca-strukturalisme lainnnya, Agamben mendekonstruksi asumsi universal demokrasi dengan menunjukan hal-hal inkonsisten yang inheren dalam demokrasi seperti heterogenitas, paradoks, dan kontradiksnya. Normalitas wacana, praktik sosial, dan institusi-institusi dalam demokrasi didekontruksi, hal ini membuat demokrasi menjadi semakin problematik. Demokrasi diinterogasi dengan dibuka topengnya yang menyelubungi praktik kekerasan, pemaksaan, dan dominasi yang ada dalam institusi-institusi politik dan sosial.
Kekuasaan-Berdaulat yang Melampaui Hukum
Sejarah peralihan dari masa pra-demokrasi menuju demokrasi salah satunya ditandai oleh karakter dari lakon pemegang kuasa dalam menjalankan legitimasi kekuasannya. Jika pada masa pra-demokrasi yang memimpin adalah seorang raja individual atas banyak orang. Berkebalikan dengan itu, demokrasi menolak konsep pemegang kedaulatan oleh penguasa tradisional seperti raja à la masa pra-demokrasi. Dengan semangat yang mengedepankan prinsip perihal kedaulatan rakyat, kepastian hukum, dan separasi kekuasaan melalui trias politika, demokrasi berhasil menumbangkan sekaligus mengakhiri masa pra-demokrasi.
Pemahaman turunnya kedaulatan dari raja kepada rakyat, atau dari masa pra-demokrasi kepada demokrasi inilah yang ditolak oleh Agamben. Justru menurut Agamben demokrasi sendiri yang menganulir prinsip-prinsip inheren di dalamnya: kedaulatan rakyat, kepastian hukum, dan separasi kekuasaan melalui trias politika. Inilah paradoks demokrasi menurut Agamben. Agamben secara total beroposisi pada pendekatan arus-utama terhadap demokrasi yang mengandaikan nilai-nilai baik secara moral dan rasional seperti politik partisipatif, hak kewargaan, kesejahteraan, dan kesetaraan di depan hukum. Ia beroposisi pada nilai-nilai itu dengan memberikan antitesis bahwa tatanan politik demokrasi sebenarnya berfondasi pada: kekerasan, diskriminasi, ekslusi, dan penelantaran.[1] Seperti filsuf-filsuf pasca-strukturalisme lainnnya, Agamben mendekonstruksi asumsi universal demokrasi dengan menunjukan hal-hal inkonsisten yang inheren dalam demokrasi seperti heterogenitas, paradoks, dan kontradiksnya. Normalitas wacana, praktik sosial, dan institusi-institusi dalam demokrasi didekontruksi, hal ini membuat demokrasi menjadi semakin problematik. Demokrasi diinterogasi dengan dibuka topengnya yang menyelubungi praktik kekerasan, pemaksaan, dan dominasi yang ada dalam institusi-institusi politik dan sosial.[2]
Lantas apa penjelasan di balik antitesis-antitesis Agamben dari prinsip demokrasi yang telah disinggung di muka? Ia menunjukan pada apa yang disebut Yang-Politis (The Political), sosok yang mampu mamaksakan hukum kepada semua orang sekaligus menangguhkannya. Kemudian ia mendapatkan legitimasi untuk melakukan kekerasan dalam keadaan-darurat (state of exception). Semua orang oleh Yang-Berdaulat diinklusi ke dalam hukum dan sekaligus diekslusi melalui penelantaran dan kekerasan. Yang-Berdaulat pula lah yang memutuskan apakah suatu hal atau peristiwa dapat dikatakan darurat atau tidak. Sama seperti Carl Schmitt, Agamben menyingkap dimensi-dimensi teologis-metafisis dari tatanan politik. Agamben dan Scmitt bertolak dari titik yang sama, tetapi keduanya berujung pada kesimpulan yang berbeda perihal landasan ontologis dari tatanan politik rill. Jika pada Schmitt Yang-Politis metafisis tersingkir oleh demokrasi karena sistemnya serba terukur oleh mekanisme prosedural di mana negara tidak menampilkan pemimpin kuat dan tak tersentuh. Sebaliknya, bagi Agamben Yang-Politis itu masih bersemayam dalam negara demokrasi, kemudian menyusup dalam mekasime-prosedural demokrasi, serta membuatnya semakin berjalan dengan syarat kedaruratan.[3] Perihal Kekuasaan-berdaulat, Agamben juga dipengaruhi oleh pemikiran Aristoteles perihal potensialitas dan impotensialitas.[4] Yang-Berdaulat itu akan selalu memutuskan keadaan-darurat untuk menjaga kedaulatannya. Keadaan-darurat adalah aturan penyelenggaraan kekuasaan. Keadaan-darurat merujuk pada deklarasi yang diputuskan oleh negara untuk mengetengahkan kondisi krisis yang mengancam keamanan dan ketertiban nasional. Dalam keadaan seperti itu biasanya eksekutif memiliki komando lebih dominan untuk mengecualikan hukum yang tengah berlaku. Penangguhan hukum (suspension of law) semacam itu akan membuat eksekutif bertindak secara arbitrer di luar hukum. Pendeklarasian keadaan atau status darurat adalah normalitas dalam demokrasi.
