“Menatap Papua adalah menatap bengisnya wajah sejarah kemanusiaan”
Ungkapan itulah yang terlintas di benak penulis manakala merenungkan Papua. Kekerasan, eksploitasi, hingga pemerkosaan seakan telah menjadi kronik tak terpisahkan sepanjang orbit sejarahnya. Mudah saja membuktikan klaim tersebut mengingat ulasan seputar tragedi kemanusiaan di Papua dapat kita temui di mana pun. Sudut pandang yang heroisme-hiperbolis ditemui mungkin akan berkisar lebih dari satu. Beberapa narasi mungkin akan mengisahkan militer ndegara dalam menghalau segala upaya-upaya yang dicap separatis. Sedangkan, dalam narasi lainnya, kita bisa menemui perspektif Papua yang memandang perlakuan militer terhadap mereka bukanlah suatu tindakan herois, melainkan pengingkaran terhadap kemanusiaan. Perbedaan sudut pandang tidak menjadi persoalan di sini, pasalnya pemandangan yang disuguhkan akan tetap sama, berkisar di antara peperangan dan banjir darah.
Belakangan Papua kembali mendapat tempat perbincangan di ranah publik. Hal ini dipicu oleh kejadian pada bulan Agustus 2019 lalu, ketika Asrama Mahasiswa Papua di beberapa daerah mengalami pengepungan dan teror oleh aparat negara (TNI dan Polisi) dan Ormas. Aksi teror tersebut pun diwarnai dengan serangkaian umpatan rasisme seperti monyet, babi, anjing. Kejadian ini sontak saja memicu percik-percik solidaritas dari kalangan aktivis, jurnalis dan rakyat Papua sendiri di beberapa tempat, hingga di kancah internasional. Eskalasi konflik terus meningkat, hingga berujung gejolak di wilayah Papua yang menuntut aspirasi sejarah mereka, tuntutan menentukan nasib sendiri (self-determination). Hingga hari ini, kronik panjang sejarah berdarah kemanusiaan di Papua masih terjadi, sudah tak terhitung lagi jumlah pengerahan batalion secara masif yang merenggut nyawa rakyat Papua akibat itu.
Kilasan konflik di atas menyimpan suatu problem filosofis, khususnya bagi penulis, apakah Papua memang berhak untuk menentukan nasib sendiri? Pertanyaan ini menyeruak dari benak penulis ketika pada 10 September 2019 lalu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak referendum Papua, dan memutuskan bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia. Meski dalam pernyataan resminya PBB mengecam tindakan represif militer, PBB pun menuding tindakan rakyat Papua sebagai separatis dan menyalahi kedaulatan Indonesia.
Selain di tingkat legal-formal, kerangka ini juga mengidap problem secara filosofis. Di balik retorika mulia di setiap pasal-pasalnya perihal kemanusiaan, HAM nyatanya tak lebih sejuk dan menjanjikan dari sebuah “radio korslet”. Pasalnya, dan sepanjang sejarahnya, diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) telah dimonopoli oleh tradisi humanisme liberal (liberal humanism) racikan filsafat Barat yang sangat mengedepankan arogansi otonomi diri.
Kasus ini menyimpan persoalan mendasar. Terlepas dari dimensi politisnya, secara substansial, dapat dicermati bahwa kerangka ‘hak’ yang dimaktubkan oleh PBB dalam serangkaian konvensi Hak Asasi Manusia memiliki keterbatasan tersendiri. Meski dalam Deklarasi mengenai Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara dan Rakyat Terjajah (Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples) terdapat hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination), hak ini hanya berlaku dalam konteks hubungan kolonialisme satu negara terhadap negara lainnya, yang dianggap sudah tidak eksis lagi hari ini. Kerangka ini jelas tidak memungkinkan untuk membaca kompleksitas hubungan Indonesia dan Papua hanya dilihat sebagai hubungan antara negara berdaulat dan teritori kedaulatannya. Kerangka ini menutup diri dari keseluruhan aspek lainnya (historis, antropologi, sosiologis dll) yang ternyata, hingga hari ini, melibatkan serangkaian praktik kolonialisme melalui integrasi paksa, pengerukan sumber daya alam, totalisasi identitas hingga genosida.
Selain di tingkat legal-formal, kerangka ini juga mengidap problem secara filosofis. Di balik retorika mulia di setiap pasal-pasalnya perihal kemanusiaan, HAM nyatanya tak lebih sejuk dan menjanjikan dari sebuah “radio korslet”. Pasalnya, dan sepanjang sejarahnya, diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) telah dimonopoli oleh tradisi humanisme liberal (liberal humanism) racikan filsafat Barat yang sangat mengedepankan arogansi otonomi diri. Sejak awal dipromosikan oleh Rousseau, humanisme liberal menotalisasi manusia di dalam satu abstraksi identitas bernama “warga negara” yang dinaungi oleh suatu negara hukum berdaulat (sovereign state) dengan bersemangatkan otonomi atas diri. Secara singkat, negara adalah sumber utama dan penjamin dari segala hak kebebasan yang disematkan terhadap setiap individu warganya.
Manusia tidak memiliki hak ataupun kewajiban sebelum adanya sebuah negara. Semangat tersebutlah yang kemudian diuniversalisasi oleh Immanuel Kant, seorang filsuf pengagum J.J. Rousseau yang terobsesi menciptakan perdamaian abadi (perpetual peace) di atas dunia atas nama kemanusiaan. Proyek Kant untuk menguniversalisasi bertujuan untuk merealisasikan world citizenship, yang dimana negara memiliki hak otonomi untuk mengatur urusan domestiknya, namun tetap mampu menjalin suatu kerjasama. Proyek Kant ini terinspirasi dari Perjanjian Basel (Treaty of Basel) pada tahun 1795 yang mendamaikan Perancis dan Prusia
Kemunculan humanisme liberal tentu saja dimungkinkan oleh suatu peristiwa sejarah sebelumnya. Adalah Perjanjian Westphalia tahun 1648. Perjanjian yang diprakarsai oleh para raja Eropa inilah yang pertama kali mempromosikan kedaulatan negara atas teritori miliknya sehingga tidak berhak diintervensi oleh negara lain. Dengan kata lain, setiap manusia yang eksis di dalam suatu teritori negara menjadi urusan domestik (oikos) dari negara tersebut. Dari sini, terlihat bahwa perjanjian ini mengawali terjadinya proses individualisasi, utamanya di level negara.
Humanisme liberal mengidap persoalan krusial. Usaha dari humanisme liberal untuk menciptakan perdamaian dengan menguniversalisasi nilai-nilai yang mengedepankan kedaulatan negara dan otonomi diri atas nama warga negara justru berakibat pada dimungkinkannya totalisasi. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, negara yang diberi keleluasaan atas teritori domestiknya berhak mengatur warga negaranya melalui instrumen hukum. Ini berarti negara berwenang menstabilisasi segala konflik internal yang menyangkut warga negaranya, termasuk melalui penggunaan koersi. Bahkan, dalam, Perpetual Peace, Kant, pada seksi ke satu poin ke lima menyebutkan bahwa suatu negara dapat dibantu negara lain dalam menyelesaikan konflik internalnya.
Hal inilah yang tercermin di Papua. Negara muncul sebagai infrastruktur koersif yang mengerahkan batalion militernya untuk membungkam gerakan kemerdekaan Papua. Negara bersikeras mempropagandakan bahwa hak asasi manusia di Papua terkait ketimpangan hanya akan terpenuhi apabila rakyatnya menjadi warga negara Indonesia. Bahkan dalam sejarahnya, beberapa kali terbongkar bahwa Indonesia meminta bantuan Amerika Serikat dalam hal persenjataan (alutsista). Apabila ini adalah cara humanisme liberal yang dimaksudkan Kant dalam menggapai cita-cita perdamaian abadi, maka yang terjadi justru sebaliknya, yakni bencana kemanusiaan tak berkesudahan.
Dari sini tampak krisis humanisme liberal yang mendominsasi diskursus HAM hingga hari ini. Humanisme liberal tidak sanggup manakala harus berhadapan dengan Liyan (the Other), sehingga harus terus-menerus mentotalisasinya. Terdapat kontradiksii internal tak terhindarkan di dalamnya; manusia atau suatu komunitas harus tetap menjadi warga negara agar tetap memiliki hak-haknya, oleh karena itu, termasuk dengan cara kekerasan, harus dipertahankan statusnya sebagai warga negara. Menghadapi krisis humanisme liberal ini, tuntutan untuk menemukan kerangka alternatif tentunya menjadi sangat mendesak.
Kerangka alternatif inilah yang penulis lihat berusaha ditawarkan oleh Emmanuel Levinas. Berangkat dari kritik tajamnya atas ontologi ala filsafat Barat, Levinas menyuguhkan suatu alternatif yang memungkinkan Aku (The Self) berhubungan dengan Liyan (The Other) tanpa harus mentotalisasi keberadaanya. Kemungkinan ini diretas oleh Levinas dalam filsafatnya melalui upaya pembalikannya pada etika (turn to the ethics). Levinas memandang bahwa hubungan antar manusia yang dipromosikan oleh filsafat pencerahan Barat (termasuk humanisme liberal) didasarkan pada ontologi, sehingga harmoni hanya bisa terjalin melalui simetristitas, lewat totalisasi, baik itu identitas, kewarganegaraan, kelas sosial dll. Dengan melakukan pembalikan pada etika, Levinas melihat hubungan manusia bisa terbangun secara asimetris, secara intersubjektif. Dengan kata lain, hubungan antar manusia harus dibangun atas penghormatan dan keterbukaan terhadap “ketidakterbatasan” Liyan, tanpa itikad untuk memiliki ataupun mentematisasinya pada sematan tertentu. Dalam tulisan ini penulis berniat mengelaborasi relevansi gagasan Levinas untuk merekam tragedi kemanusiaan di Papua. Selain itu, tulisan ini pun diharapkan dapat menyuguhkan kemungkinan-kemungkinan radikal menyikapi tragedi yang terjadi di Papua hingga hari ini
Sekilas Biografi Emmanuel Levinas
Emmanuel Levinas lahir pada tanggal 12 Januari di Kovno (Kaunas), Lithuania. Ia merupakan anak tertua dari tiga bersaudara di keluarganya. Hidup di bawah kekaisaran Rusia, Levinas menggunakan bahasa Rusia sebagai bahasa ibu. Penguasaan bahasa Rusia inilah yang mengantarkan Levinas bertemu dengan karya penulis-penulis besar Rusia seperti Lermontov, Gogol, Targonev, Tolstoy, Dostoevsky dan Pushkin. Karya-karya penulis ini turut mempengaruhi khazanah pemikiran Levinas. Selain menguasai bahasa Rusia, Levinas juga menguasai bahasa Ibrani (Hebrew) yang menjadi bahasa pendidikan formal dan bahasa sehari-hari di rumah. Levinas memang berasal dari keluarga Yahudi terkemuka.
Seiring meletusnya Perang Dunia I, Jerman mulai melancarkan invasi ke Kovno dan berhasil menguasai daerah tersebut pada September 1915, yang berujung pada pengusiran orang-orang Yahudi dari Lithuania. Saat itu keluarga Levinas mengungsi ke Khirkov, Ukraina. Di sana, Levinas mengenyam pendidikan di Gymnasium Rusia, sejenis jenjang sekolah menengah sebelum perguruan tinggi. Setelah Perang Dunia I berakhir, ia dan keluargnya kembali ke Lithuania. Sekembalinya ke sana, Levinas menlanjutkan pendidikannya di Gymanisum Ibrani.