Lahirnya kekuasaan-berdaulat ini menurut Agamben bisa ditemukan sejak era polis Yunani Kuno—yang kemudian akan menjadi landasan politik barat hingga era demokrasi modern atau liberal saat ini. Dalam istilah Yunani, terdapat dua istilah untuk merujuk pada kekuatan-pembentuk-konstitusi (constituting power) dan kekuatan-pelaksana-konstitusi (constitued power). Dalam istilah Yunani, yang pertama disebut politeuma dan politeia untuk yang kedua. Agamben juga merujuk Antonio Negri perihal konsep kekuatan-pembentuk-konstitusi bahwa ia bukanlah asal muasal dari kekuatan-pelaksana-konstitusi, dan juga bukan institusi dari kekuatan-pelaksana-konstitusi. Ia merupakan tindakan pilihan setiap orang bebas yang kreatif dan tidak akan pernah kehilangan wataknya untuk terus-menerus berkreasi. Ia membuat hal baru yang tidak ada di masa sebelumnya. Ia mendasari lahirnya konstitusi dan setiap gerakannya bebas. Sebaliknya, kedaulatan menurut Negri adalah pengakhiran dari kekuatan-pembentukan-konstitusi. Hal tersebut karena kedaulatan tidak menunjukan proses kreasi dan perubahan.[5]
Seperasi kekuasaan tidak bekerja, padahal dalam demokrasi masing-masing cabang kekuasaan memiliki kekuasaan yang tidak tak-terbatas. Hal ini menjadikan kekuasaan eksekutif menjadi tak-terbatas.
Yang problematik sejak era polis Yunani Kuno menurut Agamben adalah tumpang-tindihnya antara rasionalitas yuridis konstitusi (politeuma) dan rasionalitas manajerial-administratif pemerintahan (politeia). Keduanya menjadi tak terpisahkan dan melebur ke dalam satu tokoh, Kyrion, yang kemudian disebut Agamben sebagai kekuasaan-berdaulat (the sovereign power). Pada akhirnya ketakterpisahan itu hanya dipahami secara keliru sebagai politeia saja. Konsekuensi dari peleburan itu menjadikan Yang-Berdaulat dalam praktik demokrasi memiliki peran campuran yang tak-terbatas, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif melebur pada sosok Yang-Berdaulat. Seperasi kekuasaan tidak bekerja, padahal dalam demokrasi masing-masing cabang kekuasaan memiliki kekuasaan yang tidak tak-terbatas. Hal ini menjadikan kekuasaan eksekutif menjadi tak-terbatas.