Pada tahun 1923 Levinas akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Lithuania menuju Prancis demi melanjutkan jenjang pendidikannya ke Universitas Strasbourg. Selama mengenyam pendidikan di sana, Levinas sempat bersentuhan dengan beberapa disiplin ilmu klasik seperti sosiologi dan psikologi, sebelum akhirnya memutuskan untuk memusatkan perhatiannya pada filsafat, terutama pemikiran Edmund Husserl dan Henry Bergson. Selama di universitas Levinas menjalin tali persahabatan dengan Maurice Blanchot (1907-2003), seorang penulis dan filsuf asal Prancis. Pada fase ini Levinas juga banyak dipengaruhi oleh pemikiran beberapa profesor filsafatnya seperti Charles Blondel (1876-1939) dan Maurier Pradines (1874-1958).
Tahun-tahun Levinas di universitas akhirnya mempertemukan Levinas dengan Edmund Husserl yang pemikirannya sangat ingin ia dalami. Pada tahun akademik 1928-1929, Levinas yang kala itu sedang berkunjung ke Frelburg-Im-Breisgau, Jerman, menyampaikan sebuah presentasi di dalam seminar terakhir Husserl sebelum pensiun. Dalam kesempatan itu juga Levinas menghadiri seminar pertama filsuf Jerman, Martin Heidegger (1889-1976), yang kelak juga akan mempengaruhi pemikiran filsafat Levinas. Selama kunjungannya di Jerman, Levinas banyak menghabiskan waktunya mempelajari magnum opus Heidegger, Being and Time (1927). Pengalaman kunjungan ke Jerman nampaknya sangat berkesan bagi Levinas, sampai-sampai ia berujar “Saya datang ke Freiburg karena Husserl, tetapi menemukan Heidegger”.
Pada tahun 1929, Levinas meneyesaikan disertasinya yang bertajuk The Theory of Intuition in Husserl’s Phenomenology. Karya ini lantas dipublikasikan oleh Penerbit Vrin di Paris pada tahun 1930. Karya ini ternyata menghilhami Jean-Paul Sartre untuk menyelami filsafat Fenomenologi. Terkait hal ini, Levinas punya humor sendiri. “Sartrelah yang menjamin tempat saya dalam fenomenologi ketika ia mengatakan dalam esai obituari untuk Merleau-Ponty bahwa ia, Sartre, diperkenalkan kepada fenomenologi oleh Levinas”.
Pada tahun yang sama, Levinas mengganti kewarganegaraanya menjadi Prancis dan menikah dengan Raissa Levi, teman masa kecilnya di Kovno. Ia kemudian meneruskan kariernya mengajar di Alliance Israelite Universelle di Paris, sebuah organisasi yang mendorong integrasi orang-orang Yahudi untuk mendapat kewarganegaraan penuh. Tahun-tahun berikutnya dilalui Levinas dengan menerjemahkan buku Cartesian Meditation, dan menghadiri kuliah terkenal mengenai filsuf Jerman, G. W. F. Hegel (1770-1831) yang diantarkan oleh filsuf Prancis kelahiran Rusia, Alexander Kojive (1902-1968) di Ecole des Hautes Etudes. Levinas juga sempat memeulai menerjemahkan buku Heidegger, akan tetapi tidak dilanjutkan seiring dengan sikap kontroversial Heidegger yang menyatakan dukungannya pada Partai Sosialisme Nasional (Nazi). Levinas menuliskan refleksinya tentang ideologi Nazi dalam esai orisinal pertamanya, “Reflections on the Philosophy of Hitlerism”.
Wajib militer diberlakukan di Prancis seiring dengan meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939. Selama masa wajib militer, Levinas ditugaskan untuk menjadi penerjemah bahasa Rusia dan Jerman. Nasib naas menimpa Levinas manakala ia berhasil ditangkap oleh tentara Jerman dan dijadikan tawanan perang di Rennes, yang kemudian dipindahkan ke Fallinghostel, Jerman Utara. Beruntung saat itu ia memakai baju tentara Perancis sehingga tidak dimasukkan ke dalam kamp konsentrasi. Sebagai gantinya, Levinas dikirim ke kamp tahanan perang dan melakukan kerja paksa selama menjalani masa tahanan.
Pengalaman Levinas menjadi tawanan perang turut mempengaruhi khazanah filsafatnya. Ini tercermin dalam karyanya yang berjudul Existence and Existents; refleksi fenomenologis atas kegiatan-kegiatan paling sederhana seperti makan, minum, tidur, pergulatan dengan rasa kehilangan dan kebebasan, perasaan mengenai waktu, rasa pasif yang mutlak, dan ketidakberdayaan. Pengalaman pahit Levinas ditambah dengan terenggutnya nyawa beberapa keluarga Levinas, termasuk orangtuanya, sebagai dampak dari Perang Dunia II. Istri dan anaknya berhasil menyelamatkan diri dari penngkapan tentara Nazi berkat bantuan Blonchot yang membantu mereka mengungsi ke sebuah biara.
Setelah Perang Dunia II berakhir, ia kembali ke Paris dan bersatu bersama keluarganya. Ia merintis kembali pergulatan intelektualnya dengan menjadi direktur Ecole Normale Israelite Orientale (ENIO), sekolah yang didirikan oleh Alliance di Paris pada tahun 1867 untuk mendidik para guru di teluk Mediterania. Levinas pun mempelajari Yudaisme dan Monsieur Chouchani yang banyak mempengaruhi tokoh-tokoh Yahudi.
Setelah Existence and Existents, Levinas menerbitkan karya filosofis utamanya, Totality and Infinity (1962). Karya ini mendapat banyak sorotan dan perhatian, termasuk dari Jacques Derrida (1930-2004) yang disampaikan dalam esai Violence and Metaphysics. Setelah ditunjuk menjadi profesor di Sorbonne (Paris IV) pada tahun 1973, Levinas banyak menuliskan karya-karyanya. Beberapa karya tersebut bisa dirunut mulai dari Otherwise than Being or Beyond Essence (1973), Of God Who Comes to Mind (1982), Transcendence and Inteligibility (1984). Levinas akhirnya wafat pada 25 Desember 1995 setelah menderita sakit cukup lama. Saat pemakaman Levinas, Derrida menyampaikan sebuah orasi yang diberi judul Adieu (Selamat Jalan).
Hal ini jelas tercermin manakala Jokowi dan jajarannya mengklaim bahwa pembangunan Jalan Trans Papua, maupun pembangunan infrastruktur hasil persekongkolan dengan kapitalisme global adalah yang dibutuhkan Papua untuk mencapai kesejahteraan. Apabila Papua dibiarkan untuk memisahkan diri, negara berpandangan bahwa mereka akan “terbelakang” dan “miskin”.
Papua dalam Selubung Totalisasi Negara
Setelah menyimak pemaparan sebelumnya, dapat dipetik bahwa karya-karya Levinas sangat dipengaruhi oleh pengalaman traumatis dan pertemuannya dengan beberapa pemikiran filsuf kawakan. Pertemuannya dengan Husserl dan Heidegger mengantarkannya pada sebuah formulasi baru fenomenologi, fenomenologi tentang Liyan, sekaligus menjadi medium kritiknya pada para pendahulunya tersebut. Perhatiannya pada Liyan juga semakin diperkuatnya manakala ia menyaksikan kekejaman teror Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II. Diskriminasi hingga kekerasan yang menimpa orang Yahudi merupakan pemandangan nyata bagaimana Nazi memandang orang Yahudi bukan sebagai manusia, melainkan sebagai objek kekerasan dan totalisasi.
Seandainya masih hidup, barangkali Levinas akan mendapati contoh pemandangan serupa di Papua. Sebagaimana yang sempat awal disinggung di muka, di Papua terpampang jelas bagaimana negara menjadi infrastruktur koersif yang terus-menerus mereproduksi kekerasan. Pengerahan ratusan ribu batalion TNI-Polri ke Papua dengan tujuan menumpas pergerakan menuntut penentuan nasib sendiri atas nama kedaulatan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), telah berujung pada maraknya persekusi, pemerkosaan, hingga tumbangnya banyak korban jiwa. Fakta memilukan lainnya ialah persoalan di Papua terjadi secara historis, selalu tertuai dalam setiap pergantian rezim presiden.
Ironisnya, tindakan represif negara untuk mengintegrasikan paksa rakyat Papua seringkali justru dibungkus dengan jargon-jargon HAM. Negara seakan melegitimasi tindak kekerasannya dengan klaim bahwa hak kesejahteraan rakyat Papua hanya bisa direalisasikan apabila terintegrasi dengan Indonesia. Hal ini jelas tercermin manakala Jokowi dan jajarannya mengklaim bahwa pembangunan Jalan Trans Papua, maupun pembangunan infrastruktur hasil persekongkolan dengan kapitalisme global adalah yang dibutuhkan Papua untuk mencapai kesejahteraan. Apabila Papua dibiarkan untuk memisahkan diri, negara berpandangan bahwa mereka akan “terbelakang” dan “miskin”.
Ilustrasi di atas kiranya menggambarkan totalisasi sebagai sarana kekerasan yang diulas oleh Levinas. Totalisasi adalah upaya untuk mentematisasi, mendefinisikan ataupun mengklasifikasi keberadaan dari Liyan. Dalam Totality and Infinity, Levinas menjelaskan totalisasi terjadi manakala Aku (The I) berusaha meneguhkan keberadaan dirinya sendiri (self-referential) dengan cara menundukkan keberadaan Liyan (The Other). Pada momen ini, Aku memosisikan seakan-akan keberadaan Liyan adalah “milik” nya. Upaya untuk menguhkan keberadaan diri sendiri melalui totalisasi, tak lain dan tak bukan, ditujukan untuk memperoleh “kenikmatan” (enjoyment) dan pemenuhan diri (self-sufficiency). Levinas menjelaskan dalam Totality and Infinity:
“This self-reference is concretely constituted or accomplished as enjoyment or happiness. It is an essential sufficiency, which in its expansion-in knowledge, whose ultimate essence critique (the recapturing of its own condition) develops-is even in possession of its own origin.”
Bentuk totalisasi pada contoh sebelumnya dapat dianalisis secara seksama. Negara, yang sepanjang sejarahnya, selalu mendapat gugatan menentukan nasib sendiri dari Papua merasa kepenuhan diri nya digoyahkan. Gerakan kemerdekaan dari rakyat Papua muncul sebagai Liyan, sebagai entitas yang menolak untuk dimiliki, mengelak totalisasi. Rasa keterancaman yang menghinggapi negara dari kehadiran Liyan di sisi lain menunjukkan bahwa egosentrisme negara sebenarnya sangatlah rapuh, sebatas penanda mengambang yang selalu membutuhkan objek totalisasi (manusia, teritori, alam dan lain-lain). Keinginan untuk memenuhi kepenuhan diri dan kenikmatan inilah yang lantas membuat negara harus mengukuhkan dirinya sebagai sentrum dari Liyan, baik dengan memunculkan watak koersif yang dimilikinya, maupun dengan menonjolkan wataknya yang narsistik-mesianik, mengukuhkan dirinya sebagai penegak Hak Asasi Manusia (Human Rights Bearer) yang bisa menyelesaikan persoalan ketimpangan di Papua.
Pada contoh di atas juga dapat ditemukan ambievalensi Hak Asasi Manusia sebagai manifestasi dari Humanisme Liberal yang justru “diam-diam” melegitimasi kekerasan terhadap Liyan. Negara memonopoli seluruh pelaksanaan dan narasi terkait Hak Asasi Manusia mengingat posisinya sebagai pelaksana tugas (dutry bearer) di wilayah kedaulatannya, termasuk mengatur konflik internal negara. Kondisi inilah yang memungkinkan negara memiliki penguasaan penuh atas “warga negara”-nya. Dari kacamata ini, negara justru mendapatkan peluang melegitimasi tindakan kekerasannya melalui narasi yang meneguhkan bahwa rakyat Papua harus tetap menjadi warga negara Indonesia agar tetap dinaungi HAM. Selama Papua masih ingin meneruskan perlawanan bersenjata, maka status mereka adalah pemberontak (belligerent/insurgent), sehingga diperbolehkan untuk ditumpas.