Beberapa Kasus Tindakan Ekstra-Legal Eksekutif
Di Indonesia sendiri, Genosida tahun 1965 terhadap para anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan salah satu di antara sekian banyak kasus terkait penerapan status-darurat dan penangguhan hukum. Soeharto mendeklarasikan keadaan-darurat bahwa PKI merupakan bahaya lanten dan ancaman nasional. Keadaan-darurat itu menjadi dasar justifikasi orde-baru untuk melakukan tindakan ekstra-legal penelantaran kepada para anggota PKI dan simpatisannya. Pembunuhan terhadap mereka didasarkan pada pengecualian hukum, di mana seharusnya hukuman dijatuhkan atas keputusan pengadilan, namun untuk menjaga kedaulatannya, sosok Yang-Berdaulat yang termenifestasikan melalui Soeharto secara arbitrer melakukan penelantaran sekaligus pembunuhan terhadap mereka. Dalam hal ini anggota dan simpatisan PKI adalah objek penelantaran orde baru. Secara legal atau hukum mereka terinsklusi sebagai warga negara, namun mereka juga sekaligus terekslusi dari hukum dalam keadaan-darurat. Warga negara sebagai objek kekerasan oleh negara ini disebut Agamben sebagai Homo Sacer. Anggota dan simpatisan PKI adalah contoh nyata dari Homo Sacer. Beberapa kasus penangguhan hukum dalam keadaan darurat lainnya di Indonesia yaitu: kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah, diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan, diskriminasi terhadap minoritas Tionghoa dan penganut Kong Hu Cu, vaksinasi palsu yang terjadi pada tahun 2016, dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.[6]
Di negara barat, Amerika Serikat yang mengklaim teguh memegang prinsip demokrasi liberal dan kebebasan tidak bisa menghindar pada tindakan penangguhan hukum. Salah satu kasus ekstrem yaitu perlakuan penelantaran dan kekerasan yang keji terhadap tahanan teroris atau musuh AS dan sekutunya di kamp konsentrasi Gunatanamo pada masa Presiden George W. Bush, Jr. Dalam hal ini Bush mengambil alih peran yudikatif, yaitu Mahkamah Agung AS untuk menjatuhkan status tahanan kepada para tersangka. Perdebatan pun memanas ketika Mahkamah Agung AS mencoba melawan Bush dengan melakukan tinjauan habeas corpus untuk melawan legalitas penahanan yang dilakukan oleh Bush. Sebulan kemudian, Departemen Pertahanan AS mendirikan badan bernama Combatant Status Review Tribunal (CSRT) yang mengambil alih peran Mahkamah Agung AS dalam menilai informasi atau bukti tentang para tahanan apakah mereka secara layak atau tidak dikatakan sebagai musuh. Maklumat yang dikeluarkan oleh Wakil Menteri Pertahanan AS, Paul Wolfowitz, menjamin bahwa peran CSRT tidak harus didasarkan kekuatan bukti-bukti (the rule of evidence) sebagaimana dijalankan dalam mekanisme prosedural pengandilan biasa.[7] Bisa dikatakan bahwa Bush mengambil keputusan dan tindakan ekstra legal dengan cara menangguhkan hukum yang berlaku dalam keadaan-darurat.
Penutup
Homo Sacer bukan hanya Individu-individu dalam kelompok yang dianggap oleh negara berbahaya seperti kelompok ekstrimis, minoritas, organisasi radikal dan sejenisnya. Namun, kita semua, manusia yang hidup di era kontemporer berstatus Homo Sacer. Kita akan selalu terpapar penelantaran dan kekerasan. Karena penyelenggaran kekuasaan diadasarkan pada normalisasi keadaan-darurat maka Agamben menempatkan keadaan-darurat sebagai paradigma demokrasi.
Catatan Akhir:
[1] Lih., Agus Sudibyo, Demokrasi dan Kedaruratan: Memahami Filsafat Politik Giorgio Agamben, Tanggerang Selatan: Marjin Kiri, 2019, hal. 11-12
[2] Lih., Saul Newman, Power and Politics in Poststructuralist Thought: New Theories of The Political, Routledge, 2005 Bagian pengantar hal. 1-2
[3] Lih., Op.Cit, Agus Sudibyo, Hal. 193-196
[4] Lih., Giorgio Agamben, Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life, Stanford, CA: Stanford University Press, 1998, Dapat ditemukan penjelasannya pada bab “Potentiality and Law”
[5] Lih., Op.Cit, Giorgio Agamben, hal. 43
[6] Lih., Op.Cit, Agus Sudibyo, hal. 295-311, Pada bab “Potret Indonesia dari Kacamata Agamben”
[7] Lih. Leila Brännström, How I learned to stop worrying and use the legal argument: A critique of Giorgio Agamben’s conception of law, NoFo Edisi 5 April 2008