Menyusul dua argumentasi di atas, pertanyaan berikutnya yang perlu dijawab ialah apa yang mendasari seluruh operasi kekerasan tersebut? Bagi Levinas, kekerasan itu dimungkinkan karena ontologi. Ontologi yang sejauh ini menjadi fondasi filsafat ternyata menyimpan suatu potensi kekerasan. Ini karena ontologi selalu menuntut untuk mengetahui, mengidentifikasi, ataupun mengklasifikasikan keberadaan Liyan pada suatu kategori tertentu. Ontologi selalu bersikukuh untuk mencapai pemenuhan-diri. Ontologi sebagai kekerasan dituturkan Levinas dalam Totality and Infinity:
“Ontology, which reduces the other to the same, promotes freedom-the freedom that is the identification of the same, not allowing itself to be alienated by the other.”
Lebih lanjut, lontaran kritik Levinas atas ontologi adalah upayanya untuk mengkritisi filsafat Barat. Filsafat Barat bagi Levinas memiliki watak yang egologis karena sangat mengagungkan Aku (The I). Dalam hal ini, Levinas mencontohkannya pada diktum pemikiran Rene Descartes cogito ergo sum (Aku berpikir, maka Aku ada), yang dimana Aku dikarakterisasi sebagai ia yang paling mengetahui sekelilingnya, poros dari realitas itu sendiri. Kritik serupa juga Levinas lontarkan terhadap dua guru dan pendahulunya, Edmund Husserl dan Martin Heidegger yang, meski turut mengkritik Descartes, masih terperangkap dalam ontologi. Edmund Husserl yang menitikberatkan fenomenologinya pada kesadaran (consciousness), memperlakukan kehidupan sekelilingnya menjadi objek intensional kesadaran, objek yang harus direpresentasikan akal budi. Begitupula dengan ontologi khas Heideggerian yang memosisikan hubungan Aku dengan Liyan adalah sebagaimana Ada (Being) dengan pengada (being). Heidegger yang mengandaikan manusia sebagai Dasein (Ada-di-sana) yang menyadari dirinya meng-Ada karena sekelilingnya, masih mereduksi keberadaan Liyan sebatas sebagai alter-ego. Ontologi Heidegger yang memperlakukan Liyan sebagai sebatas pengada yang harus diketahui (comprehends) mencerminkan ketidakterbukaannya pada alteritas.
Secara kontekstual, negara sebagai Aku sangat terlihat mendasarkan dirinya pada suatu ontologi. Pada kasus di atas, ontologi menemukan perwujudannya dalam nasionalisme “NKRI Harga Mati”. Lewat narasi dan pandangan nasionalisme, Papua yang masuk (secara paksa) ke dalam teritori kedaulatan Indonesia haruslah dipertahankan keberadaanya karena beragam alasan, entah itu sumber daya alam ataupun stabilitas nasional. Ontologi yang termanifestasi dalam nasionalisme secara bersikeras memunculkan dirinya sebagai representasi Papua, mengeliminasi setiap alteritasnya. Implikasinya, Papua direduksi menjadi objek representasional negara semata.
Levinas memandang kecenderungan reduksi ini telah mengakibatkan Papua diposisikan sebagai The Said (Yang-Dikatakan). Istilah ini dituliskan levinas dalam opus Otherwise Than Being, Or Beyond Essence manakala menyoal hubungan antara Aku dan Liyan. Dalam opus tersebut, Levinas membedakan The Said (Yang-Dikatakan) dari The Saying (Yang-Berkata). The Said menuduhkan suatu hubungan yang mendominasi, ketika Aku (negara) secara arbitrer mengategorisasi ataupun merepresentasikan Liyan (Papua). Secara lebih lugas, negara Indonesia selalu memposisikan dirinya sebagai master-signifier yang seolah-olah mengukuhkan representasinya terhadap Papua melalui jargon-jargon pembangunan, kesejahteraan dan kedaulatan yang kapitalistis. Seakan-akan hanya negara Indonesia yang mampu memajukan kesejahteraan Papua melalui pembangunan, dan hanya negara yang tahu hak-hak apa saja yang harus didapatkan Papua, sehingga, tanpa pembangunan infrastruktur oleh negara Indonesia, Papua tidak mungkin sejahtera, tidak mungkin berperadaban maju. Singkatnya, Papua sebagai The Said, dihadapan negara sebagai master signifier, seolah tidak dapat berbicara untuk dirinya sendiri. The Said menuduhkan posisi Papua sebagai subaltern.
Dalam hemat penulis, mereduksi Papua sebagai The Said pula lah yang menfasilitasi terjadinya rasisme. Rasisme adalah ekspresi dari ontologi, sebuah bentuk kekerasan yang mengategorisasi keberadaan Liyan. Dalam konteks ini, stigmatisasi perbedaan warna kulit dan ras yang berjalin-kelindan secara kompleks dengan anggapan keterbelakangan kebudayaan Papua membentuk persepsi masyarakat Indonesia. Anggapan tersebut dimungkinkan oleh nasionalisme Indonesia yang lekat dengan imajinasi Jawa sebagai pusat modernisasi, yang memang sepanjang sejarah Indonesia sangat dianakemaskan, baik dalam narasi sejarah, pembangunan, ekonomi, politik dll. Logos Jawasentrisme inilah yang menjadi standar untuk melihat Papua yang sejauh ini masih sangat kental dengan hukum adat sebagai daerah yang harus diperadabkan lewat pembangunan infrastruktur dan modernisasi. Maka dari itu, adalah tugas dari negara untuk memperadabkannya. Tanpa itu, Papua tidak akan pernah menjadi manusia-manusia jawa, tetap akan menjadi “monyet-monyet” berperadaban terbelakang.
Etika Global sebagai Alternatif: Sebuah Proposal
Setelah mempreteli logika negara dalam mentotalisasi Papua, ada baiknya, seperti kata Lenin, untuk beranjak pada sebuah pertanyaan krusial, what is to be done? (apa yang harus dilakukan?). Dalam kesempatan kali ini, penulis berusaha untuk menyuguhkan suatu upaya emansipasi politik. Ini penting mengingat jalan alternatif dalam meniti tujuan kemanusiaan.
Dalam ulasan pembuka (dan pada sempalan pembahasan sebelumnya), penulis menyinggung bahwa Hak Asasi Manusia sebagai representasi dari kemanusiaan memiliki posisi yang problematis. Ini karena Humanisme Liberal yang menjadi landasan filosofis dari Hak Asasi Manusia terjebak dalam batas-batas kategorialnya sendiri (subjek hukum, kewarganegaraan, kedaulatan negara, dan lain-lain). Hak Asasi Manusia masih berpijak pada ontologi, sehingga selalu menolak kehadiran Liyan (pengungsi, pejuang pembebasan nasional Papua, migran ilegal). Dalam konteks Papua, HAM terbukti sama sekali ompong dan tak bertaji dalam menyelesaikan kasus kemanusiaan yang terjadi. Terbukti PBB hanya bisa mengecam tindakan rasisme dan kekerasan melalui rilisan sikapnya dan lantas menyerahkannya kembali pada kedaulatan negara. Tindakan yang justru “diam-diam” melanggengkan kekerasan di Papua. HAM gagal menangkap realitas kolonialisme negara terhadap Papua. Menyadari keterbatasan HAM yang masih terperangkap dalam ontologi, tentu diperlukan sebuah realisasi alternatif.
Menghadapi krisis ini, Butler yang berangkat dari Levinas menekankan tanggung jawab etis sebagai penjembatan kemanusiaan yang mampu melampaui sekat kategorial apapun (bahasa, ras, warga negara, agama dll). Setiap manusia bertanggung jawab atas manusia lainnya dimanapun ia mengalami persekusi, kekerasan dan penindasan.
Sebagai jalan pembuka proyek politik ini, konsep hubungan dan tanggung jawab etis Levinas penting untuk diulas terlebih dahulu. Dalam pandangan Levinas, untuk menghindari totalisasi manakala berelasi dengan Liyan, adalah penting untuk melakukan suatu pembalikan ke arah etika (ethical turn). Levinas mengkritik ontologi, dan menempatkan etika sebagai filsafat pertama (prote philosophia), sehingga memungkinkan terjadinya hubungan etis antar manusia. Levinas berpandangan bahwa etika sebagai filsafat pertama sangat bertentangan dengan ontologi yang mengedepankan identfikasi dan kebebasan. Etika sebagai filsafat pertama justru berangkat dari kehadiran Liyan (exteriority) sebagai upaya mencapai kebenaran. Levinas menjelaskan dalam Totality and Infinity:
“The ethical relation, opposed to first philosophy which identifies freedom and power, is not contrary to truth; it goes unto being in its absolute exteriority, and accomplishes the very intention that animates the movement unto truth.”
Etika dalam pemikiran Levinas bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh Kant, sebagai sebuah imperatif atau moral, melainkan sebagai sesuatu yang melampauinya, sebuah komitmen eksistensial paling primordial. Melalui etika, Levinas berusaha menggantinkan posisi ontologi dengan tujuan merehabilitasi Ada. Hanya dengan langkah inilah, upaya untuk terbangunnya relasi etis antara Aku dan Liyan dapat dimungkinkan.
Berangkat dari pemaparan sebelumya, relasi etis dengan begitu dapat dimaknai sebagai keterbukaan terhadap kehadiran Liyan. Kontras dengan bagaimana ontologi memperlakukan Liyan sebagai objek yang harus diketahui, relasi etis mensyaratkan suatu keterbukaan dan penerimaan penuh kehadiran wajah (le Visage) yang Liyan sebagai yang tak dapat direduksi, yang Tak-Terhingga (infinity). Wajah di sini jelas bukan merupakan fitur wajah seperti hidung, bibir, alis, melainkan sebuah momen ketidakterbatasan. Dari pengertian ini, Levinas sebenarnya sedang berusaha menerangkan wajah sebagai keseluruhan kehadiran dari Liyan dihadapan Aku.
Perjumpaan dengan Liyan merupakan momen penuh tegangan. Perjumpaan dengan ‘Wajah’ yang Liyan dapat berakhir dengan totalisasi manakala perjumpaan Aku dan ‘Wajah’ Liyan didominasi oleh persepsi. Persepsi dapat menimbulkan totalisasi karena mendorong Aku untuk memberikan penyematan tertentu terhadap Liyan. Agar tidak terperangkap dalam totalisasi, relasi dengan Liyan haruslah berangkat dari sensibilitas etis, perasaan yang mendorong timbulnya suatu komitmen eksistensial.
Komitmen eksistensial inilah yang kelak akan menyingkap tanggung jawab Aku terhadap Liyan. Tanggung jawab yang terbangun atas dasar relasi etis tidaklah beranjak dari kategori atau penandaan tertentu. Sebaliknya, tanggung jawab dan relasi etis mengandaikan suatu proksimitas, yakni melampaui seluruh hal tersebut. ‘Wajah’ dari Liyan haruslah diterima dengan pasivitas penuh, suatu ketulusan. Ini karena ‘Wajah’ dari Liyan yang hadir dihadapan Aku selalu tampak dengan ketelanjangannya, keenggananya berikut kerentanannya untuk ditotalisasi. Tanggung jawab terhadap Liyan berarti mempersembahkan diri sebagai tawanan bagi Liyan (hostages of the Other).
Berangkat dari kerangka konseptual tersebut, apa relevansi pemikiran Levinas tersebut terhadap kemungkinan alternatif kemanusiaan hari ini? Relevansi pemikiran tersebut tentu akan lebih mudah dibayangkan manakala dikontekstualisasikan pada kondisi dunia hari ini. Perkembangan peradaban hari ini menunjukan suatu pemandangan dimana hubungan antara manusia tidak lagi dibatasi oleh batas teritorial negara, baik secara ekonomi (ekspor-impor, pasar elektronik, migrasi tenaga kerja global dll), politik (cyber-democracy, aktivisme transnasional, maupun cyber-security), maupun aspek-aspek lainnya. Disrupsi informasi dan teknologi memungkinkan setiap orang untuk berkomunikasi, mengakses informasi, hingga bertransaksi hanya dalam hitungan detik. Implikasinya media-media tumbuh dan menjamur, mulai dari arus utama, hingga alternatif. Singkat kata, serentetan perkembangan tersebut memungkinkan mobilitas tinggi dalam banyak aspek.
Dalam realitas borderless seperti hari ini, tuntutan tanggung jawab etis menjadi semakin krusial. Perjumpaan dengan ‘Wajah’ Liyan dapat terjadi setiap saat, tanpa batas ruang dan waktu. Dalam konteks topik terkait, kekerasan terhadap Papua dapat ditemui di banyak lokus, seperti televisi, internet, radio, dan banyak lagi. Meski otoritas Indonesia berusaha untuk memblokade arus informasi ke Papua dan melanggengkan kekerasan terhadap jurnalis, informasi kekerasan yang terjadi di Papua selalu tersebar dari kanal media yang sulit terlacak. Dengan begitu, berangkat dari tesis Levinas, alih-alih kebebasan informasi, seharusnya hari ini Aku justru semakin tertawan oleh kehadiran ‘Wajah’ Liyan.
Konteks globalisasi di atas sebenarnya menyimpan peluang untuk merealisasikan tanggung jawab etis demi kemanusiaan. Kecepatan pertukaran informasi di era globalisasi telah menumbuhkan riak-riak solidaritas kemanusiaan antar negara. Di Indonesia, perkembangan terbaru tragedi kemanusiaan di Papua selalu disampaikan para aktivis dalam suatu gerakan solidaritas. Hal ini dapat kita temui dengan mudah di kota-kota besar manakala mimbar bebas seperti Kamisan, posko penggalangan dana untuk Papua, ataupun acara kebudayaan banyak berbicara tentang represivitas negara di Papua. Bahkan tak jarang ditemui para aktivis ataupun elemen-elemen masyarakat lainnya merangkul orang-orang Papua yang tinggal di teritori Indonesia sebagai bentuk dukungan aspirasi Papua. Dari negara lain, solidaritas untuk Papua juga bergema dari media-media seperti The Guardian, The Interpreter, Aljazeera. Selain itu, aktivis di beberapa tempat seperti Australia, Amerika Serikat, Timor Leste juga turut menggaungkan solidaritas untuk mendukung perjuangan Papua.
Munculnya letupan-letupan dukungan di beberapa tempat merupakan indikasi bahwa solidaritas antar negara sangat dimungkinkan hari ini. Kendati animo gerakan yang muncul masih mewakili perspektif HAM, eskalasi peluang meradikalisasi gema kemanusiaan dapat menemui kemungkinannya. Dari sini, dapat diajukan suatu pertanyaan lain, kemungkinan radikalisasi apa yang ditawarkan Levinas?
Menyikapi pertanyaan tersebut, penting kiranya untuk mempertimbangkan kontribusi pembacaan Judith Butler terhadap Levinas sebagai upaya untuk membuka kemungkinan politik. Pembacaan Judith Butler terhadap Levinas tertuang dalam Precarious Life: The Powers of Mourning and Violence. Dalam opus tersebut, Judith Butler berusaha untuk meradikalisasi gagasan Levinas dengan mengontekstualisasikannya pada isu-isu kemanusiaan seperti perang, genosida, hingga persekusi. Salah satunya, Butler meradikalisasi ‘Wajah’ pada gagasan Levinas sebagai keberadaan yang ada di sekitar dan tak terelakan dari tanggung jawab etis manusia:
“I would like to consider the “face,” the notion introduced by Emmanuel Levinas, to explain how it is that others make moral claims upon us, address moral demands to us, ones that we do not ask for, ones that we are not free to refuse.”
Dalam buku tersebut, Butler juga menuliskan kritiknya terhadap kecenderungan media mainstream yang berperan dalam membentuk opini publik di Amerika Serikat terhadap Liyan. Media mainstream yang kehilangan independensinya hanya menjadi kaki tangan pemerintah untuk melanggengkan sensor dan pembingkaian (framing) terhadap permasalahan perang, diskriminasi minoritas dan persekusi.
Apa kemungkinan alternatif politik yang dapat diambil dari sini? Dalam Precarious Life, Butler tidak hanya mengungkap realitas penindasan di Amerika Serikat, melainkan juga peristiwa kemanusiaan di banyak penjuru dunia. Menghadapi krisis ini, Butler yang berangkat dari Levinas menekankan tanggung jawab etis sebagai penjembatan kemanusiaan yang mampu melampaui sekat kategorial apapun (bahasa, ras, warga negara, agama dll). Setiap manusia bertanggung jawab atas manusia lainnya dimanapun ia mengalami persekusi, kekerasan dan penindasan. Persekusi ataupun kekerasan terhadap Liyan yang muncul dihadapan Aku, entah itu minoritas, migran ilegal, eks-tahanan politik atau siapapun, adalah tanggung jawab seluruh umat manusia. Ini tentu berbeda dengan Huumanisme Liberal khas Hak Asasi Manusia yang masih beranjak dari ontologi dan bersandar pada kategori “warga negara” dan kedaulatan negara sebagai domain kemanusiaannya, sehingga masih mengeksklusi “ilegalitas”.
Butler menerangkan bahwa media dapat menjadi sarana untuk menyebarluaskan pesan kemanusiaan. Kabar ataupun gambaran persekusi yang muncul di media adalah sebuah permohonan (solicitation) tak terelakkan dari Liyan yang menggugat kenyamanan Aku. Melalui media, Liyan seakan menyerukan dorongan untuk bergerak (act) kepada komitmen eksistensial Aku. Seruan dari Liyan tidak akan ternegasikan, meski Aku tetap berusaha mengelak dari tanggung jawab etisnya untuk bergerak.
Beranjak dari kerangka di atas, tragedi Papua jelas merupakan problem nyata dari kemanusiaan. Meski masih problematis, selayaknya animo yang muncul belakangan, aksi solidaritas yang menggema dapat dipandang sebagai sebuah kemungkinan manifestasi dari tanggung jawab etis. Ini tergambar dalam kampanye solidaritas terhadap Papua yang muncul belakangan mampu mengatasi batas-batas identitas seperti ras, suku ataupun agama. Dalam kampanye terhadap Papua, kita juga sering dikabarkan tentang kaum tani yang disgusur tanahnya, buruh yang dirampas upahnya, nasib para TKI yang diusir majikan dan dideportasi paksa oleh negara, semua disuarakan dalam keterpautannya satu sama lain. Aksi solidaritas tentu tidak berhenti di mimbar kampanye semata. Sebagai proyeksi ke depan, bentuk solidaritas terhadap Papua dapat diperluas seperti menginisiasi jaringan relawan untuk terjun ke Papua ataupun safe space untuk orang-orang Papua yang mengalami diskriminasi. Elaborasi Butler terhadap Levinas memungkinkan terealisasinya suatu etika global (global ethics) sebagai platform kemanusiaan.
Demi merealisasikan etika global ini, terdapat sebuah pertanyaan, bagaimana cara memperluas jaringan solidaritas ini? Judith Butler dalam jurnalnya di tahun 2012, Precarious Life, Vulnerability, and the Ethics of Cohabitation menyatakan secara implisit bahwa peran media sangat krusial. Butler menerangkan bahwa media dapat menjadi sarana untuk menyebarluaskan pesan kemanusiaan. Kabar ataupun gambaran persekusi yang muncul di media adalah sebuah permohonan (solicitation) tak terelakkan dari Liyan yang menggugat kenyamanan Aku. Melalui media, Liyan seakan menyerukan dorongan untuk bergerak (act) kepada komitmen eksistensial Aku. Seruan dari Liyan tidak akan ternegasikan, meski Aku tetap berusaha mengelak dari tanggung jawab etisnya untuk bergerak. Dalam hal ini, media dapat menjadi sebuah penjembatan yang memungkinkan proksimitas atau kedekatan terhadap Liyan.
Beranjak dari kerangka ini, konsolidasi media-media independen tentu menjadi krusial dalam mengabarkan penindasan di Papua. Konsolidasi berarti menyatukan dan menghubungkan jaringan-jaringan media independen dimanapun. Platform Technopolitics layak diperhitungkan dalam hal ini karena memungkinkan terjalinya jaringan aktivisime di arasy virtual. Platform tersebut secara praktis dapat mengwujud dalam dibentuknya satu atau dua pusat koordinasi inti yang terhubung satu sama lain hingga unit terkecil. Platform ini juga bisa diperluas dengan menjaring kerjasama dengan media-media internasional. Melalui Technopolitics ini, media-media perjuangan Papua dapat menjaring kerjasama dengan media-media lain, baik Indonesia maupun negara lain, untuk mengabarkan kondisi atau tragedi terbaru di Papua sehingga jaringan-jaringan terkait dapat langsung mengabarkannya secara cepat. Platform Technopolitics telah dicontohkan di Amerika Latin dalam beberapa momen politik seperti kampanye anti komodifikasi ilmu pengetahuan #CompartirNoEsDelito (Kolombia, 2014) dan gerakan pelajar menolak pemangkasan anggaran #OcupaEscola (Brazil, 2015).
Penutup
Tulisan ini masih jauh dari kata memadai sebagai sebuah proyek alternatif politik. Secara pribadi, tesis yang diajukan penulis sebatas usaha untuk menghadirkan perdebatan tentang kemungkinan-kemungkinan baru di tengah krisis kemanusiaan yang semakin akut. Penulis melihat Levinas menghadirkan peluang itu melalui kerangka teoretisnya yang mampu melampaui sekat-sekat kategorial, namun tidak mereduksi keberadaan Liyan. Levinas juga berhasil memberikan suatu wawasan (insight) bahwa tanggung jawab kemanusiaan tidaklah sebatas imperatif legal-formal terhadap sesama warga negara sebagaimana Hak Asasi Manusia. Lebih fundamental dari itu, tanggung jawab adalah komitmen eksistensial semenjak manusia itu mengada di muka bumi terhadap siapapun. Kerangka ini memungkinkan sebuah terobosan radikal yang mampu merealisasikan sebuah bentuk universalitas baru, sebuah etika global.***
Daftar Pustaka
Burggraeve, R. 1999. Violence and the vulnerable face of the other: The vision of Emmanuel Levinas on moral evil and our responsibility. Journal of Social Philosophy 30(1): 29–45.
Butler, Judith. 2004. Precarious Life: The Powers Of Mourning And Violence. London : Verso
Butler, Judith. 2012. Precarious Life, Vulnerability, and the Ethics of Cohabitation. The Journal of Speculative Philosophy 26(2), 134-151. https://www.muse.jhu.edu/article/486301.
Gutierrez, M. dalam Milan, S. 2018, Technopolitics in the age of Big Data: The rise of proactive data activism in Latin America, dalam F. Sierra Caballero dan T. Gravante, Networks, Movements & Technopolitics in Latin America: Critical Analysis and Current Challenges, London: Palgrave, pp. 95–112.
Indaimo, Joseph Andrew. 2015. The Self, the Other and Human Rights Lacan, Levinas and the Ethics of Alterity. London.
Kant, Immanuel, 1. 1903. Perpetual peace: A philosophical essay, 1795. London: S. Sonnenschein.
Lévinas, Emmanuel. 1969. Totality and Infinity: An Essay on Exteriority. Pittsburgh: Duquesne University Press
Lévinas, Emmanuel. 1998. Otherwise than being, or, Beyond essence. Pittsburgh: Duquesne University Press
Purnama, Fahmy Farid. 2016. Filsafat Alteritas Emmanuel Levinas Etika sebagai ‘Proto Philosophia’, Jurnal Cogito, Vol. 3, No. 1
Tjaya, Thomas Hidya. 2012. Enigma Wajah Orang Lain. Jakarta: KPG